SuaraJogja.id - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kulon Progo, mulai melakukan gerakan penyemprotan disinfektan secara masif di Desa Pandowan, Kecamatan Galur. Hal itu sebagai upaya antisipasi meluasnya penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo, Aris Nugraha mengatakan pihaknya telah menyiapkan disinfektan dan obat yang akan ditempatkan dalam satu kelompok supaya gerakan penyemprotan disinfektan lebih cepat.
Seperti diketahui, pada Jumat (13/5/2022), di Kulon Progo ditemukan dua hewan ternak positif penyakit mulut dan kaki, yakni berupa satu ekor sapi dan satu ekor domba sehingga Pemkab Kulon Progo melakukan isolasi tertutup di desa tersebut, supaya penyakit mulut dan kuku tidak meluas.
"Kami bersama Babinsa dan Babinkantibmas, serta masyarakat melakukan pemantauan secara intensif di kandang-kandang penduduk di luar Desa Pandowan. Sampai saat ini, kami pastikan aman di luar Pandowan," kata Aris, dkutip dari Antara, Sabtu (14/5/2022).
Ia mengakui hewan ternak yang positif penyakit mulut dan kuku berasal dari Jawa Tengah. Saat tiba di Kulon Progo, hewan tersebut dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Namun, selang beberapa waktu, hewan tersebut mengalami gejala awal penyakit mulut dan kuku yang harus diketahui masyarakat, yakni suhu tinggi, mengeluarkan liur, mulutnya luka, kuku luka, dan berdiri bergetar.
"Kami melakukan pemantauan seterusnya. Kami juga sudah membuat gugus tugas penanganan penyakit mulut dan kuku di Desa Pandowan, yang secara khusus menangani temuan tersebut," katanya.
Selain itu, lanjutan Aris, pihaknya juga sudah membentuk posko-posko penyakit mulut dan kuku di setiap pusat kesehatan hewan (puskeswan) yang tersebar di 12 kecamatan, sedangkan posko di Pandowan ada di kantor desa. Kemudian, posko di tingkat kabupaten ada di Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Pangan.
"Kami akan membuat laporan harian, khususnya penyakit mulut dan kuku di Pandowan," katanya.
Terkait kebijakan lock down, Aris mengatakan bahwa berdasarkan rapat di tingkat DIY, isolasi terbatas. Semua hewan atau ternak yang masuk ke DIY kalau dari daerah wabah, yakni Jawa Timur sudah tidak boleh masuk. Kemudian, hewan ternak dari daerah luar wabah, harus dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Baca Juga: Cegah Penyebaran PMK, Ternak di Sumut Bakal Vaksinasi Massal
"Kami akan melakukan rapat lintas sektor di Kabupaten Kulon Progo pada Selasa (17/5/2022) mengantisipasi masalah ini," katanya.
Ia juga mengatakan sejauh ini, DPP Kulon Progo telah memantau pedagang ternak dan penampungan ternak pada 21 titik pantau. Dengan jumlah hewan yang dipantau sebanyak 805 ekor sapi, 129 ekor kambing dan satu ekor kerbau.
"Kami juga lakukan desinfeksi di pasar hewan dan membagikan desinfektan ke peternak. Serta melakukan pembatasan lalu lintas ternak dari wilayah yang terdapat temuan PMK," katanya.
Berita Terkait
-
Mirip Penanganan Covid-19, Pasar Hewan di Kudus Disemprot Cairan Disinfektan Antisipasi Penyebaran PMK
-
243 Ternak di Lombok Timur Terserang PMK, Berpotensi Menimbulkan Gejolak Sosial
-
Wabah PMK, Disarankan Tak Makan Bagian Mulut, Kaki dan Jeroan Sapi
-
Cegah Penyebaran PMK, Ternak di Sumut Bakal Vaksinasi Massal
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Polda DIY Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan
-
Diduga Terpeleset saat Tunggu Sunrise, Dua Remaja Tewas Tenggelam di Embung Kaliaji
-
Sentilan Sri Sultan HB X di Forum Jawa-Bali: Pusat Hanya Beri Teori Makro, Daerah Harus Mandiri
-
Balita 3 Tahun Tewas Diduga Korban Malapraktik RSUD Prambanan, Proses Hukum Seret Nama Direktur
-
Tangisan Haru Pengemudi! Bentor di Jogja Dimusnahkan dan Diganti Becak Listrik