Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Minggu, 01 Mei 2022 | 16:44 WIB
Konferensi pers kasus sindikat curanmor spesialis indekos di Mapolres Sleman, Minggu (1/5/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Tersangka HP sendiri, diungkapkan Ade, merupakan residivis yang sebelumnya pernah dihukum pidana penjara 6 bulan dari kasus pencurian dengan pemberatan handphone di Bantul beberapa waktu yang lalu. Ia baru saja keluar sebelum bulan Desember lalu.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana maksimal 9 tahun. 

"Kemudian dua tersangka lainnya kami masih dalami, kami lapis dengan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," tandasnya.

Baca Juga: Penjualan Bungkus Ketupat di Sleman Hingga H-1 Lebaran Masih Sepi, Wagini: Masih Ramai Tahun Lalu Saat Pandemi

Load More