SuaraJogja.id - Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee, kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pornografi dan UU ITE pada Kamis (28/4/2022). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim.
Minggu lalu Siskaeee telah menjalani sidang pembacaan tuntunan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (21/4/2022) siang.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menilai bahwa terdakwa Siskaeee bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut dan diberikan sejumlah tuntutan. Sehingga diancam dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan itu adalah dakwaan kesatu dari tiga dakwaan alternatif yang sebelumnya dilayangkan. Dakwaan kesatu itu merupakan pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Hampir Sebulan Ditahan di Lapas Perempuan, Begini Kondisi Terkini Siskaeee
Dalam sidang tersebut terdakwa dan kuasa hukum terdakwa juga langsung mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Dalam pledoi saat itu kuasa hukum Siskaeee mohon kepada majelis hakim untuk meringankan apa yang dituntutkan oleh JPU.
Dengan berbagai pertimbangan yang sudah diajukan. Di antaranya adalah terdakwa yang masih kuliah, mempunyai adik yang harus dicukupi kebutuhannya hingga telah merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Berdasarkan data yang ada di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Wates sidang dengan nomor perkara 23/Pid.B/2022/PN Wat itu dijadwalkan digelar pada Kamis (28/4/2022) di PN Wates mulai pukul 09.00 WIB pagi namun menunggu semua pihak siap.
Berdasarkan pantauan SuaraJogja.id di lapangan, hingga 11.20 WIB belum ada tanda-tanda sidang putusan Siskaeee akan segera dimulai. Ruang sidang Kartika yang menjadi tempat putusan pun masih kosong, belum ada JPU, kuasa hukum atau majelis yang hadir.
Diketahui dalam sidang dan materi pemeriksaan dari para saksi maupun terdakwa sebelumnya dilangsungkan secara tertutup serta tidak bisa dibeberkan ke publik. Mengingat kasus yang sedang berjalan ini menyangkut perkara asusila.
Namun dalam agenda pembacaan putusan atau vonis ini awak media dipersilakan untuk meliput secara langsung.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Respons Kocak Ayah Saat Anaknya Minta Dibelikan Mobil, Kuasa Hukum Siskaeee Ungkap Poin Meringankan
-
Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Siskaeee Ungkap Beberapa Poin Meringankan
-
Siskaeee Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan, Begini Hasilnya
-
Tinjau Kamar Siskaeee di Lapas Perempuan Kapanewon, Kepala Lapas: Menunjukkan Hasil yang Sudah Lebih Baik
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Bantah Imbas Pilkada, Bupati Sleman Rombak Ratusan Pejabat: Saya Butuh Orang Kompeten
-
Komitmen DIY Genjot Industri Cetak, Jogja Printing Expo 2025 Digelar Ciptakan Persaingan Sehat
-
Hujan Badai Hantam Sleman, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah, Ini Lokasinya
-
Sri Sultan HB II Layak Jadi Pahlawan Nasional, Akademisi Jogja Ini Ungkap Alasannya
-
Punya 517 Posyandu di Jogja yang Sudah Layani Bayi serta Lansia, Target ILP Capai 83 Persen