SuaraJogja.id - Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee, kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pornografi dan UU ITE pada Kamis (28/4/2022). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim.
Minggu lalu Siskaeee telah menjalani sidang pembacaan tuntunan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (21/4/2022) siang.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menilai bahwa terdakwa Siskaeee bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut dan diberikan sejumlah tuntutan. Sehingga diancam dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan itu adalah dakwaan kesatu dari tiga dakwaan alternatif yang sebelumnya dilayangkan. Dakwaan kesatu itu merupakan pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam sidang tersebut terdakwa dan kuasa hukum terdakwa juga langsung mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Dalam pledoi saat itu kuasa hukum Siskaeee mohon kepada majelis hakim untuk meringankan apa yang dituntutkan oleh JPU.
Dengan berbagai pertimbangan yang sudah diajukan. Di antaranya adalah terdakwa yang masih kuliah, mempunyai adik yang harus dicukupi kebutuhannya hingga telah merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Berdasarkan data yang ada di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Wates sidang dengan nomor perkara 23/Pid.B/2022/PN Wat itu dijadwalkan digelar pada Kamis (28/4/2022) di PN Wates mulai pukul 09.00 WIB pagi namun menunggu semua pihak siap.
Berdasarkan pantauan SuaraJogja.id di lapangan, hingga 11.20 WIB belum ada tanda-tanda sidang putusan Siskaeee akan segera dimulai. Ruang sidang Kartika yang menjadi tempat putusan pun masih kosong, belum ada JPU, kuasa hukum atau majelis yang hadir.
Diketahui dalam sidang dan materi pemeriksaan dari para saksi maupun terdakwa sebelumnya dilangsungkan secara tertutup serta tidak bisa dibeberkan ke publik. Mengingat kasus yang sedang berjalan ini menyangkut perkara asusila.
Baca Juga: Hampir Sebulan Ditahan di Lapas Perempuan, Begini Kondisi Terkini Siskaeee
Namun dalam agenda pembacaan putusan atau vonis ini awak media dipersilakan untuk meliput secara langsung.
"Awak media dapat meliput secara langsung putusan perkara FCN alias Siskaeee karena agendanya adalah putusan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kemas Reynald Mei dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Diketahui Siskaeee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan UU ITE beberapa waktu lalu. Menyusul dugaan kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.
Video tersebut diduga diunggah oleh Siskaeee pada 23 November 2021 lalu. Hingga kemudian menjadi viral di media sosial.
Setelah viral, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap sosok yang diduga Siskaeee di Bandung, Sabtu (4/12/2021) lalu. Sehari kemudian, ia langsung dibawa ke Polda DIY untuk diperiksa lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Kulon Progo juga telah melaksanakan penerimaan tahap II meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka pada Rabu (2/3/2022) lalu. Semua barang bukti telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan lengkap sesuai dengan berkas perkara.
Setidaknya ada lebih kurang 25 item barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Di antaranya handphone, komputer dan termasuk beberapa akun yang digunakan untuk memasukan konten-konten video vulgarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Respons Kocak Ayah Saat Anaknya Minta Dibelikan Mobil, Kuasa Hukum Siskaeee Ungkap Poin Meringankan
-
Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Siskaeee Ungkap Beberapa Poin Meringankan
-
Siskaeee Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan, Begini Hasilnya
-
Tinjau Kamar Siskaeee di Lapas Perempuan Kapanewon, Kepala Lapas: Menunjukkan Hasil yang Sudah Lebih Baik
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Hari Kontrasepsi Sedunia, Sleman Beri Kejutan! Bukan Sekadar Seremonial, Tapi Bukti Nyata
-
Tarif Murah Gak Cukup! Ini 4 Jurus Ampuh Bikin Transportasi Publik Lebih Terjangkau
-
Geger! CCTV Pemda DIY Tampilkan Tulisan Provokatif: Siapa Dalang di Baliknya?
-
Drama Penangkapan Pelempar Molotov: Dari CCTV, Densus 88, Hingga Rayuan Pacar
-
Ada Pemberkasan PPPK, Antrean Pemohon SKCK di Polresta Yogyakarta Membludak