SuaraJogja.id - Sepuluh perusahaan di DIY kena semprot Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnakertrans) DIY. Sebab mereka lalai dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawannya untuk Lebaran 2022 ini.
"Kami mendapatkan sepuluh aduan yang masuk ke sistem online sampai saat ini. Enam aduan sudah selesai, sisanya tinggal kita follow up," ujar Kepala Disnaketrans DIY, Arya Nugrahadi saat dikonfirmasi, Rabu (20/04/2022).
Menurut Arya, dari aduan yang masuk ke Disnakertrans, kebanyakan perusahaan nekat membayarkan THR dengan cara dicicil. Padahal sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan harus membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil.
Pembayaran THR pun harus dilakukan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hal tersebut telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditandatangi 6 April 2022.
Namun masih ada perusahaan yang memiliki pemahaman THR bisa dicicil hingga dua kali. Karenanya Disnakertrans mencoba memediasi perusahaan dan karyawan agar tidak terjadi persoalan tersebut.
"Mereka ada yang tahunya THR bisa dicicil, kan ini tidak boleh," ujarnya
Disnakertrans, lanjut Arya memberikan sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran. Sanksi disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Ya sanksi nanti sesuai PP ada terkait dengan admnistratif, perizinan, operasional dan lain-lain, tapi kita kan nggak pingin sampai ke sana," tandasnya.
Arya menyebutkan, Disnakertrans DIY menyediakan posko aduan secara online tahun ini. Pekerja atau buruh dan masyarakat yang ingin mengadukan masalah THR mereka bisa membuka aplikasi Sasadhara di laman Disnakertrans DIY.
Selain itu juga posko-posko aduan luring yang bisa diakses masyarakat. Posko luring tersebar di masing-masing kabupaten/kota di DIY.
Posko-posko tersebut menyasar sekitar 350 perusahaan di DIY. Disnakertrans melakukan sosialiasi dengan mendatangi perusahaan maupun secara luring terkait aturan THR dari pemerintah.
Deteksi dini juga dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang beberapa tahun terakhir mengalami permasalahan pembayaran THR. Hal ini dilakukan agar semua pekeja dan buruh mendapatkan hak mereka.
Posko aduan di tingkat nasional juga disediakan melalui sistem atau laman SiapKerja. Dengan adanya tiga kanal aduan, diharapkan bisa memaksimalkan kebijakan pembayaran THR pekerja dan buruh sebelum Lebaran.
"Untuk THR ini aplikasi online juga kita selenggarakan terintegrasi juga dengan kabupaten/kota," jelasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
7 Fakta Penggerebekan Markas Scammer Jaringan Internasional di Sleman
-
BRI VISA Infinite Tawarkan Kemudahan Transaksi Lintas Negara dan Rewards yang Kompetitif
-
Jadwal KRL Jogja-Solo Periode 6-11 Januari 2026 PP
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Sleman, Pengamat Hukum Sebut Tak Tepat Diproses Pidana