SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatat ada 31 perusahaan di wilayahnya yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan kepada karyawannya pada Lebaran 2022 ini. Penindakan dengan memberi sanksi akan dijatuhkan kepada puluhan perusahaan itu.
"Bukan nunggak. Ya dia (31 perusahaan) tidak membayarkan THR. Kemudian nanti kita minta untuk membayar denda 5 persen dari besaran THR itu," kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus saat dihubungi awak media, Rabu (27/4/2022).
Amin menuturkan bahwa 31 perusahaan yang mengabaikan kewajiban membayar THR itu tersebar di seluruh wilayah DIY. Mulai dari Kabupaten Sleman yang tercatat paling banyak, lalu Kota Yogyakarta, Bantul, Kulon Progo dan Gunungkidul.
Berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, puluhan perusahaan itu didominasi oleh perusahaan yang tergolong kecil. Dalam hal ini termasuk juga di dalamnya adalah beberapa perusahaan UMKM atau usaha mikro kecil lainnya.
Baca Juga: Nekat Cicil THR, Sepuluh Perusahaan Kena Semprot Disnakertrans DIY
"Kalau dilihat dari jenis perusahaannya sebenarnya variasi ya tapi kebanyakan kecil kalau boleh dikatakan ini kebanyakan UMKM dan juga perusahaan kecil, mikro kecil," ungkapnya.
Amin menuturkan puluhan perusahaan itu terdiri dari berbagai sektor. Di antaranya ada jasa antar barang atau kurir, perusahaan percetakan, industri makanan kecil, kemudian kontraktor, hingga fotocopy digital.
"Fotocopy digital itu banyak sekali, karena memang orang sekarang jarang fotocopy dan juga mahasiswa enggak ada," ucapnya.
Ditanya terkait jumlah pekerja yang belum mendapat THR sendiri, kata Amin belum bisa dipastikan secara rinci. Namun dari 57 perusahaan yang dilaporkan lalai membayar THR hanya tersisa 31 yang memang belum bisa memenuhi kewajibannya tersebut.
"Kalau dilihat dari jumlah pekerja yang mengadu ya karena ada yang mengadu satu, dua, tiga, paling ya dikalikan dibuat rata-rata ya sekitar 100 (pekerja) ya kurang yang belum menerima THR," jelasnya.
Baca Juga: Gelar Unjuk Rasa di Disnakertrans DIY, SBSI DIY Tolak Permenaker Nomor 2/2022
Pasalnya, lanjut Amin tidak semua perusahaan yang diadukan itu karyawannya belum mendapatkan THR. Sebagai contoh ada yang mengadu bahwa THRnya kurang padahal yang bersangkutan baru bekerja sekian bulan.
"Jadi tidak semua karyawan kemudian memang belum mendapat THR sama sekali. Tapi ada memang perusahaan yang karyawannya belum semua dapat THR kemudian kita kasih nota. Ada yang kemudian tadi sudah selesai. Kalau yang mengadu banyak satu kantor biasanya malah cepet selesai karena pencairan duitnya itu belum disiapkan atau terlambat membayarkan," pungkasnya.
Diketahui bahwa pembayaran THR sendiri harus dilakukan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hal tersebut telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditandatangi 6 April 2022.
Berita Terkait
-
Produksi Uang Palsu hingga Miliaran, Bareskrim Tangkap 10 Orang Kasus Percetakan Upal di Bekasi
-
Diungkap Eks Sekjen Kementan di Sidang, SYL Minta Rp500 Juta ke Anak Buah buat THR Anggota DPR
-
Menengok Percetakan Mushaf Alquran Terbesar di Dunia: Beroperasi Selama 24 Jam
-
Ajang Pemilu-Pilkada Bikin Cuan Industri Digital Printing
-
Pencairan THR Buat DPK BJTM Meningkat 2,34 Persen
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi