SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman resmi mengizinkan sekolah jenjang SD - SMP untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen.
Kepala Disdik Sleman Ery Widaryana mengatakan, PTM 100% bahkan sudah mulai dilakukan sejak 9 Mei 2022.
Saat ini, surat edaran (SE) yang mengatur tentang kebijakan tersebut sedang disiapkan.
"Kami berharap sekolah bisa segera menyiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Caranya dengan mengondisikan, mengomunikasikan, dan mengkoordinasikan pada semua siswa agar tetap menegakkan protokol kesehatan," kata dia, Selasa (10/5/2022).
Ery menambahkan, saat pelaksanaan PTM 100 persen benar-benar dilangsungkan, maka beban belajar siswa per-pekannya akan disesuaikan dengan kurikulum. Kecuali beban menit per-jam pelajaran (jpl), untuk sementara masih menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi.
"Intinya, beban kurikulum setiap mapel semua sudah mendapatkan jatah beban pelajaran per minggunya," sebut Ery.
Disdik Sleman berharap agar sekolah sudah memulai dan mengondikasikan pembelajaran di sekolah dengan sebaik-baiknya. Agar di akhir tahun pelajaran ini, dalam mengakhiri akhir tahun pelajaran, baik saat ujian maupun penilaian akhir tahun semua bisa berjalan lancar.
Kepala SMPN 2 Depok Supriyana mengatakan, sekolah telah memberlakukan pembelajaran tatap muka 100% untuk siswa kelas IX atau kelas akhir.
"Siswa kelas VII dan VIII masih menerapkan model bergilir. Yaitu, 50 persen sesi I pukul 07.00-09.00 WIB dan 50 persen lagi sesi II di pukul 10.00 siang," ucapnya.
Baca Juga: PSS Sleman Dipastikan Tanpa Kim Kurniawan Pada Pekan Awal Liga 1 2022/23
Hingga saat ini, sekolah mengaku masih menunggu terbitnya surat edaran dari Disdik Sleman yang mengatur diperbolehkannya PTM 100%.
PTM 100% di Kabupaten Sleman bukan hanya berlaku di jenjang SD-SMP, melainkan juga di jenjang SMA/K.
Kepala Balai Pendidikan Menengah Sleman Tukiman menyatakan, seluruh SMA/K di Kabupaten Sleman yang sudah menerapkan PTM 100% terdiri dari sekolah negeri maupun swasta.
Hal itu diketahui berdasarkan laporan dari masing-masing kepala sekolah.
"Sesuai SKB empat menteri," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Besok PTM 100 Persen di Bandar Lampung Dimulai, Ini Pesan Wali Kota Eva Dwiana
-
Pemkab Sleman Mulai Gelar PTM 100 Persen 9 Mei Mendatang, Ini Pertimbangannya
-
Terapkan PTM 100 Persen, Disdikpora Izinkan Aktivitas Ekstrakurikuler dengan Catatan Ini
-
Alhamdulillah, Puluhan SD dan SMP di Daerah Ini Gelar PTM 100 Persen
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
Terkini
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
5 Tempat Ayam Goreng Legendaris di Jogja yang Wajib Masuk List Weekend Kamu
-
Malaysia Healthcare Expo 2025 Berlangsung di Yogyakarta, Hadirkan 14 Rumah Sakit Terkemuka
-
Film 'Siapa Dia' Momentum Transformasi LSF dari Lembaga Sensor Jadi Lembaga Klasifikasi Umur
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?