SuaraJogja.id - Kondisi Dimas Toti Putra (21) mahasiswa Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY) yang dibakar hidup-hidup oleh temannya beberapa waktu lalu berangsur membaik. Namun sejumlah perawatan termasuk operasi masih harus dilakukan.
"Kondisnya sekarang yang masih (luka) basah itu perut, tangan kiri dan leher," kata Ayah Dimas, Purwito saat dihubungi awak media, Rabu (18/5/2022).
Purwito menjelaskan saat ini anaknya masih harus menjalani perawatan di rumah sakit. Sejumlah tindakan operasi juga akan dilakukan dalam waktu dekat.
Sejauh ini operasi kepada Dimas baru dilakukan sekali. Operasi selanjutnya baru akan dilakukan pada Jumat mendatang.
"Masih dirawat. Besok hari Jumat rencana mau operasi lagi untuk luka yang dalam-dalam itu, harus ditembal lagi," ucapnya.
Saat ini, kata Purwito, Dimas sudah sepenuhnya dalam kondisi sadar. Anaknya pun juga dapat diajak untuk berkomunikasi seperti biasa.
Sebelumnya, jajaran kepolisian juga sudah sempat meminta keterang kepada Dimas terkait kasus yang menimpanya tersebut.
"Sudah (dimintai keterangan polisi) pas dua minggu yang lalu kalau tidak salah, pas disuruh tanda tangan waktu itu engga bisa tanda tangan. Terus cuma cap jempol saja," ujarnya.
Disinggung soal biaya perawatan Dimas, disampaikan Purwito, sudah mencapai ratusan juta.
Baca Juga: Tersinggung Soal Knalpot, Pelaku Pembakaran Mahasiswa UTY Sempat Minum Alkohol Sebelum Kejadian
"Hampir Rp150an juta. Tapikan belum selesai. Masih akan berlanjut perawatannya," pungkasnya.
Diberitakan beberapa waktu lalu, jajaran gabungan Polda DIY berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung pembakaran seorang mahasiswa UTY pada Rabu (23/3/2022). Korban yang diketahui bernama Dimas Toti Putra (21), saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUP dr Sardjito akibat luka bakar hampir 80 persen.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan berinsial JRIP (21) warga Sewon, Bantul dan ANH (21) warga Mergangsang, Kota Yogyakarta serta MZH (21) warga Lampung.
Diketahui, motif kasus itu bermula para pelaku khususnya pelaku J ingin mengecek knalpot R9 sebelum terjadi perselisihan hingga pembakaran tersebut. Padahal knalpot itu juga diketahui bukan milik korban tetapi milik teman yang lain.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tiga pelaku tersebut terancam dengan pasal berlapis atas peristiwa yang telah dilakukan.
Pertama para pelaku akan disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 yaitu penginayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik
-
Lapor Polisi Sejak 2025, Kasus Dugaan Penipuan BPR Danagung di Polda DIY Jalan di Tempat
-
Gandeng YKAKI, Tilem ing Tentrem Berikan Ruang Jeda Penuh Makna bagi Mereka yang Merawat