SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatat ada 31 perusahaan di wilayahnya yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan kepada karyawannya pada Lebaran 2022 ini. Penindakan dengan memberi sanksi akan dijatuhkan kepada puluhan perusahaan itu.
"Bukan nunggak. Ya dia (31 perusahaan) tidak membayarkan THR. Kemudian nanti kita minta untuk membayar denda 5 persen dari besaran THR itu," kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus saat dihubungi awak media, Rabu (27/4/2022).
Amin menuturkan bahwa 31 perusahaan yang mengabaikan kewajiban membayar THR itu tersebar di seluruh wilayah DIY. Mulai dari Kabupaten Sleman yang tercatat paling banyak, lalu Kota Yogyakarta, Bantul, Kulon Progo dan Gunungkidul.
Berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, puluhan perusahaan itu didominasi oleh perusahaan yang tergolong kecil. Dalam hal ini termasuk juga di dalamnya adalah beberapa perusahaan UMKM atau usaha mikro kecil lainnya.
"Kalau dilihat dari jenis perusahaannya sebenarnya variasi ya tapi kebanyakan kecil kalau boleh dikatakan ini kebanyakan UMKM dan juga perusahaan kecil, mikro kecil," ungkapnya.
Amin menuturkan puluhan perusahaan itu terdiri dari berbagai sektor. Di antaranya ada jasa antar barang atau kurir, perusahaan percetakan, industri makanan kecil, kemudian kontraktor, hingga fotocopy digital.
"Fotocopy digital itu banyak sekali, karena memang orang sekarang jarang fotocopy dan juga mahasiswa enggak ada," ucapnya.
Ditanya terkait jumlah pekerja yang belum mendapat THR sendiri, kata Amin belum bisa dipastikan secara rinci. Namun dari 57 perusahaan yang dilaporkan lalai membayar THR hanya tersisa 31 yang memang belum bisa memenuhi kewajibannya tersebut.
"Kalau dilihat dari jumlah pekerja yang mengadu ya karena ada yang mengadu satu, dua, tiga, paling ya dikalikan dibuat rata-rata ya sekitar 100 (pekerja) ya kurang yang belum menerima THR," jelasnya.
Baca Juga: Nekat Cicil THR, Sepuluh Perusahaan Kena Semprot Disnakertrans DIY
Pasalnya, lanjut Amin tidak semua perusahaan yang diadukan itu karyawannya belum mendapatkan THR. Sebagai contoh ada yang mengadu bahwa THRnya kurang padahal yang bersangkutan baru bekerja sekian bulan.
"Jadi tidak semua karyawan kemudian memang belum mendapat THR sama sekali. Tapi ada memang perusahaan yang karyawannya belum semua dapat THR kemudian kita kasih nota. Ada yang kemudian tadi sudah selesai. Kalau yang mengadu banyak satu kantor biasanya malah cepet selesai karena pencairan duitnya itu belum disiapkan atau terlambat membayarkan," pungkasnya.
Diketahui bahwa pembayaran THR sendiri harus dilakukan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hal tersebut telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditandatangi 6 April 2022.
Berita Terkait
-
Karyawan di Makassar Mengaku Dipecat Karena Minta THR, Jawaban Perusahaan: Itu Sangat Keliru, Salah Besar
-
Viral Minta Sumbangan ke Warung Makan, TNI AD Bakal Tegas Prajurit Berani Minta THR Lebaran
-
3,6 Juta ASN Sudah Nikmati THR dari Pemerintah
-
Ini Nih 5 Tips Agar THR Berkah dan Bermanfaat, Tidak Hanya Lewat Begitu Saja
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta