SuaraJogja.id - Sebanyak 31 minuman keras (miras) tanpa izin yang ada di lima cafe di Kampung Sosrowijayan, Kemantren Gedongtengen Kota Jogja disita Polresta Yogyakarta.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan operasi penyakit masyarakat (pekat) itu digelar sejak Rabu-Kamis (20-21/4/2022) dini hari.
"Sebanyak lima cafe yang diduga tak memiliki izin edar minuman keras ini kita datangi. Kita cek dan memang menjual miras," kata Timbul kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).
Ia menambahkan sebanyak 31 miras tersebut disita dari cafe Morena-C5. Sebanyak enam miras merk Vodka, Whisky dan Anggur merah dengan kadar alkohol mencapai 40 persen.
Selanjutnya cafe Panorama dengan total 7 miras, Cafe Rani dengan total 6 miras. Dengan kadar alkohol masing-masing miras mencapai 19-40 persen.
"Adapun Cafe X Nyamat diamankan sebanyak 8 miras selanjutnya Cafe Banong terdapat 4 miras," katanya.
Polisi juga memanggil sejumlah pemilik cafe, diantaranya APR (36), B (27), AZJ (25), MS (34) dan S (33).
"Sudah kami panggil untuk dimintai keterangan dan nantinya mengikuti sidang," katanya.
Hukuman para pengelola sendiri dijerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Jadwal sidang dilaksanakan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Gelar Operasi Pekat Ramadhan, Polres Batang Sita 350 Petasan Berbagai Jenis
Timbul mengimbau agar masyarakat tidak sembarang menjual minuman keras tanpa izin. Hal itu akan berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan dan satu hal yang berbahaya munculnya kasus kejahatan jalanan.
"Kami tegaskan agar masyarakat saling menjaga. Menjual miras tanpa izin yang jelas akan berurusan dengan penegak hukum," kata dia.
Lebih lanjut kepolisian akan tetap menggelar operasi pekat di sisa bulan Ramadhan. Hal itu untuk meminimalisasi dugaan tindak kejahatan jalanan dan juga kerawanan akibat konsumsi miras.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik