SuaraJogja.id - Sepuluh perusahaan di DIY kena semprot Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnakertrans) DIY. Sebab mereka lalai dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawannya untuk Lebaran 2022 ini.
"Kami mendapatkan sepuluh aduan yang masuk ke sistem online sampai saat ini. Enam aduan sudah selesai, sisanya tinggal kita follow up," ujar Kepala Disnaketrans DIY, Arya Nugrahadi saat dikonfirmasi, Rabu (20/04/2022).
Menurut Arya, dari aduan yang masuk ke Disnakertrans, kebanyakan perusahaan nekat membayarkan THR dengan cara dicicil. Padahal sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan harus membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil.
Pembayaran THR pun harus dilakukan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hal tersebut telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditandatangi 6 April 2022.
Namun masih ada perusahaan yang memiliki pemahaman THR bisa dicicil hingga dua kali. Karenanya Disnakertrans mencoba memediasi perusahaan dan karyawan agar tidak terjadi persoalan tersebut.
"Mereka ada yang tahunya THR bisa dicicil, kan ini tidak boleh," ujarnya
Disnakertrans, lanjut Arya memberikan sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran. Sanksi disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Ya sanksi nanti sesuai PP ada terkait dengan admnistratif, perizinan, operasional dan lain-lain, tapi kita kan nggak pingin sampai ke sana," tandasnya.
Arya menyebutkan, Disnakertrans DIY menyediakan posko aduan secara online tahun ini. Pekerja atau buruh dan masyarakat yang ingin mengadukan masalah THR mereka bisa membuka aplikasi Sasadhara di laman Disnakertrans DIY.
Baca Juga: Diprediksi Konsumsi Meningkat Jelang Lebaran, Pertamina Pastikan Stok BBM di DIY-Jateng Aman
Selain itu juga posko-posko aduan luring yang bisa diakses masyarakat. Posko luring tersebar di masing-masing kabupaten/kota di DIY.
Posko-posko tersebut menyasar sekitar 350 perusahaan di DIY. Disnakertrans melakukan sosialiasi dengan mendatangi perusahaan maupun secara luring terkait aturan THR dari pemerintah.
Deteksi dini juga dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang beberapa tahun terakhir mengalami permasalahan pembayaran THR. Hal ini dilakukan agar semua pekeja dan buruh mendapatkan hak mereka.
Posko aduan di tingkat nasional juga disediakan melalui sistem atau laman SiapKerja. Dengan adanya tiga kanal aduan, diharapkan bisa memaksimalkan kebijakan pembayaran THR pekerja dan buruh sebelum Lebaran.
"Untuk THR ini aplikasi online juga kita selenggarakan terintegrasi juga dengan kabupaten/kota," jelasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Masih Lancar!
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
Terkini
-
Liburan di Kampung Main dari Pasar Wiguna x Wonderful Indonesia: Wadah Anak Bermain dan Belajar
-
AgenBRILink SDM Mart Dorong Pengembangan Usaha Masyarakat di Grobogan
-
Kesaksian Warga Soal Cekcok Order Kopi Berujung Ricuh, Driver Ojol Disebut Sempat Telat Berjam-jam
-
Polisi Pastikan Telusuri Provokator Aksi Massa Driver ShopeeFood di Sleman yang Berujung Ricuh
-
Duh! Ricuh dengan Pelanggan di Sleman, Mobil Polisi Dirusak Ratusan Driver ShopeeFood