Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 13 Mei 2022 | 16:40 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (duduk tengah) didampingi Wakil Dirtipideksus Kombes Pol Helfi Assegaf (duduk kanan) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (duduk kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global di Jakarta, Senin (21/2/2022). Polisi telah menangkap tiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti, sementara satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus yang merugikan sekitar 1.200 anggota dengan nilai investasi sekitar Rp1,2 triliun itu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

SuaraJogja.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita sejumlah aset tersangka penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Viral Blast, salah satunya uang senilai Rp1,5 miliar dari 3 klub sepak bolah di Tanah Air.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan, total sementara uang tunai yang disita sebagai barang bukti, yakni Rp22,945 miliar dengan rincian Rp20 miliar dari para tersangka, Rp1,4 miliar merupakan uang muka pembelian mobil Mercedes Benz dari tersangka PW ke dealer di Surabaya, dan uang Rp 45 juta disita dari exchange atas nama S.

"Kemudian uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar dari tiga klub bola di Tanah Air," kata Ramadhan seperti dikutip dari Antara.

Terpisah, Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanses De Deo Tresna Eka Trimana menyebutkan, tiga klub sepak bola tersebut, yakni Persija Jakarta, Madura United dan Bhayangkara FC.

Baca Juga: Persija Konfirmasi 8 Pemainnya Ikuti TC Timnas U-19, Persiapan Turnamen Toulon

"Iya (disita) ada dari beberapa klub bola, sebagian disita dari Persija, Madura United dan Bhayangkara FC," kata Robertus.

Ia menjelaskan, uang tersebut disita terkait sponsorship PT Trust Global Karya yang mengelola aplikasi robot trading Viral Blast Global, yang diduga berasal dari kejahatan investasi bodong.

Sementara itu, penyidik belum melakukan penyitaan aset atau dana terhadap PS Sleman yang juga ikut diperiksa sebagai salah satu saksi dalam perkara ini. "Sementara (disita) baru dari 3 klub bola tersebut," ucap Robertus.

Diberitakan sebelumnya, penyidik memeriksa tiga agen klub sepak bola terkait penyidikan kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Tiga klub sepak bola yang telah diminta keterangan tersebut di antaranya Persija Jakarta, PSS Sleman dan Madura United.

Baca Juga: Madura United Gaet Dua Pemain Korea Selatan

Penyidik menduga terdapat sejumlah aliran dana yang diterima sejumlah klub sepak bola dari Zainal Hudha Purnama (ZHP), salah satu tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading aplikasi Viral Blast.

Zainal Hudha Purnama diketahui merupakan manajer klub sepak bola Madura United. Dari hasil penyidikan, diduga tersangka Zainal melakukan kerja sama sponsorship ke beberapa klub sepak bola lain.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni inisial RPW, MU, ZHP dan PW. Keempat tersangka telah ditangkap dan ditahan.

Perusahaan PT Trust Global Karya memasarkan produk e-Book kepada member dengan embel-embel pembelajaran trading. Member yang bergabung diharuskan menyetorkan sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli e-book tersebut. Bonus yang dijanjikan setiap merekrut member baru sebear 10 persen.

Uang hasil penjualan tersebut dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk untuk kemudian didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.

Kasus Robot Trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggotanya dengan nilai mencapai Rp1,2 triliun.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menyita satu unit rumah milik tersangka Minggus Umboh dan satu unit rumah milik tersangka Zainal Hudha Purnama. Kedua rumah tersebut memiliki nilai Rp15 miliar.

Diduga asset-aset tersebut merupakan hasil penipuan modus robot trading petinggi PT Trust Global Karya atau Viral Blast.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya, Jawa Timur, unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya, serta penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya.

Load More