SuaraJogja.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pendapatnya mengenai Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Menurut Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, LGBT dan pihak yang menyiarkan tayangannya belum ada pelarangan secara hukum di Indonesia.
Hal tersebut dikemukakan usai menjawab pertanyaan dari Said Dadu yang mengajukan pemahaman terkait polemik mengenai viral-nya konten Deddy Corbuzier. Dalam video YouTubenya, mantan pesulap tersebut membahas tentang pasangan LGBT.
“Pemahaman Anda bkn pemahaman hukum. Coba sy tanya balik: mau dijerat dgn UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai2 Pancasila itu blm semua menjadi hukum. Demokrasi hrs diatur dgn hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu blm dilarang oleh hukum. Jd ini bkn kasus hukum,” jawab Mahfud MD mengenai cuitan Said Didu.
Mahfud menegaskan bahwa orang bisa diberikan sanksi heteronom (hukum) apabila sudah ada hukumnya.
“Berdasar asas legalitas org hny bs diberi sanksi heteronom (hukum) jika sdh ada hukumnya. Jika blm ada hukumnya maka sanksinya otonom (spt. caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dll). Sanksi otonom adl sanksi moral dan sosial. Bnyk ajaran agama yg blm menjadi hukum,” tambah Mahfud.
Mahfud juga memberikan contoh mengenai Pancasila yang mengajarkan kepada bangsa Indonesia tentang kepercayaan kepada Tuhan. Menurut Mahfud masih ada orang yang tak memiliki kepercayaan kepada Tuhan, namun tak mampu dijerat dengan hukum.
"Contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia “berketuhanan” tp tak ada orng dihukum krn tak bertuhan (ateis). Mengapa? Ya, krn blm diatur dgn hukum. Org berzina atau LGBT mnrt Islam jg tak bs dihukum krn hukum zina dan LGBT mnrt KUHP berbeda dgn konsep dlm agama," tambah dia.
Ada juga yang mengajukan pasal 292 KUHP, seperti yang ditulis oleh @massamoemar. Pasal tersebut pun dijawab oleh Mahfud MD.
Baca Juga: Podcast Deddy Corbuzier Tuai Kontroversi, Menko PMK: Ke Prof Mahfud MD, Bukan Saya
“Ya, itu asas legalitasnya homo/lesbi dgn anak2. Kalau lesbi/homo sesama org dewasa apa ancaman hukumannya? Tdk ada, kan? Kalau kita menghukum tanpa ada ancaman hukumnya lbh dulu berarti melanggar asas legalitas, bs se-wenang2. Makanya ber-Pancasila bkn hny berhukum tp jg bermoral,” tulis Mahfud.
Akun Twitter @adangsetiadana melayangkan tag ke @DPR_RI dan @fahiraidris agar membahas dan menuntaskan masalah tersebut. Mahfud MD pun menanggapinya.
“Nah, ini usul yg bagus. Skrng ini masalah LGBT dan zina sedang dibahas lg utk bs diatur "spt apa" di dlm Rancangan KUHP. Tertundanya pengesahan R-KUHP juga, a.l, krn masalah ini. Silakan DPR-RI dan Bu Fahira. Sikap Pemerintah sdh jelas tapi tentu hrs mendengar suara masyarakat,” ungkapnya.
Kontributor: Moh. Afaf El Kurniawan
Berita Terkait
-
Podcast Deddy Corbuzier Tuai Kontroversi, Menko PMK: Ke Prof Mahfud MD, Bukan Saya
-
Soal Podcast LGBT Deddy Corbuzier, Muhadjir: Kalau Pasangan Itu Hamil dan Melahirkan, Baru Urusan Kemenko PMK
-
Deddy Corbuzier Disentil Aldi Taher usai Hapus Konten Ragil Mahardika: Ajak baca Al-Quran
-
Denny Sumargo Ternyata Pernah Undang Ragil Mahardika, Berani Tayangkan di Youtube?
-
Soal Polemik LGBT di Konten Deddy Corbuzier, Begini Tanggapan Mahfud MD
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Empat Ruas Tol Ini Dibuka Fungsional Dukung Arus Mudik Lebaran 2026, Ada Jogja-Solo
-
Bukan Mobil, Pemudik Motor Mulai Masuk Jogja: Tembus 129 Ribu Sehari!
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink