SuaraJogja.id - Persidangan kasus dugaan pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE) berupa penyebaran surat palsu yang dianggap merugikan salah satu Calon Wali Kota pada Pilkada Bukittinggi 2020 lalu diwarnai keributan adu jotos yang melibatkan pendukung masing-masing kubu.
Akibatnya, salah seorang pengunjung yang diduga menjadi salah satu pendukung mengalami cedera dan dilarikan ke Rumah Sakit Yarsi Bukittinggi seperti dikutip dari Antara, Selasa (17/5/2022).
Humas Pengadilan Negeri Bukittinggi Lukmanul Hakim membenarkan adanya keributan yang terjadi sebelum proses sidang dilanjutkan.
"Kejadian keributan memang ada di luar sidang, tepatnya di koridor luar ruang sidang, memang ada adu jotos dua orang yang akhirnya dipisahkan oleh pihak keamanan, ada yang diamankan, ada yang pergi meninggalkan area pengadilan," kata dia.
Ia belum mengetahui kasus perkelahian itu sudah dilaporkan ke kepolisian atau belum dan tidak mengetahui secara pasti apakah dua orang ini merupakan pendukung pihak yang berkasus di pengadilan.
"Kami belum mengetahui secara pasti itu pengunjung pro A atau pro B, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," katanya.
Sementara dari salah satu pihak yang berperkara, pengacara mantan Wali Kota sebelumnya Ramlan Nurmatias, Ryan Permana Putra, menyayangkan adanya keributan itu dan meminta peningkatan keamanan di lembaga peradilan tersebut.
"Kami dari pihak pengacara Ramlan Nurmatias menyarankan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk segera menambah pengamanan dengan bekerja sama dengan pihak kepolisian Bukittinggi, karena selama sidang tidak pernah terlihat ada pihak kepolisian dengan sidang yang pengunjung dari dua simpatisan Ramlan Nurmatis dan Erman Safar ini," kata dia.
Menurut dia, kasus yang disidangkan cukup rawan terjadi benturan karena situasi politik dan ketidakpuasan hasil Pilkada lalu.
Baca Juga: Pemuda Asal Sumut Ingin Bunuh Diri di Bukittinggi, Nekat Lompat Jalan Layang hingga Luka Parah
"Karena rawan, lebih baik mencegah dari pada melakukan penanganan setelah terjadi dugaan tindak pidana lainnya," kata dia.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Surat Palsu Pilkada Bukittinggi 2020 Diwarnai Aksi Adu Jotos, Seorang Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Terpopuler: Airin Didukung Maju Pilkada DKI, Wanita Diusir Warga Gegara Bersuami Dua
-
Dukungan ke Pilkada DKI Mengalir, Airin: Semoga Allah Kasih yang Terbaik
-
Didukung Maju Pilkada DKI Jakarta 2024, Begini Reaksi Airin
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Dorong Ekonomi, Volume Transaksi Merchant BRI Raih Rp67,9 Triliun
-
Siswa Non Muslim di Jogja Diperlakukan Diskriminatif Saat Pelajaran Agama, Tak Punya Ruangan Tetap
-
Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ekonom Sebut Tekanan Rupiah Bakal Membesar
-
Sidang Praperadilan Memanas, Hakim Pertanyakan Dasar Kejari Tetapkan Raudi Akmal Tersangka
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara