SuaraJogja.id - Sebanyak 31 minuman keras (miras) tanpa izin yang ada di lima cafe di Kampung Sosrowijayan, Kemantren Gedongtengen Kota Jogja disita Polresta Yogyakarta.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan operasi penyakit masyarakat (pekat) itu digelar sejak Rabu-Kamis (20-21/4/2022) dini hari.
"Sebanyak lima cafe yang diduga tak memiliki izin edar minuman keras ini kita datangi. Kita cek dan memang menjual miras," kata Timbul kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).
Ia menambahkan sebanyak 31 miras tersebut disita dari cafe Morena-C5. Sebanyak enam miras merk Vodka, Whisky dan Anggur merah dengan kadar alkohol mencapai 40 persen.
Selanjutnya cafe Panorama dengan total 7 miras, Cafe Rani dengan total 6 miras. Dengan kadar alkohol masing-masing miras mencapai 19-40 persen.
"Adapun Cafe X Nyamat diamankan sebanyak 8 miras selanjutnya Cafe Banong terdapat 4 miras," katanya.
Polisi juga memanggil sejumlah pemilik cafe, diantaranya APR (36), B (27), AZJ (25), MS (34) dan S (33).
"Sudah kami panggil untuk dimintai keterangan dan nantinya mengikuti sidang," katanya.
Hukuman para pengelola sendiri dijerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Jadwal sidang dilaksanakan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Gelar Operasi Pekat Ramadhan, Polres Batang Sita 350 Petasan Berbagai Jenis
Timbul mengimbau agar masyarakat tidak sembarang menjual minuman keras tanpa izin. Hal itu akan berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan dan satu hal yang berbahaya munculnya kasus kejahatan jalanan.
"Kami tegaskan agar masyarakat saling menjaga. Menjual miras tanpa izin yang jelas akan berurusan dengan penegak hukum," kata dia.
Lebih lanjut kepolisian akan tetap menggelar operasi pekat di sisa bulan Ramadhan. Hal itu untuk meminimalisasi dugaan tindak kejahatan jalanan dan juga kerawanan akibat konsumsi miras.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi