Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 10 Mei 2022 | 18:42 WIB
Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro. ANTARA/Sutarmi

SuaraJogja.id - Polres Gunungkidul mendalami dugaan pungutan liar di kawasan objek wisata pantai selama liburan Lebaran 2022 yang melibatkan tiga juru parkir.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro, Selasa, mengatakan bahwa dugaan pungli terungkap saat satuan tugas (satgas) sapu bersih (saber) pungutan liar (pungli) melakukan pengawasan di kawasan pantai.

"Berdasarkan hasil pemantauan itu, kami tertibkan tiga juru parkir," kata Mahardian seperti dikutip dari Antara.

Dugaan pungli muncul lantaran para juru parkir tersebut menarik tarif lebih dari yang seharusnya. Adapun tarif dinaikkan antara Rp2.000,00 dan Rp3.000,00 per kendaraan yang parkir. Tiga orang yang ditertibkan sempat diamankan. Namun, saat dimintai keterangan dan mengakui tindakannya, mereka dipulangkan.

Baca Juga: Arus Balik Belum Usai, 1.000-an Pemudik Kembali Merantau Melalui Terminal Dhaksinaga Gunungkidul

"Kami tetap melakukan pendalaman dari temuan. Kami mendalami seberapa jauh pungli tersebut apakah secara pribadi atau tersistem," katanya.

Mahardian mengatakan bahwa aksi tersebut bisa merugikan banyak wisatawan meski hanya selisih sedikit.

Ia berharap masyarakat turut melapor jika mengalami atau mengetahui soal pungli tersebut.

"Kenaikan tarif parkir dari ketentuan memang tidak banyak. Akan tetapi, sangat merugikan wisatawan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto mengaku mengetahui peristiwa itu pada hari Minggu (8/5). Adapun lokasinya di kawasan Pantai Siung, Tepus.

Baca Juga: Melebihi Target, PAD Pariwisata Gunungkidul Capai Rp1,9 Miliar Saat Libur Lebaran

Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, karcis resmi dari Dishub Gunungkidul diduplikasi secara ilegal oleh juru parkir bersangkutan.

Tarif yang tercantum diubah menjadi lebih tinggi. Ada juru parkir yang menarik tarif lebih dari ketentuan, seharusnya Rp8.000,00 justru ditarik Rp10 ribu.

Sesuai dengan peraturan daerah (perda), tarif parkir khusus di kawasan wisata mulai dari Rp3.000,00 untuk sepeda motor, Rp5.000,00 untuk mobil kecil, Rp8.000,00 untuk mikrobus, dan Rp10 ribu bus kecil, dan Rp15 ribu bus besar.

"Pengelolaan parkir kami serahkan kepada pihak ketiga, yakni masyarakat setempat sebagai bagian dari pemberdayaan. Kami menyayangkan jika aksi pungli memang benar dilakukan," katanya.

Load More