SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatat ada 31 perusahaan di wilayahnya yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan kepada karyawannya pada Lebaran 2022 ini. Penindakan dengan memberi sanksi akan dijatuhkan kepada puluhan perusahaan itu.
"Bukan nunggak. Ya dia (31 perusahaan) tidak membayarkan THR. Kemudian nanti kita minta untuk membayar denda 5 persen dari besaran THR itu," kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus saat dihubungi awak media, Rabu (27/4/2022).
Amin menuturkan bahwa 31 perusahaan yang mengabaikan kewajiban membayar THR itu tersebar di seluruh wilayah DIY. Mulai dari Kabupaten Sleman yang tercatat paling banyak, lalu Kota Yogyakarta, Bantul, Kulon Progo dan Gunungkidul.
Berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, puluhan perusahaan itu didominasi oleh perusahaan yang tergolong kecil. Dalam hal ini termasuk juga di dalamnya adalah beberapa perusahaan UMKM atau usaha mikro kecil lainnya.
"Kalau dilihat dari jenis perusahaannya sebenarnya variasi ya tapi kebanyakan kecil kalau boleh dikatakan ini kebanyakan UMKM dan juga perusahaan kecil, mikro kecil," ungkapnya.
Amin menuturkan puluhan perusahaan itu terdiri dari berbagai sektor. Di antaranya ada jasa antar barang atau kurir, perusahaan percetakan, industri makanan kecil, kemudian kontraktor, hingga fotocopy digital.
"Fotocopy digital itu banyak sekali, karena memang orang sekarang jarang fotocopy dan juga mahasiswa enggak ada," ucapnya.
Ditanya terkait jumlah pekerja yang belum mendapat THR sendiri, kata Amin belum bisa dipastikan secara rinci. Namun dari 57 perusahaan yang dilaporkan lalai membayar THR hanya tersisa 31 yang memang belum bisa memenuhi kewajibannya tersebut.
"Kalau dilihat dari jumlah pekerja yang mengadu ya karena ada yang mengadu satu, dua, tiga, paling ya dikalikan dibuat rata-rata ya sekitar 100 (pekerja) ya kurang yang belum menerima THR," jelasnya.
Baca Juga: Nekat Cicil THR, Sepuluh Perusahaan Kena Semprot Disnakertrans DIY
Pasalnya, lanjut Amin tidak semua perusahaan yang diadukan itu karyawannya belum mendapatkan THR. Sebagai contoh ada yang mengadu bahwa THRnya kurang padahal yang bersangkutan baru bekerja sekian bulan.
"Jadi tidak semua karyawan kemudian memang belum mendapat THR sama sekali. Tapi ada memang perusahaan yang karyawannya belum semua dapat THR kemudian kita kasih nota. Ada yang kemudian tadi sudah selesai. Kalau yang mengadu banyak satu kantor biasanya malah cepet selesai karena pencairan duitnya itu belum disiapkan atau terlambat membayarkan," pungkasnya.
Diketahui bahwa pembayaran THR sendiri harus dilakukan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hal tersebut telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditandatangi 6 April 2022.
Berita Terkait
-
Karyawan di Makassar Mengaku Dipecat Karena Minta THR, Jawaban Perusahaan: Itu Sangat Keliru, Salah Besar
-
Viral Minta Sumbangan ke Warung Makan, TNI AD Bakal Tegas Prajurit Berani Minta THR Lebaran
-
3,6 Juta ASN Sudah Nikmati THR dari Pemerintah
-
Ini Nih 5 Tips Agar THR Berkah dan Bermanfaat, Tidak Hanya Lewat Begitu Saja
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat