Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 30 April 2022 | 11:26 WIB
Tersangka pengedar sabu, DN, memberi keterangan pada wartawan usai konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (29/4/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"AS mengambil barang dari Semarang, lalu dibawa ke Jogja dan dicacah dan dimasukkan ke plastik kecil. Dia mengajak DN untuk mengedarkan dan kami tangkap di Jalan Timoho," kata dia.

Setelah ditelusuri, kedua tersangka ini menyimpan semua sabu seberat 11 gram di magic jar di indekos daerah Gondokusuman, Kota Jogja.

Dari tangan keduanya ditemukan sabu seberat 11 gram. Satu buah sepeda motor, alat timbang digital, dua buah handphone dan satu ATM.

Baca Juga: Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Diciduk di Bengkalis, Sabu 8,8 Kg Disita

Load More