SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatat ada 31 perusahaan di wilayahnya yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan kepada karyawannya pada Lebaran 2022 ini. Pandemi Covid-19 masih menjadi alasan puluhan perusahaan itu mengabaikan kewajibannya.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY Amin Subargus menuturkan sudah melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap 31 perusahaan yang tak membayar THR tersebut. Pengawasan itu dilakukan pada Senin (25/4/2022) lalu atau sehari sebelum H-7 Lebaran.
"Ketika sudah H-7 habis itukan per hari Selasa ya. Senin kita juga sudah mulai turun tapi penegakannya hukumnya kan per hari selasa tanggal 26 (April) kemarin," kata Amin saat dihubungi awak media, Rabu (27/4/2022).
Dari pengawasan atau klarifikasi kepada perusahaan itu, Amin mengungkap bahwa mayoritas perusahaan masih memberikan alasan klasik. Pandemi Covid-19 yang berlangsung selama dua tahun lebih itu jadi alasan.
"Kalau keterangannya selalu berkaitan dengan kemampuan membayar itu. Kalau alasannya, alasan klasik karena dua tahun terakhir ini pandemi ya. Jadi alasannya pasti seperti itu," terangnya.
Puluhan perusahaan itu terdiri dari berbagai sektor. Di antaranya ada jasa antar barang atau kurir, perusahaan percetakan, industri makanan kecil, kemudian kontraktor, hingga fotocopy digital.
"Untuk perusahaan-perusahaan yang saya sebut tadi seperti fotocopy, kemudian kurir, makanan, terutama fotocopy kan itu karena kondisi yang riilnya sudah tidak ada yang memfotocopy lagi. Sekarang serba digital," ungkapnya.
Dijelaskan Amin, secara ketentuan tenggat waktu pembayaran THR sendiri seharusnya dilakukan perusahaan pada H-7 Lebaran. Sehingga 31 perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya tersebut sudah masuk ke ranah penegakan hukum.
Disnakertrans DIY sendiri sebelumnya telah memberikan nota atau semacam surat peringatan kepada perusahaan yang bersangkutan untuk segera membayarkan THR.
Baca Juga: Disnakertrans DIY Catat 31 Perusahaan Tak Bayar THR, Ada Sektor Jasa Antar Barang Hingga Percetakan
Surat peringatan itu diberikan beberapa kali hingga akhirnya dilakukan pemberian sanksi jika memang tidak dipenuhi.
"Nanti kalau sampai H+7 hari raya atau setelah 7 hari juga tidak memenuhi nota kedua maka kita masuk ke pemberian sanksi administrasi," tegasnya.
Dalam hal ini, Disnakertrans melalui pengawasan akan memberikan rekomendasi pengenaan saksi administrasi kepada perusahaan yang bersangkutan. Jika perusahaan itu berada di kabupaten atau kota maka rekomendasi akan disampaikan ke Bupati atau Walikota.
"Kemudian juga kita tembuskan ke dinas yang membidangi perizinan. Termasuk juga kalau perusahaan itu ada di provinsi atau dari sisi perizinan ada di provinsi. Kita ke dinas perizinan provinsi. Jadi nanti pengawas sampai kepada pemberian rekomendasi itu saja," tuturnya.
Ditambahkan Amin, sanksi tersebut diatur melalui ketentuan tentang THR itu sendiri ada di Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kemudian ada permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang pemberian THR keagamaan. Artinya tetang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Disnakertrans DIY Catat 31 Perusahaan Tak Bayar THR, Ada Sektor Jasa Antar Barang Hingga Percetakan
-
3,6 Juta ASN Sudah Nikmati THR dari Pemerintah
-
Siap-siap, Tindakan Tegas dari Polisi Sudah Menunggu Jika Ada Ormas Paksa Minta THR
-
Ini Nih 5 Tips Agar THR Berkah dan Bermanfaat, Tidak Hanya Lewat Begitu Saja
-
Waduh! Aduan THR di Jateng Capai 110 Laporan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya
-
Waspada! Cuaca Ekstrem Picu Longsor di Sejumlah Titik di Sleman
-
BRI Perkuat Digitalisasi, Tebus Gadai di BRImo Dapat Cashback 10%