SuaraJogja.id - Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta meringkus sejoli bersama tiga tersangka pengedaran sabu di wilayah Jogja. Dua sejoli yang merupakan laki-laki berinisial AS (28) dan perempuan berinisial DN (29) ini diamankan saat melancarkan aksinya di sekitar Jalan Timoho, Kota Jogja.
Kanit 1 Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Widodo menerangkan, dua sejoli yang merupakan warga Jogja itu diamankan pada Senin (7/2/2022) lalu.
"Jadi dua orang itu sedang berboncengan menaruh sabu yang sudah dikemas dalam plastik kecil. Sekitar pukul 02.50 kita amankan dan setelah digeledah ada banyak sabu di balik jaket tersangka," ujar Widodo saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (29/4/2022).
Ia melanjutkan, pengungkapan kasus pasangan tersebut berawal dari penangkapan pengedar sabu berinisial GKE (29) di wilayah Depok, Sleman satu hari sebelumnya, Minggu (6/2/2022) malam.
"Dari operasi dan laporan masyarakat yang kita terima, GKE ini kerap mengedarkan sabu. Setelah kita pantau, dan terbukti di rumahnya terdapat 11,5 gram sabu serta sejumlah alat timbangan," kata dia.
Interogasi dilakukan polisi. Hasilnya, GKE mendapat sabu itu dari AS. Kepolisian lalu mencari keberadaan tersangka AS.
"Kebetulan GKE ini residivis, tahun ini justru kembali mengulangi perbuatannya. Dari keterangan yang kami dapat, GKE membeli dari AS," kata dia.
Widodo mengatakan bahwa AS baru melakukan aksinya sekali. Dirinya sengaja melibatkan pacarnya, DN, untuk membantu mengedarkan sabu kepada pelanggan.
"AS mengambil barang dari Semarang, lalu dibawa ke Jogja dan dicacah dan dimasukkan ke plastik kecil. Dia mengajak DN untuk mengedarkan dan kami tangkap di Jalan Timoho," kata dia.
Baca Juga: Pria di Kota Kendari Edarkan Sabu Menggunakan Bungkus Permen
Setelah ditelusuri, kedua tersangka ini menyimpan semua sabu seberat 11 gram di magic jar di indekos daerah Gondokusuman, Kota Jogja.
Tak hanya GKE, AS dan DN, Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta juga mengamankan dua tersangka lain, yakni YR (39) dan ZMI (21) pada 16 Maret 2022. Keduanya diamankan di rumah mereka.
YR dan ZMI yang merupakan pekerja swasta dan juru parkir itu membeli secara online. Selanjutnya diedarkan di wilayah Kota Jogja.
"Kasus ini tidak berhubungan. Kalau tersangka (YR dan ZMI) ini hampir 2 tahun melancarkan aksinya. Kita amankan dan kita periksa lebih lanjut di kantor," kata dia.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari kelima tersangka, antara lain, total sabu lebih kurang 107,9 gram, pipet dan sedotan serta timbangan digital.
"Termasuk satu buah maguc jar, dua sepeda motor dan sejumlah handphone tersangka dan juga ATM milik mereka," kata Widodo.
Atas perbuatan tersangka GKE, AS, YR dan ZMI keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara seumur hidup dengan denda mencapai Rp13 miliar.
"Sementara DN pacar AS ini dikenal Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Hukumannya penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar," kata Widodo.
Berita Terkait
-
Pria di Kota Kendari Edarkan Sabu Menggunakan Bungkus Permen
-
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembakaran Mahasiswa UTY, Ini Tampangnya
-
Kepadatan Kendaraan Saat Mudik Terjadi H+1 Lebaran, Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Empat Titik Ini
-
5 Titik di Kota Jogja Ini Diprediksi Dipadati Kendaraan Menjelang Lebaran
-
Gelar Operasi Pekat, Polisi Sita Puluhan Miras di Lima Cafe di Gedongtengen
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Warisan Leluhur di Tangan Anak Muda: Bagaimana Bantul Bangkitkan Pariwisata Budaya?
-
Bupati Sleman Janji Bonus Atlet Porda 2025 Lebih Besar dari Tahun Lalu
-
Dari Sampah Berubah Berkah: Hotel Tentrem Jogja Sulap Limbah Organik jadi Pupuk Cair
-
Danais DIY Triliunan Sia-Sia? Aliansi Gerakan Nasional Minta UU Keistimewaan Dihapus, Ini Alasannya
-
Diskominfo Sleman Gandeng Polisi Usut Peretasan CCTV Kronggahan Berunsur Provokatif