SuaraJogja.id - Terdakwa kasus pornografi Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee dijatuhi vonis 10 bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo.
Putusan tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Sebab diketahui JPU menuntut Siskaeee dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim Ketua Ayun Kristiyanto dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Wates menyebut sebelum menetukan pidana kepada terdakwa ada sejumlah pertimbangan keadaan baik yang memberatkan maupun meringankan.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum," kata Ayun, Kamis (28/4/2022).
Baca Juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Siskaeee Masih Pikir-Pikir Dulu
Selain itu terdakwa juga telah menikmati hasil dari perbuatan yang telah dilakukan tersebut. Serta mengambil keuntungan yang diperoleh dari mengunggah konten-konten pornografi tersebut ke situs OnlyFans.
Kemudian untuk hal yang meringankan, lanjut Ayun, terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu terdakwa juga mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
"Terdakwa perlu direhabilitasi untuk masa depan terdakwa lebih lanjut," ucapnya.
Ayun menuturkan oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah maka patut pula untuk dibebani biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana dalam amar putusan tersebut.
Kemudian majelis hakim juga menyebut bahwa perbuatan yang telah dilakukan terdakwa Siskaeee memang memenuhi unsur dakwaan kesatu dari tiga pasal alternatif yang dilayangkan JPU sebelumnya.
Baca Juga: Tok! Majelis Hakim Vonis Siskaeee 10 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta Subsider 3 Bulan
Dakwaan kesatu itu merupakan pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Dea OnlyFans Diancam Sopir Taksol saat Mau Ikut Aksi Kamisan di Depan Istana, Siskaeee Murka: Kudu Dikasih Paham!
-
Kaleidoskop Kasus Artis 2024, Pornografi Siskaeee hingga Polemik Donasi Agus
-
Akun Instagram Siskaeee Diblokir Komdigi usai Ketahuan Promosi Judi Online
-
Diam-diam Siskaeee Punya 'Bisnis' Sukses, Penghasilannya Miliaran Rupiah!
-
Divonis Satu Tahun Penjara Bareng Siskaeee, Melly 3GP Pikir-Pikir Naik Banding
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja