Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 01 Mei 2022 | 20:27 WIB
Pelaku curanmor spesialis indekos di wilayah Sleman berinisial HP (32) warga Muara Enim, Sumatera Selatan dihadirkan di Mapolres Sleman, Minggu (1/5/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana maksimal 9 tahun.

"Kemudian dua tersangka lainnya kami masih dalami, kami lapis dengan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," tandasnya.

Load More