SuaraJogja.id - Terdakwa kasus pornografi Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee dijatuhi vonis 10 bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo.
Putusan itu diungkapkan di persidangan yang terbuka untuk umum pada Kamis (28/4/2022). Sidang tersebut dihadiri oleh kuasa hukum, JPU dan terdakwa Siskaeee sendiri secara daring dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.
Setelah membacakan amar putusan tersebut, Hakim Ketua Ayun Kristiyanto langsung bertanya kepada terdakwa apakah menerima atau akan berpikir terlebih dahulu soal putusan tersebut.
"Saudara terdakwa (Siskaeee) terima atau pikir-pikir dulu?" tanya Ayun di PN Wates, Kamis (28/4/2022).
Baca Juga: Tok! Majelis Hakim Vonis Siskaeee 10 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta Subsider 3 Bulan
Siskaeee, yang tersambung melalui daring dengan mengenakan pakaian putih serta hijab berwarna merah muda itu, lantas menjawab pertanyaan majelis hakim.
"Apabila saya mengajukan untuk dipikir-pikir dulu itu jangka waktu spare timenya itu satu minggu atau seperti apa?" ucap Siskaeee.
Dijelaskan Ayun, karena terdakwa mengajukan pikir-pikir untuk putusan atau vonis perkara ini berbarengan dengan masa cuti bersama Lebaran 2022 dalam beberapa hari ke depan. Maka majelis menetapkan hakim tanggal 9 Mei 2022 sebagai batas hari upaya hukum dari Siskaeee.
Jika pada Senin (9/5/2022) mendatang Siskaeee dan kuasa hukumnya tidak mengajukan upaya hukum lebih lanjut. Maka putusan dari majelis hakim tersebut akan berstatus berkekuatan hukum tetap.
Ditemui seusai sidang putusan, Kuasa Hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin menyatakan memang sudah sepakat dengan kliennya untuk pikir-pikir dulu terhadap putusan tersebut.
Baca Juga: Siskaeee Terdakwa Kasus Pornografi Jalani Sidang Vonis Hari Ini
"Kemudian terhadap putusan tersebut klien kami yaitu terdakwa (Siskaeee) dalam hal ini ingin pikir-pikir dan kami sebagai kuasa hukumnya juga akan pikir-pikir sampai dengan batas waktu sampai 9 Mei 2022 nanti," ujar Reza.
Berita Terkait
-
Tok! Majelis Hakim Vonis Siskaeee 10 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta Subsider 3 Bulan
-
Siskaeee Terdakwa Kasus Pornografi Jalani Sidang Vonis Hari Ini
-
Respons Kocak Ayah Saat Anaknya Minta Dibelikan Mobil, Kuasa Hukum Siskaeee Ungkap Poin Meringankan
-
Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Siskaeee Ungkap Beberapa Poin Meringankan
-
Siskaeee Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan, Begini Hasilnya
Terpopuler
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- Honda GL Max Lahir Kembali untuk Jadi Motor Pekerja, Harga Setara CB150 Verza
- Visa Furoda Tak Terbit, Ivan Gunawan Tetap Santai Bagi-bagi Makanan di Madinah
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
Pilihan
-
9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
-
7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
-
4 Rekomendasi Paket Skincare Terbaik, Kombinasi Perawatan Kulit Maksimal
-
5 Pilihan Skincare Murah Terbaik Harga di Bawah Rp50 Ribu, Siap Jaga Kulitmu!
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Pria Terbaik: Bobot Ringan, Nyaman Lintasi Berbagai Medan
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Link DANA Kaget Aktif Hari Ini Ada di Sini
-
TKP ABA Resmi Ditutup, Ratusan dan Jukir Harus Bongkar Lapak ke Menara Kopi
-
Promosi ke Liga 1, PSIM Jogja Ngebet Kandang di Maguwoharjo, Ini Kata Bupati Sleman
-
BRI Raih Penghargaan Sustainable Impact in Women-Led Urban Agriculture dalam Mata Lokal Fest 2025
-
Awal Bulan Dapat Cuan Gratis, 3 Link Aktif DANA Kaget untuk Warga Jogja Hari Ini