SuaraJogja.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pendapatnya mengenai Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Menurut Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, LGBT dan pihak yang menyiarkan tayangannya belum ada pelarangan secara hukum di Indonesia.
Hal tersebut dikemukakan usai menjawab pertanyaan dari Said Dadu yang mengajukan pemahaman terkait polemik mengenai viral-nya konten Deddy Corbuzier. Dalam video YouTubenya, mantan pesulap tersebut membahas tentang pasangan LGBT.
“Pemahaman Anda bkn pemahaman hukum. Coba sy tanya balik: mau dijerat dgn UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai2 Pancasila itu blm semua menjadi hukum. Demokrasi hrs diatur dgn hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu blm dilarang oleh hukum. Jd ini bkn kasus hukum,” jawab Mahfud MD mengenai cuitan Said Didu.
Mahfud menegaskan bahwa orang bisa diberikan sanksi heteronom (hukum) apabila sudah ada hukumnya.
“Berdasar asas legalitas org hny bs diberi sanksi heteronom (hukum) jika sdh ada hukumnya. Jika blm ada hukumnya maka sanksinya otonom (spt. caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dll). Sanksi otonom adl sanksi moral dan sosial. Bnyk ajaran agama yg blm menjadi hukum,” tambah Mahfud.
Mahfud juga memberikan contoh mengenai Pancasila yang mengajarkan kepada bangsa Indonesia tentang kepercayaan kepada Tuhan. Menurut Mahfud masih ada orang yang tak memiliki kepercayaan kepada Tuhan, namun tak mampu dijerat dengan hukum.
"Contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia “berketuhanan” tp tak ada orng dihukum krn tak bertuhan (ateis). Mengapa? Ya, krn blm diatur dgn hukum. Org berzina atau LGBT mnrt Islam jg tak bs dihukum krn hukum zina dan LGBT mnrt KUHP berbeda dgn konsep dlm agama," tambah dia.
Ada juga yang mengajukan pasal 292 KUHP, seperti yang ditulis oleh @massamoemar. Pasal tersebut pun dijawab oleh Mahfud MD.
Baca Juga: Podcast Deddy Corbuzier Tuai Kontroversi, Menko PMK: Ke Prof Mahfud MD, Bukan Saya
“Ya, itu asas legalitasnya homo/lesbi dgn anak2. Kalau lesbi/homo sesama org dewasa apa ancaman hukumannya? Tdk ada, kan? Kalau kita menghukum tanpa ada ancaman hukumnya lbh dulu berarti melanggar asas legalitas, bs se-wenang2. Makanya ber-Pancasila bkn hny berhukum tp jg bermoral,” tulis Mahfud.
Akun Twitter @adangsetiadana melayangkan tag ke @DPR_RI dan @fahiraidris agar membahas dan menuntaskan masalah tersebut. Mahfud MD pun menanggapinya.
“Nah, ini usul yg bagus. Skrng ini masalah LGBT dan zina sedang dibahas lg utk bs diatur "spt apa" di dlm Rancangan KUHP. Tertundanya pengesahan R-KUHP juga, a.l, krn masalah ini. Silakan DPR-RI dan Bu Fahira. Sikap Pemerintah sdh jelas tapi tentu hrs mendengar suara masyarakat,” ungkapnya.
Kontributor: Moh. Afaf El Kurniawan
Berita Terkait
-
Podcast Deddy Corbuzier Tuai Kontroversi, Menko PMK: Ke Prof Mahfud MD, Bukan Saya
-
Soal Podcast LGBT Deddy Corbuzier, Muhadjir: Kalau Pasangan Itu Hamil dan Melahirkan, Baru Urusan Kemenko PMK
-
Deddy Corbuzier Disentil Aldi Taher usai Hapus Konten Ragil Mahardika: Ajak baca Al-Quran
-
Denny Sumargo Ternyata Pernah Undang Ragil Mahardika, Berani Tayangkan di Youtube?
-
Soal Polemik LGBT di Konten Deddy Corbuzier, Begini Tanggapan Mahfud MD
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Rupiah Melemah, Bantul Berburu Dolar Wisatawan Asing
-
Modern dan Bergaya Urban, Yuk Jelajahi Asian Feast Buffet PORTA by Ambarrukmo
-
Piala Paku Alam 2026 Bangkitkan Tradisi Pacuan Kuda dengan Balutan Karnaval dan Hiburan Keluarga
-
Fete de la Musique 2026 Digelar di Yogyakarta, 5 Musisi Lokal Meriahkan Kolaborasi Indonesia-Prancis
-
Gejayan Dikepung Massa, Tuntut Penurunan Harga BBM Hingga Tolak MBG dan UU TNI/Polri