SuaraJogja.id - Salah satu pemuda yang tewas diduga akibat penusukan orang tak dikenal di Seturan, Sleman berinisial DS (22) diketahui sebagai mahasiswa Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta. Berdasarkan data yang ada DS saat ini teridentifikasi sebagai mahasiswa tidak aktif.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ISI Yogyakarta Sholahudin menuturkan bahwa korban DS adalah mahasiswa jurusan etnomusikologi. DS sendiri diketahui mahasiswa angkatan tahun 2018.
"Tapi almarhum itu hanya aktif 3 semester. Jadi sampai semester genap 2021/2022 ini almarhum tidak aktif. Jadi saya sudah croscek juga ke jurusan dan juga ke bagian akademik jadi statusnya itu tidak aktif," kata Sholahudin saat dihubungi awak media, Senin (9/5/2022).
Disampaikan Sholahudin, bahwa DS sendiri bukan sebagai mahasiswa drop out (DO) hanya tidak aktif saja.
"Statusnya itu masih mahasiswa tapi mangkir. Mangkirnya itu sudah 7 semester," ujarnya.
Sholahudin mengaku selama ini pihak kampus juga tidak mengetahui aktivitas korban. Namun berdasarkan keterangan yang telah didapatkan dari beberapa teman korban, DS sempat pulang ke kampungnya di Pematang Siantar, Sumatra Utara.
"Nah ini katanya pulang ke Jogja lagi itu mau mengurus lagi untuk semester depan bisa aktif kembali atau gimana gitu," ungkapnya.
Terkait dengan satu korban penusukan lainnya berinisial TIP (29) asal Bangka Belitung, kata Sholahudin, bukan merupakan mahasiswa ISI.
"(Korban TIP) bukan mahasiswa ISI," imbuhnya.
Baca Juga: Sempat Tutup 4 Hari, Super Indo Seturan Kembali Layani Pelanggan Mulai Selasa Hari Ini
Sebelumnya diberitakan saat ini jajaran Ditreskrimum Polda DIY memeriksa empat orang saksi terkait dengan tewasnya dua pemuda diduga akibat penganiayaan oleh orang tak dikenal di Simpang Empat Jalan Selokan Mataram, Seturan, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Minggu (8/5/2022) lalu.
"Sampai dengan saat ini kami masih terus melakukan olah TKP. Beberapa saat setelah kejadian, kami pimpin langsung olah TKP sejauh ini ada 4 saksi yang kami periksa. Ada juga beberapa CCTV yang kami dalami," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Kedua jenazah korban sendiri juga sudah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menerangkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB.
"Betul terjadi penganiayaan yang berakibat korban meninggal dunia, dimana kejadian hari Minggu, 8 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 WIB," kata Yuliyanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/5/2022).
Korban TIP dinyatakan meninggal dunia saat perjalanan menuju RS. Sementara DS dinyatakan tewas di RS JIH sekitar pukul 04.50 WIB.
Berita Terkait
-
Cekcok hingga Ditusuk Sopir, Jenazah Korban Penusukan Masih Berada di RSUD Waluyo Jati Kraksaan
-
Inalillahi, Korban Penusukan Pedagang Pasar Malabar Meninggal Dunia
-
Berawal dari Candaan di Grup WhatsApp, Dua Remaja Bersaudara Jadi Korban Penusukan
-
Kondisi Bripka Ridho, Polisi Korban Penusukan Pria Misterius Membaik
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana