SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatat ada 31 perusahaan di wilayahnya yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan kepada karyawannya pada Lebaran 2022 ini. Pandemi Covid-19 masih menjadi alasan puluhan perusahaan itu mengabaikan kewajibannya.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY Amin Subargus menuturkan sudah melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap 31 perusahaan yang tak membayar THR tersebut. Pengawasan itu dilakukan pada Senin (25/4/2022) lalu atau sehari sebelum H-7 Lebaran.
"Ketika sudah H-7 habis itukan per hari Selasa ya. Senin kita juga sudah mulai turun tapi penegakannya hukumnya kan per hari selasa tanggal 26 (April) kemarin," kata Amin saat dihubungi awak media, Rabu (27/4/2022).
Dari pengawasan atau klarifikasi kepada perusahaan itu, Amin mengungkap bahwa mayoritas perusahaan masih memberikan alasan klasik. Pandemi Covid-19 yang berlangsung selama dua tahun lebih itu jadi alasan.
"Kalau keterangannya selalu berkaitan dengan kemampuan membayar itu. Kalau alasannya, alasan klasik karena dua tahun terakhir ini pandemi ya. Jadi alasannya pasti seperti itu," terangnya.
Puluhan perusahaan itu terdiri dari berbagai sektor. Di antaranya ada jasa antar barang atau kurir, perusahaan percetakan, industri makanan kecil, kemudian kontraktor, hingga fotocopy digital.
"Untuk perusahaan-perusahaan yang saya sebut tadi seperti fotocopy, kemudian kurir, makanan, terutama fotocopy kan itu karena kondisi yang riilnya sudah tidak ada yang memfotocopy lagi. Sekarang serba digital," ungkapnya.
Dijelaskan Amin, secara ketentuan tenggat waktu pembayaran THR sendiri seharusnya dilakukan perusahaan pada H-7 Lebaran. Sehingga 31 perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya tersebut sudah masuk ke ranah penegakan hukum.
Disnakertrans DIY sendiri sebelumnya telah memberikan nota atau semacam surat peringatan kepada perusahaan yang bersangkutan untuk segera membayarkan THR.
Baca Juga: Disnakertrans DIY Catat 31 Perusahaan Tak Bayar THR, Ada Sektor Jasa Antar Barang Hingga Percetakan
Surat peringatan itu diberikan beberapa kali hingga akhirnya dilakukan pemberian sanksi jika memang tidak dipenuhi.
"Nanti kalau sampai H+7 hari raya atau setelah 7 hari juga tidak memenuhi nota kedua maka kita masuk ke pemberian sanksi administrasi," tegasnya.
Dalam hal ini, Disnakertrans melalui pengawasan akan memberikan rekomendasi pengenaan saksi administrasi kepada perusahaan yang bersangkutan. Jika perusahaan itu berada di kabupaten atau kota maka rekomendasi akan disampaikan ke Bupati atau Walikota.
"Kemudian juga kita tembuskan ke dinas yang membidangi perizinan. Termasuk juga kalau perusahaan itu ada di provinsi atau dari sisi perizinan ada di provinsi. Kita ke dinas perizinan provinsi. Jadi nanti pengawas sampai kepada pemberian rekomendasi itu saja," tuturnya.
Ditambahkan Amin, sanksi tersebut diatur melalui ketentuan tentang THR itu sendiri ada di Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kemudian ada permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang pemberian THR keagamaan. Artinya tetang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Disnakertrans DIY Catat 31 Perusahaan Tak Bayar THR, Ada Sektor Jasa Antar Barang Hingga Percetakan
-
3,6 Juta ASN Sudah Nikmati THR dari Pemerintah
-
Siap-siap, Tindakan Tegas dari Polisi Sudah Menunggu Jika Ada Ormas Paksa Minta THR
-
Ini Nih 5 Tips Agar THR Berkah dan Bermanfaat, Tidak Hanya Lewat Begitu Saja
-
Waduh! Aduan THR di Jateng Capai 110 Laporan
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
-
Rp5,4 Miliar untuk Infrastruktur Sleman: Jembatan Denokan Hingga Jalan Genitem Kebagian Dana
-
Petugas TPR Pantai Bantul Merana: Tenda Bocor, Panas Terik, Hingga Risiko Kecelakaan
-
Misteri Bayi Terlantar di Rongkop: Mobil Sedan Diduga Terlibat, Polisi Buru Pelaku
-
DANA Kaget: Saldo Gratis Menanti Anda, Amankan Sebelum Kehabisan di Sini