Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Senin, 09 Mei 2022 | 15:43 WIB
Kapolsek Bambanglipuro AKP Khabibulloh (tengah) menunjukkan barang bukti yang dilakukan untuk menganiaya korban. - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Pelaku tetap mengejar tapi karena sudah masuk ke rumah temannya lantas pelaku pergi," katanya.

Setelah kejadian itu korban melapor ke Polsek Bambanglipuro. Di hari itu juga polisi melakukan penyelidikan dan bisa menangkapnya.

Dia menyebut pelaku sebelumnya tanggal 5 April 2022 dia mendapat putusan tindak pidana dari Pengadilan Negeri (PN) Bantul karena diamankan Polsek Jetis kedapatan membawa senjata tajam berupa gergaji dan celurit.

"Hukuman pidananya selama 6 bulan namun tidak dilakukan penahanan dengan catatan dari hakim sebelum satu tahun dia tidak berulah lagi. Ternyata baru satu bulan dia sudah berulah lagi," katanya.

Baca Juga: Ditikam Orang Tak Dikenal di Selokan Mataram, Dua Pria Tewas

Pelaku disangkakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan tapi lantaran masih di bawah umur dia menjalani peradilan anak ses7ai UU No.11/2012.

Barang bukti yang diamankan yakni timang ikat pinggang yang terbuat dari besi warna coklat serta satu unit motor Honda Scoopy warna merah hitam tanpa pelat nomor.

Load More