SuaraJogja.id - Polsek Bambanglipuro mengamankan seorang pelajar berinisial AEJA (15) asal Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul. Pasalnya, dia telah melakukan tindak penganiayaan terhadap Dian Kurniawan (17) warga Patalan, Jetis, Bantul.
Kapolsek Bambanglipuro AKP Khabibulloh menerangkan, pada 30 April 2022, korban sedang berbuka bersama di Kafe Ojo Dumeh, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul bersama rekan-rekan sekolahnya. Setelah selesai buka bersama mereka jalan-jalan ke JJLS untuk foto-foto.
"Kemudian setelah selesai foto-foto, mereka pulang ke rumah masing-masing bersama tiga temannya dengan mengendarai dua sepeda motor melalui Jalan Samas," ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolsek Bambanglipuro, Senin (9/5/2022).
Saat itu, Dian diboncengkan oleh temannya yakni Catur, sedangkan sepeda motornya dikendarai oleh Raka dan Ilham. Selanjutnya kurang lebih pukul 19.30 WIB di simpang tiga Padukuhan Selo, pelaku datang bersama IJ yang menggunakan motor Honda Scoopy.
"IJ ini sedang kami cari karena diduga melarikan diri," katanya.
Di lokasi kejadian, kedua pelaku memepet korban dan bertanya sekolah di mana. Lantas dijawab oleh korban bahwa dia dari salah satu SMK di Bantul.
"Kemudian ditanyai lagi habis dari mana, lalu dijawab baru selesai buka bersama. Selanjutnya IJ bilang bahwa bukan bukan orang ini targetnya," jelasnya.
Namun meski bukan orang yang dicari, pelaku justru memukul sabuk ke arah korban sebanyak dua kali sehingga mengenai jari tangannya hingga terluka. Dian dan Catur pun berhenti usai terkena sabetan sabuk
"Tidak hanya menyabet mereka saja tapi dua temannya yang ada di depan juga dikejar. Setelah mendekati korban, mereka juga disabet pakai ikat pinggang," ujarnya.
Baca Juga: Ditikam Orang Tak Dikenal di Selokan Mataram, Dua Pria Tewas
Setelah empat orang itu kena sabetan ikat pinggang, mereka balik arah ke simpang tiga selo dan masuk ke dusun yakni ke rumah temannya R.
"Pelaku tetap mengejar tapi karena sudah masuk ke rumah temannya lantas pelaku pergi," katanya.
Setelah kejadian itu korban melapor ke Polsek Bambanglipuro. Di hari itu juga polisi melakukan penyelidikan dan bisa menangkapnya.
Dia menyebut pelaku sebelumnya tanggal 5 April 2022 dia mendapat putusan tindak pidana dari Pengadilan Negeri (PN) Bantul karena diamankan Polsek Jetis kedapatan membawa senjata tajam berupa gergaji dan celurit.
"Hukuman pidananya selama 6 bulan namun tidak dilakukan penahanan dengan catatan dari hakim sebelum satu tahun dia tidak berulah lagi. Ternyata baru satu bulan dia sudah berulah lagi," katanya.
Pelaku disangkakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan tapi lantaran masih di bawah umur dia menjalani peradilan anak ses7ai UU No.11/2012.
Berita Terkait
-
Ditikam Orang Tak Dikenal di Selokan Mataram, Dua Pria Tewas
-
Viral! Terekam CCTV, Wakil Ketua DPRD Luwu Timur Diduga Aniaya Pengawas SPBU Gegara Ditolak Beli Pertalite
-
Amber Heard Menangis Beri Kesaksian, Tuding Johnny Depp Lakukan Penganiayaan hingga Pelecehan Seksual
-
Polisi Tangkap Pelaku yang Aniaya Wartawan di Kupang
-
Geger Bentrok Warga di Sapeken Sumenep, Lima Orang Terluka
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Fantastis! Estimasi Biaya Kuliah FEB UGM 2026, Setara Harga Mobil Avanza Baru?
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!