Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Minggu, 01 Mei 2022 | 09:29 WIB
Ilustrasi penggelapan motor. [Istimewa]

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan penipuan.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More