SuaraJogja.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pendapatnya mengenai Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Menurut Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, LGBT dan pihak yang menyiarkan tayangannya belum ada pelarangan secara hukum di Indonesia.
Hal tersebut dikemukakan usai menjawab pertanyaan dari Said Dadu yang mengajukan pemahaman terkait polemik mengenai viral-nya konten Deddy Corbuzier. Dalam video YouTubenya, mantan pesulap tersebut membahas tentang pasangan LGBT.
“Pemahaman Anda bkn pemahaman hukum. Coba sy tanya balik: mau dijerat dgn UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai2 Pancasila itu blm semua menjadi hukum. Demokrasi hrs diatur dgn hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu blm dilarang oleh hukum. Jd ini bkn kasus hukum,” jawab Mahfud MD mengenai cuitan Said Didu.
Baca Juga: Podcast Deddy Corbuzier Tuai Kontroversi, Menko PMK: Ke Prof Mahfud MD, Bukan Saya
Mahfud menegaskan bahwa orang bisa diberikan sanksi heteronom (hukum) apabila sudah ada hukumnya.
“Berdasar asas legalitas org hny bs diberi sanksi heteronom (hukum) jika sdh ada hukumnya. Jika blm ada hukumnya maka sanksinya otonom (spt. caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dll). Sanksi otonom adl sanksi moral dan sosial. Bnyk ajaran agama yg blm menjadi hukum,” tambah Mahfud.
Mahfud juga memberikan contoh mengenai Pancasila yang mengajarkan kepada bangsa Indonesia tentang kepercayaan kepada Tuhan. Menurut Mahfud masih ada orang yang tak memiliki kepercayaan kepada Tuhan, namun tak mampu dijerat dengan hukum.
"Contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia “berketuhanan” tp tak ada orng dihukum krn tak bertuhan (ateis). Mengapa? Ya, krn blm diatur dgn hukum. Org berzina atau LGBT mnrt Islam jg tak bs dihukum krn hukum zina dan LGBT mnrt KUHP berbeda dgn konsep dlm agama," tambah dia.
Ada juga yang mengajukan pasal 292 KUHP, seperti yang ditulis oleh @massamoemar. Pasal tersebut pun dijawab oleh Mahfud MD.
“Ya, itu asas legalitasnya homo/lesbi dgn anak2. Kalau lesbi/homo sesama org dewasa apa ancaman hukumannya? Tdk ada, kan? Kalau kita menghukum tanpa ada ancaman hukumnya lbh dulu berarti melanggar asas legalitas, bs se-wenang2. Makanya ber-Pancasila bkn hny berhukum tp jg bermoral,” tulis Mahfud.
Akun Twitter @adangsetiadana melayangkan tag ke @DPR_RI dan @fahiraidris agar membahas dan menuntaskan masalah tersebut. Mahfud MD pun menanggapinya.
“Nah, ini usul yg bagus. Skrng ini masalah LGBT dan zina sedang dibahas lg utk bs diatur "spt apa" di dlm Rancangan KUHP. Tertundanya pengesahan R-KUHP juga, a.l, krn masalah ini. Silakan DPR-RI dan Bu Fahira. Sikap Pemerintah sdh jelas tapi tentu hrs mendengar suara masyarakat,” ungkapnya.
Kontributor: Moh. Afaf El Kurniawan
Berita Terkait
-
Reaksi Emosional Deddy Corbuzier usai Paula Verhoeven Mengaku Bersyukur Dinikahi Baim Wong
-
Kekayaan Andra Soni, Cagub Banten yang Dibocorkan Paula Verhoeven Pernah Jadi Kuli
-
Deretan Artis Bela Paula Verhoeven, Terbaru Ada Deddy Corbuzier: Lebih Berkelas dari Geng Baim Wong?
-
Alasan Paula Verhoeven Selama Ini Diam Mirip dengan Ilmu Sulap: Kalau Lu Percaya...
-
Deddy Corbuzier Heran Paula Verhoeven Puji Baim Wong setelah Dituding Selingkuh: Masih Bisa Ngomong Gitu?
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
UMKM Dapat Pesanan Ekspor, Tapi Tak Sanggup Produksi? Ini Biang Keroknya
-
Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus
-
1.410 Personel Gabungan Kawal Ketat Pilkada Sleman 2024, 16 TPS Rawan jadi Fokus
-
Isu Sosial di Gunungkidul: Banyak Warga Merantau, Anak Tertitip, Berakhir Adopsi
-
Lapor via WA, Bawaslu Sleman Ciduk 6 Terduga Pelaku Politik Uang di Minggir