SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatat ada 31 perusahaan di wilayahnya yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan kepada karyawannya pada Lebaran 2022 ini. Pandemi Covid-19 masih menjadi alasan puluhan perusahaan itu mengabaikan kewajibannya.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY Amin Subargus menuturkan sudah melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap 31 perusahaan yang tak membayar THR tersebut. Pengawasan itu dilakukan pada Senin (25/4/2022) lalu atau sehari sebelum H-7 Lebaran.
"Ketika sudah H-7 habis itukan per hari Selasa ya. Senin kita juga sudah mulai turun tapi penegakannya hukumnya kan per hari selasa tanggal 26 (April) kemarin," kata Amin saat dihubungi awak media, Rabu (27/4/2022).
Dari pengawasan atau klarifikasi kepada perusahaan itu, Amin mengungkap bahwa mayoritas perusahaan masih memberikan alasan klasik. Pandemi Covid-19 yang berlangsung selama dua tahun lebih itu jadi alasan.
Baca Juga: Disnakertrans DIY Catat 31 Perusahaan Tak Bayar THR, Ada Sektor Jasa Antar Barang Hingga Percetakan
"Kalau keterangannya selalu berkaitan dengan kemampuan membayar itu. Kalau alasannya, alasan klasik karena dua tahun terakhir ini pandemi ya. Jadi alasannya pasti seperti itu," terangnya.
Puluhan perusahaan itu terdiri dari berbagai sektor. Di antaranya ada jasa antar barang atau kurir, perusahaan percetakan, industri makanan kecil, kemudian kontraktor, hingga fotocopy digital.
"Untuk perusahaan-perusahaan yang saya sebut tadi seperti fotocopy, kemudian kurir, makanan, terutama fotocopy kan itu karena kondisi yang riilnya sudah tidak ada yang memfotocopy lagi. Sekarang serba digital," ungkapnya.
Dijelaskan Amin, secara ketentuan tenggat waktu pembayaran THR sendiri seharusnya dilakukan perusahaan pada H-7 Lebaran. Sehingga 31 perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya tersebut sudah masuk ke ranah penegakan hukum.
Disnakertrans DIY sendiri sebelumnya telah memberikan nota atau semacam surat peringatan kepada perusahaan yang bersangkutan untuk segera membayarkan THR.
Baca Juga: 3,6 Juta ASN Sudah Nikmati THR dari Pemerintah
Surat peringatan itu diberikan beberapa kali hingga akhirnya dilakukan pemberian sanksi jika memang tidak dipenuhi.
"Nanti kalau sampai H+7 hari raya atau setelah 7 hari juga tidak memenuhi nota kedua maka kita masuk ke pemberian sanksi administrasi," tegasnya.
Dalam hal ini, Disnakertrans melalui pengawasan akan memberikan rekomendasi pengenaan saksi administrasi kepada perusahaan yang bersangkutan. Jika perusahaan itu berada di kabupaten atau kota maka rekomendasi akan disampaikan ke Bupati atau Walikota.
"Kemudian juga kita tembuskan ke dinas yang membidangi perizinan. Termasuk juga kalau perusahaan itu ada di provinsi atau dari sisi perizinan ada di provinsi. Kita ke dinas perizinan provinsi. Jadi nanti pengawas sampai kepada pemberian rekomendasi itu saja," tuturnya.
Ditambahkan Amin, sanksi tersebut diatur melalui ketentuan tentang THR itu sendiri ada di Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kemudian ada permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang pemberian THR keagamaan. Artinya tetang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Disnakertrans DIY Catat 31 Perusahaan Tak Bayar THR, Ada Sektor Jasa Antar Barang Hingga Percetakan
-
3,6 Juta ASN Sudah Nikmati THR dari Pemerintah
-
Siap-siap, Tindakan Tegas dari Polisi Sudah Menunggu Jika Ada Ormas Paksa Minta THR
-
Ini Nih 5 Tips Agar THR Berkah dan Bermanfaat, Tidak Hanya Lewat Begitu Saja
-
Waduh! Aduan THR di Jateng Capai 110 Laporan
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Korupsi e-KTP, Pakar Geram!
-
Solo-Jogja Makin Lancar: Tol Klaten-Prambanan Beroperasi Penuh, Ini yang Perlu Anda Siapkan