Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Minggu, 01 Mei 2022 | 09:29 WIB
Ilustrasi penggelapan motor. [Istimewa]

Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo menambahkan, korban dan pelaku sudah saling kenal sebagai teman. 

Pada tiga tahun lalu, keduanya sempat bekerja bersama sebagai barista di salah satu kedai kopi di Kapanewon Ngaglik. 

Setelah tidak bekerja, mereka masih saling komunikasi sehingga saat pelaku meminjam sepeda motor, korban sama sekali tidak menaruh curiga.

Namun kemudian, pelaku menjual sepeda motor korban seharga Rp3,7 juta. 

Baca Juga: Ansyari Lubis, Alasan Dedy Gusmawan Terima Pinangan PSS Sleman

"Jadi setelah pinjam sepeda motor pada sore harinya, sepeda motor tersebut langsung dijual. Uang digunakan oleh tersangka untuk membeli tas, kaos, jaket, sepatu dan barang- barang keperluan dirinya. Sisa uang lainnya, untuk judi daring," sebut eks Kanit Reskrim Polsek Godean ini. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan penipuan.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More