Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 17 Mei 2022 | 16:06 WIB
Rektor UGM Panut Mulyono. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) dari FMIPA Karna Wijaya menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu. Hal tersebut terkait dengan sejumlah unggahan di media sosial Facebooknya yang berisi ujaran kebencian terhadap Ade Armando khususnya saat menjadi korban dalam pengeroyokan dalam unjuk rasa mahasiswa pada, 11 April 2022 lalu.

Karna Wijaya juga telah dipanggil oleh Rektor UGM untuk melakukan klarifikasi terkait unggahannya. Hasil dari klarifikasi itu sudah diteruskan ke Dewan Kehormatan Universitas (DKU) untuk ditindaklanjuti.

Ditanya terkait dengan perkembangan kasus tersebut, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Panut Mulyono mengatakan hingga saat ini masih terus diproses. Disebutkan bahwa pihaknya memang telah mengirimkan kasus itu ke DKU.

"Gini, kasusnya prof Karna Wijaya pada prinsipnya kami rektorat, rektor telah mengirimkan kasus tersebut ke Dewan Kehormatan Universitas. Nah sekarang sedang dalam proses di Dewan Kehormatan Universitas," kata Panut, ditemui di Balairung UGM, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: Makin Mengerucut, Ini Tiga Nama Calon Rektor UGM

Disampaikan Panut, pihaknya tidak bisa memastikan kapan kasus ini akan dapat dinyatakan selesai. Semua tergantung pada kinerja DKU dalam memproses kasus tersebut.

Menurutnya ada banyak proses yang harus dilalui oleh DKU untuk akhirnya dapat melangkah ke tahapan berikutnya.

"Ya tergantung mereka dewan kehormatan itu bisa menyelesaikan tugasnya kapan. Kan mereka harus rapat-rapat memanggil yang bersangkutan, memanggil pihak-pihak terkait yang dianggap tahu tentang beliau dan seterusnya-seterusnya," ujarnya.

Proses panjang itu, kata Panut memang harus dilakukan agar dapat mengumpulkan bukti-bukti dan data yang komperhensif terhadap kasus ini. Sehingga rekomendasi yang akan disampaikan kepada rektor nantinya pun sudah secara matang.

"Nah nanti dari semua data yang komperhensif, lalu dewan kehormatan universitas menyampaikan rekomendasi kepada rektor tentang apa yang harus dilakukan oleh rektor terkait kasus tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Loncat Naik 6 Peringkat, UGM Masuk 10 Besar Dunia THE University Impact Rankings 2022

Panut mengaku tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai batas waktu penyelesaian kasus ini.

Load More