Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 27 April 2022 | 19:23 WIB
Ilustrasi uang THR. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatat ada 31 perusahaan di wilayahnya yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan kepada karyawannya pada Lebaran 2022 ini. Pandemi Covid-19 masih menjadi alasan puluhan perusahaan itu mengabaikan kewajibannya.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY Amin Subargus menuturkan sudah melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap 31 perusahaan yang tak membayar THR tersebut. Pengawasan itu dilakukan pada Senin (25/4/2022) lalu atau sehari sebelum H-7 Lebaran.

"Ketika sudah H-7 habis itukan per hari Selasa ya. Senin kita juga sudah mulai turun tapi penegakannya hukumnya kan per hari selasa tanggal 26 (April) kemarin," kata Amin saat dihubungi awak media, Rabu (27/4/2022).

Dari pengawasan atau klarifikasi kepada perusahaan itu, Amin mengungkap bahwa mayoritas perusahaan masih memberikan alasan klasik. Pandemi Covid-19 yang berlangsung selama dua tahun lebih itu jadi alasan.

Baca Juga: Disnakertrans DIY Catat 31 Perusahaan Tak Bayar THR, Ada Sektor Jasa Antar Barang Hingga Percetakan

"Kalau keterangannya selalu berkaitan dengan kemampuan membayar itu. Kalau alasannya, alasan klasik karena dua tahun terakhir ini pandemi ya. Jadi alasannya pasti seperti itu," terangnya.

Puluhan perusahaan itu terdiri dari berbagai sektor. Di antaranya ada jasa antar barang atau kurir, perusahaan percetakan, industri makanan kecil, kemudian kontraktor, hingga fotocopy digital.

"Untuk perusahaan-perusahaan yang saya sebut tadi seperti fotocopy, kemudian kurir, makanan, terutama fotocopy kan itu karena kondisi yang riilnya sudah tidak ada yang memfotocopy lagi. Sekarang serba digital," ungkapnya.

Dijelaskan Amin, secara ketentuan tenggat waktu pembayaran THR sendiri seharusnya dilakukan perusahaan pada H-7 Lebaran. Sehingga 31 perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya tersebut sudah masuk ke ranah penegakan hukum.

Disnakertrans DIY sendiri sebelumnya telah memberikan nota atau semacam surat peringatan kepada perusahaan yang bersangkutan untuk segera membayarkan THR.

Baca Juga: 3,6 Juta ASN Sudah Nikmati THR dari Pemerintah

Surat peringatan itu diberikan beberapa kali hingga akhirnya dilakukan pemberian sanksi jika memang tidak dipenuhi.

Load More