SuaraJogja.id - Sepuluh perusahaan di DIY kena semprot Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnakertrans) DIY. Sebab mereka lalai dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawannya untuk Lebaran 2022 ini.
"Kami mendapatkan sepuluh aduan yang masuk ke sistem online sampai saat ini. Enam aduan sudah selesai, sisanya tinggal kita follow up," ujar Kepala Disnaketrans DIY, Arya Nugrahadi saat dikonfirmasi, Rabu (20/04/2022).
Menurut Arya, dari aduan yang masuk ke Disnakertrans, kebanyakan perusahaan nekat membayarkan THR dengan cara dicicil. Padahal sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan harus membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil.
Pembayaran THR pun harus dilakukan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hal tersebut telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditandatangi 6 April 2022.
Namun masih ada perusahaan yang memiliki pemahaman THR bisa dicicil hingga dua kali. Karenanya Disnakertrans mencoba memediasi perusahaan dan karyawan agar tidak terjadi persoalan tersebut.
"Mereka ada yang tahunya THR bisa dicicil, kan ini tidak boleh," ujarnya
Disnakertrans, lanjut Arya memberikan sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran. Sanksi disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Ya sanksi nanti sesuai PP ada terkait dengan admnistratif, perizinan, operasional dan lain-lain, tapi kita kan nggak pingin sampai ke sana," tandasnya.
Arya menyebutkan, Disnakertrans DIY menyediakan posko aduan secara online tahun ini. Pekerja atau buruh dan masyarakat yang ingin mengadukan masalah THR mereka bisa membuka aplikasi Sasadhara di laman Disnakertrans DIY.
Selain itu juga posko-posko aduan luring yang bisa diakses masyarakat. Posko luring tersebar di masing-masing kabupaten/kota di DIY.
Posko-posko tersebut menyasar sekitar 350 perusahaan di DIY. Disnakertrans melakukan sosialiasi dengan mendatangi perusahaan maupun secara luring terkait aturan THR dari pemerintah.
Deteksi dini juga dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang beberapa tahun terakhir mengalami permasalahan pembayaran THR. Hal ini dilakukan agar semua pekeja dan buruh mendapatkan hak mereka.
Posko aduan di tingkat nasional juga disediakan melalui sistem atau laman SiapKerja. Dengan adanya tiga kanal aduan, diharapkan bisa memaksimalkan kebijakan pembayaran THR pekerja dan buruh sebelum Lebaran.
"Untuk THR ini aplikasi online juga kita selenggarakan terintegrasi juga dengan kabupaten/kota," jelasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Axioo Hadir di Agres Karnaval Gadget 2026 Yogyakarta dengan Aktivitas AI dan Gaming
-
Tak Sekadar Pamer Produk, ADVAN Ajak Pengunjung Karnaval Gadget Jogja Coba Langsung
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran