SuaraJogja.id - Kecelakaan yang melibatkan kereta api Lodaya dengan sebuah truk dump di jalur perlintasan Kluwih, Balecatur, Gamping sempat mengakibatkan gangguan perjalanan kereta api.
Diketahui, sekitar pukul 19.30 WIB kereta api Lodaya menabrak truk dump mogok yang terjebak di perlintasan kereta. Truk yang diduga menerobos palang pintu itu sempat terseret beberapa meter usai bertabrakan dengan kereta api.
Akibat kecelakaan kereta api tersebut sejumlah jadwal perjalanan kereta mengalami gangguan. Hal tersebut seperti diungkap oleh Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta.
“Kami mohon maaf atas gangguan perjalanan KA Lodaya relasi Solobalapan - Stasiun Bandung karena ditabrak truk dump di perlintasan sebidang antara Stasiun Patukan - Stasiun Rewulu, tepatnya di JPL 719,” terangnya, Selasa (26/4/2022) malam.
Supriyanto menerangkan, peristiwa kecelakaan itu didapatkan dari laporan masinis kereta api tersebut. Perjalanan kereta api pun mengalami keterlambatan karena petugas kereta api dibantu tim relawan dari TRC Gamping berusaha mengevakuasi bangkai truk dump yang terlibat kecelakaan.
“Setelah truk dump berhasil dievakuasi, pada pukul 21.00 WIB Kereta Api Lodaya sudah melanjutkan perjalanan. Akibat kecelakaan tersebut selain kedatangan KA Lodaya terlambat juga berdampak pada perjalanan sejumlah kereta lainnya yang juga terlambat,” tambah Supriyanto.
Supriyanto mengimbau kepada masyarakat selalu waspada dan berhati-hati ketika akan melintas di perlintasan kereta api. Sebab, tindakan menerobos palang pintu perlintasan kereta api dapat membahayakan kereta api dan pengguna jalan yang lain.
“Saat akan melintas di perlintasan kereta api, jangan langsung tancap gas. Sebaiknya lihat dulu situasi dan perhatikan perlintasan dengan baik,” pinta Supriyanto.
Atas insiden kecealakaan tersebut, lanjut Supriyanto, pihak PT KAI Daop 6 Yogyakarta akan melakukan penyelidikan dan meminta pertanggungjawaban kepada pengemudi truk dump yang menerobos palang pintu kereta api hingga mengakibatkan terjadinya keterlambatan kedatangan kereta api.
Baca Juga: Petugas Jaga Palang Pintu Diperiksa Terkait Kecelakaan Kereta Api Versus Truk di Lamongan
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
“Aturan sudah jelas bahwa ketika akan melewati perlintasan sebidang kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta api yang melintas. Jadi, patut diduga kecelakaan dump truk yang menabrak KA Lodaya di wilayah Gamping, Sleman, Yogyakarta ini melanggar UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Pasal 124 dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh