SuaraJogja.id - Kondisi Dimas Toti Putra (21) mahasiswa Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY) yang dibakar hidup-hidup oleh temannya beberapa waktu lalu berangsur membaik. Namun sejumlah perawatan termasuk operasi masih harus dilakukan.
"Kondisnya sekarang yang masih (luka) basah itu perut, tangan kiri dan leher," kata Ayah Dimas, Purwito saat dihubungi awak media, Rabu (18/5/2022).
Purwito menjelaskan saat ini anaknya masih harus menjalani perawatan di rumah sakit. Sejumlah tindakan operasi juga akan dilakukan dalam waktu dekat.
Sejauh ini operasi kepada Dimas baru dilakukan sekali. Operasi selanjutnya baru akan dilakukan pada Jumat mendatang.
"Masih dirawat. Besok hari Jumat rencana mau operasi lagi untuk luka yang dalam-dalam itu, harus ditembal lagi," ucapnya.
Saat ini, kata Purwito, Dimas sudah sepenuhnya dalam kondisi sadar. Anaknya pun juga dapat diajak untuk berkomunikasi seperti biasa.
Sebelumnya, jajaran kepolisian juga sudah sempat meminta keterang kepada Dimas terkait kasus yang menimpanya tersebut.
"Sudah (dimintai keterangan polisi) pas dua minggu yang lalu kalau tidak salah, pas disuruh tanda tangan waktu itu engga bisa tanda tangan. Terus cuma cap jempol saja," ujarnya.
Disinggung soal biaya perawatan Dimas, disampaikan Purwito, sudah mencapai ratusan juta.
Baca Juga: Tersinggung Soal Knalpot, Pelaku Pembakaran Mahasiswa UTY Sempat Minum Alkohol Sebelum Kejadian
"Hampir Rp150an juta. Tapikan belum selesai. Masih akan berlanjut perawatannya," pungkasnya.
Diberitakan beberapa waktu lalu, jajaran gabungan Polda DIY berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung pembakaran seorang mahasiswa UTY pada Rabu (23/3/2022). Korban yang diketahui bernama Dimas Toti Putra (21), saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUP dr Sardjito akibat luka bakar hampir 80 persen.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan berinsial JRIP (21) warga Sewon, Bantul dan ANH (21) warga Mergangsang, Kota Yogyakarta serta MZH (21) warga Lampung.
Diketahui, motif kasus itu bermula para pelaku khususnya pelaku J ingin mengecek knalpot R9 sebelum terjadi perselisihan hingga pembakaran tersebut. Padahal knalpot itu juga diketahui bukan milik korban tetapi milik teman yang lain.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tiga pelaku tersebut terancam dengan pasal berlapis atas peristiwa yang telah dilakukan.
Pertama para pelaku akan disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 yaitu penginayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul