SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatat ada 31 perusahaan di wilayahnya yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan kepada karyawannya pada Lebaran 2022 ini. Pandemi Covid-19 masih menjadi alasan puluhan perusahaan itu mengabaikan kewajibannya.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY Amin Subargus menuturkan sudah melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap 31 perusahaan yang tak membayar THR tersebut. Pengawasan itu dilakukan pada Senin (25/4/2022) lalu atau sehari sebelum H-7 Lebaran.
"Ketika sudah H-7 habis itukan per hari Selasa ya. Senin kita juga sudah mulai turun tapi penegakannya hukumnya kan per hari selasa tanggal 26 (April) kemarin," kata Amin saat dihubungi awak media, Rabu (27/4/2022).
Dari pengawasan atau klarifikasi kepada perusahaan itu, Amin mengungkap bahwa mayoritas perusahaan masih memberikan alasan klasik. Pandemi Covid-19 yang berlangsung selama dua tahun lebih itu jadi alasan.
"Kalau keterangannya selalu berkaitan dengan kemampuan membayar itu. Kalau alasannya, alasan klasik karena dua tahun terakhir ini pandemi ya. Jadi alasannya pasti seperti itu," terangnya.
Puluhan perusahaan itu terdiri dari berbagai sektor. Di antaranya ada jasa antar barang atau kurir, perusahaan percetakan, industri makanan kecil, kemudian kontraktor, hingga fotocopy digital.
"Untuk perusahaan-perusahaan yang saya sebut tadi seperti fotocopy, kemudian kurir, makanan, terutama fotocopy kan itu karena kondisi yang riilnya sudah tidak ada yang memfotocopy lagi. Sekarang serba digital," ungkapnya.
Dijelaskan Amin, secara ketentuan tenggat waktu pembayaran THR sendiri seharusnya dilakukan perusahaan pada H-7 Lebaran. Sehingga 31 perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya tersebut sudah masuk ke ranah penegakan hukum.
Disnakertrans DIY sendiri sebelumnya telah memberikan nota atau semacam surat peringatan kepada perusahaan yang bersangkutan untuk segera membayarkan THR.
Baca Juga: Disnakertrans DIY Catat 31 Perusahaan Tak Bayar THR, Ada Sektor Jasa Antar Barang Hingga Percetakan
Surat peringatan itu diberikan beberapa kali hingga akhirnya dilakukan pemberian sanksi jika memang tidak dipenuhi.
"Nanti kalau sampai H+7 hari raya atau setelah 7 hari juga tidak memenuhi nota kedua maka kita masuk ke pemberian sanksi administrasi," tegasnya.
Dalam hal ini, Disnakertrans melalui pengawasan akan memberikan rekomendasi pengenaan saksi administrasi kepada perusahaan yang bersangkutan. Jika perusahaan itu berada di kabupaten atau kota maka rekomendasi akan disampaikan ke Bupati atau Walikota.
"Kemudian juga kita tembuskan ke dinas yang membidangi perizinan. Termasuk juga kalau perusahaan itu ada di provinsi atau dari sisi perizinan ada di provinsi. Kita ke dinas perizinan provinsi. Jadi nanti pengawas sampai kepada pemberian rekomendasi itu saja," tuturnya.
Ditambahkan Amin, sanksi tersebut diatur melalui ketentuan tentang THR itu sendiri ada di Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kemudian ada permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang pemberian THR keagamaan. Artinya tetang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Disnakertrans DIY Catat 31 Perusahaan Tak Bayar THR, Ada Sektor Jasa Antar Barang Hingga Percetakan
-
3,6 Juta ASN Sudah Nikmati THR dari Pemerintah
-
Siap-siap, Tindakan Tegas dari Polisi Sudah Menunggu Jika Ada Ormas Paksa Minta THR
-
Ini Nih 5 Tips Agar THR Berkah dan Bermanfaat, Tidak Hanya Lewat Begitu Saja
-
Waduh! Aduan THR di Jateng Capai 110 Laporan
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar
-
Koperasi Sleman Siap Saingi Minimarket? Ini Jurus Ampuh Tingkatkan Daya Saing
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok
-
Danais DIY Dipangkas Setengah Miliar! Sultan Tolak Lobi Prabowo
-
Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas: Polisi Buru Bukti CCTV, Ada Kelalaian?