SuaraJogja.id - Warga memblokade akses menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Kabupaten Bantul sejak Sabtu (7/5/2022) lalu. Penutupan dilakukan lantaran warga mengeluhkan limbah air sampah atau air lindi.
Alhasil, sampah rumah yang ada di Bumi Projotamansari pun tidak bisa dibuang ke TPST Piyungan, padahal dalam sehari dihasilkan sampah rumah tangga yang mencapai 170-180 ton.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Ari Budi Nugroho mengaku belum tahu kapan TPST Piyungan akan dibuka kembali. Sebab, pengelolaan TPST Piyungan merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY.
"Ini kan sebagai pengelolanya (TPST Piyungan) ada di Pemda DIY. Terkait adanya penutupan belum tahu sampai kapan akan berlangsung," kata dia, Selasa (10/5/2022).
Ia menyatakan bahwa dampak penutupan TPST Piyungan adalah sampah-sampah tertahan di depo. Jika sampah yang ada di depo diambil, pihaknya juga tidak tahu harus dibuang kemana sampahnya.
"Kami terdampak pelayanan pengambilan sampah dari pelanggan yang kerjasama dengan DLH Bantul. Jadi sementara ini kami tidak ambil dan bingung mau ditaruh di mana," terangnya.
Yang dapat dilakukan DLH Bantul hanyalah menunggu hingga ada kejelasan dari DLHK DIY.
"Kami cuma kebijakan lebih lanjut dari DLHK DIY. Setelah itu kebijakannya seperti apa masih menunggu," ujarnya.
Sembari menunggu hasil pertemuan warga yang memblokade akses ke Piyungan dengan Pemda DIY, dia meminta masyarakat Bantul untuk mengelola sampah.
Baca Juga: Dilema TPST Piyungan, Harus Ada Solusi yang Solutif
"Sekarang konsolidasi internal di Pemkab Bantul, masyarakat harus memilah sampah-sampah. Pengolahan secara mandiri di rumah seperti organik dan anorganik, kalau yang halamannya masih luas bisa dijadikan kompos. Itu sebagai solusi sementara untuk menyikapi penutupan TPST Piyungan," jelas dia.
Pihaknya sudah melapor ke Bupati Bantul Abdul Halim Muslih terkait dengan persoalan ini. Namun, yang bisa dilakukan hanya penanganan non fisik.
"Sudah lapor ke bupati dan upaya daruratnya yang bisa dilakukan non fisik. Kalau fisik kan harus membangun dan itu tidak mungkin," ujarnya.
Berita Terkait
-
Dilema TPST Piyungan, Harus Ada Solusi yang Solutif
-
Dampak Pemblokiran Jalan Menuju TPST Piyungan, Heroe Poerwadi: Simpan Dulu Sampahnya
-
Akses ke TPST Piyungan Masih Dijaga, Warga Tegas Minta Ditutup Permanen
-
DIY Darurat Sampah, Pemda Perpanjang Daya Tampung Pembuangan Lama
-
TPST Piyungan Ditutup, Kota Yogyakarta Dihadapkan Potensi Darurat Sampah
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik