SuaraJogja.id - Pelaku curanmor spesialis indekos di wilayah Sleman berinisial HP (32) warga Muara Enim, Sumatera Selatan berhasil diamankan petugas gabungan Polda DIY. Selain pelaku HP, dua pelaku lain yakni DH dan HM yang diduga terlibat dalam sindikat curanmor tersebut juga turut diamankan.
"Jadi mereka bertiga (pelaku HP, DH dan HM) ini merupakan sindikat yang saling bekerja sama," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media di Mapolres Sleman, Minggu (1/5/2022).
Ade menjelaskan tiga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Pelaku HP sendiri berperan melakukan eksekusi atau mengambil di lapangan.
Setelah itu, barang-barang atau kendaraan bermotor yang berhasil diambil tersebut dititipkan kepada pelaku DH dan HM. Kemudian hasil curian itu lalu dijual dengan harga yang bervariasi.
"Mereka (DH dan HM) secara bersama-sama menjualkan hasil curian seharga Rp3,7 sampai Rp4 juta," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, HP memang dikenal sudah sering melakukan aksi curanmor spesialis di indekos di daerah Sleman. Dari pengakuan pelaku setidaknya aksi itu sudah dilakukan sebanyak 32 kali.
"Kalau dirata-rata Rp4 juta dikali 32 maka mereka sudah meraih keuntungan Rp128 juta. Jadi memang menjadi sindikat curanmor ini sangat menggiurkan," ungkapnya.
Ade menuturkan para pelaku menjual hasil motor curian itu ke sejumlah wilayah. Mulai dari Purwodadi, Solo hingga Blora. Penjualan barang curian itu dilakukan secara online.
"Mereka menawarkan secara online melakui akun Facebook lalu COD. Ada yang dilengkapi STNK kalau memang saat mereka mencuri STNK-nya ada di dalam motor namun ada juga yang tidak ada stnknya," terangnya.
Baca Juga: Ansyari Lubis, Alasan Dedy Gusmawan Terima Pinangan PSS Sleman
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita 12 barang bukti motor curian.
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana maksimal 9 tahun.
"Kemudian dua tersangka lainnya kami masih dalami, kami lapis dengan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
-
Tersisa 5 Pekan, Berikut Daftar Tim BRI Liga 1 2024/2025 yang Terancam Degradasi
-
Hasil BRI Liga 1: Momen Pulang ke Rumah, PSS Sleman Malah Dihajar Dewa United
-
BRI Liga 1: Hadapi Dewa United FC, PSS Sleman Bawa Misi Selamatkan Diri
-
Hasil BRI Liga 1: Dipecundangi PSBS Biak, PSS Sleman Terbenam di Dasar Klasemen
-
Balas Dendam! Komplotan Curanmor Curi Motor Dinas Polisi di Masjid
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan