SuaraJogja.id - Sebanyak 15 orang anak yang sedang menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta mendapat remisi atau pengurangan pidana Idul Fitri 2022.
Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta Teguh Suroso mengatakan, 15 anak itu terlibat dalam kriminal antargeng dan juga tawuran.
"Jadi ada 15 anak, nah dari 15 itu terbagi lagi 8 merupakan anak-anak sementara 7 orang anak yang beranjak dewasa. Semuanya dapat remisi," terang Teguh kepada wartawan, Minggu (1/5/2022).
Teguh menjelaskan, untuk 8 anak, mendapat remisi dengan berbagai pengurangan. Mulai 3 bulan hingga 15 hari.
"Jadi 3 anak mendapat remisi 3 bulan. Lalu 5 orang lainnya dapat remisi 15 hari," katanya.
Sementara sebanyak 7 orang lainnya, 4 orang mendapat remisi satu bulan, dan 3 lainnya pengurangan pidana sebanyak 15 hari.
"Kita sudah pertimbangkan dengan seksama atas remisi yang diberikan. Semuanya sudah sesuai aturan," kata dia.
Pemberian remisi nanti dilakukan pada hari H lebaran, atau 2 Mei 2022. Teguh memastikan bahwa untuk LPKA Kelas II Yogyakarta tidak ada remisi bebas langsung atau RK II.
"Tidak ada yang RK II, jadi hanya potongan masa tahanan saja," kata dia.
Baca Juga: 17 Koruptor di Lampung Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Imam Jauhari mengatakan di seluruh DIY, WBP yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri sebanyak 989 orang.
Imam melanjutkan, sebanyak 10 orang WBP memenuhi kriteria untuk bebas langsung atau RK II.
"Sisanya yang 979 orang itu mendapat RK 1, dengan pengurangan pidana bermacam-macam bulan," terang dia.
Ia berharap bagi WBP yang mendapat RK II dapat berbaur dengan masyarakat. WBP tidak kambuh untuk melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan kriminal.
"Harapannya ada perubahan yang terjadi dari diri WBP. Artinya cukup kemarin saja mereka terlibat dengan hukum dan sekarang berubah menjadi pribadi yang lebih baik," ujar dia.
Berita Terkait
-
17 Koruptor di Lampung Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
-
Hendak Tawuran dengan Senjata Tajam di Semarang, 5 Remaja Berakhir Ngenes
-
Pelaku Tawuran Dikirim ke Panti Sosial Biar Kapok, Tim Reaksi Cepat: Bisa Dua Tahun
-
Bikin Resah Warga karena Suka Pesta Miras, 23 ABG di Ciracas Ditangkap Polisi, Sempat Janjian Tawuran di Medsos
-
Polisi Tangkap Belasan Remaja Gerombolan Tawuran Bersenjata Tajam di Padang
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Film Animasi Indonesia Ajisaka Menuju Pasar Global, Sony Pictures hingga Netflix Mulai Melirik
-
Pakar UMY Ingatkan Risiko Salah Sasaran Bansos Jika Desil DTSEN Jadi Patokan Mutlak
-
100 Ahli Ortopedi dari 15 Negara Bahas Masa Depan Penanganan Sendi di Yogyakarta
-
GEMPAR Sambangi Pasar Godean, Seni Tradisional Warok Siap Hebohkan Warga
-
Kendaraan Kustom Makin Marak di Jogja, Legalitas Masih Jadi PR Besar