Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Senin, 09 Mei 2022 | 15:43 WIB
Kapolsek Bambanglipuro AKP Khabibulloh (tengah) menunjukkan barang bukti yang dilakukan untuk menganiaya korban. - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Polsek Bambanglipuro mengamankan seorang pelajar berinisial AEJA (15) asal Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul. Pasalnya, dia telah melakukan tindak penganiayaan terhadap Dian Kurniawan (17) warga Patalan, Jetis, Bantul.

Kapolsek Bambanglipuro AKP Khabibulloh menerangkan, pada 30 April 2022, korban sedang berbuka bersama di Kafe Ojo Dumeh, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul bersama rekan-rekan sekolahnya. Setelah selesai buka bersama mereka jalan-jalan ke JJLS untuk foto-foto.

"Kemudian setelah selesai foto-foto, mereka pulang ke rumah masing-masing bersama tiga temannya dengan mengendarai dua sepeda motor melalui Jalan Samas," ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolsek Bambanglipuro, Senin (9/5/2022).

Saat itu, Dian diboncengkan oleh temannya yakni Catur, sedangkan sepeda motornya dikendarai oleh Raka dan Ilham. Selanjutnya kurang lebih pukul 19.30 WIB di simpang tiga Padukuhan Selo, pelaku datang bersama IJ yang menggunakan motor Honda Scoopy.

Baca Juga: Ditikam Orang Tak Dikenal di Selokan Mataram, Dua Pria Tewas

"IJ ini sedang kami cari karena diduga melarikan diri," katanya.

Di lokasi kejadian, kedua pelaku memepet korban dan bertanya sekolah di mana. Lantas dijawab oleh korban bahwa dia dari salah satu SMK di Bantul.

"Kemudian ditanyai lagi habis dari mana, lalu dijawab baru selesai buka bersama. Selanjutnya IJ bilang bahwa bukan bukan orang ini targetnya," jelasnya.

Namun meski bukan orang yang dicari, pelaku justru memukul sabuk ke arah korban sebanyak dua kali sehingga mengenai jari tangannya hingga terluka. Dian dan Catur pun berhenti usai terkena sabetan sabuk

"Tidak hanya menyabet mereka saja tapi dua temannya yang ada di depan juga dikejar. Setelah mendekati korban, mereka juga disabet pakai ikat pinggang," ujarnya.

Baca Juga: Viral! Terekam CCTV, Wakil Ketua DPRD Luwu Timur Diduga Aniaya Pengawas SPBU Gegara Ditolak Beli Pertalite

Setelah empat orang itu kena sabetan ikat pinggang, mereka balik arah ke simpang tiga selo dan masuk ke dusun yakni ke rumah temannya R.

"Pelaku tetap mengejar tapi karena sudah masuk ke rumah temannya lantas pelaku pergi," katanya.

Setelah kejadian itu korban melapor ke Polsek Bambanglipuro. Di hari itu juga polisi melakukan penyelidikan dan bisa menangkapnya.

Dia menyebut pelaku sebelumnya tanggal 5 April 2022 dia mendapat putusan tindak pidana dari Pengadilan Negeri (PN) Bantul karena diamankan Polsek Jetis kedapatan membawa senjata tajam berupa gergaji dan celurit.

"Hukuman pidananya selama 6 bulan namun tidak dilakukan penahanan dengan catatan dari hakim sebelum satu tahun dia tidak berulah lagi. Ternyata baru satu bulan dia sudah berulah lagi," katanya.

Pelaku disangkakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan tapi lantaran masih di bawah umur dia menjalani peradilan anak ses7ai UU No.11/2012.

Barang bukti yang diamankan yakni timang ikat pinggang yang terbuat dari besi warna coklat serta satu unit motor Honda Scoopy warna merah hitam tanpa pelat nomor.

Load More