SuaraJogja.id - Kondisi Dimas Toti Putra (21) mahasiswa Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY) yang dibakar hidup-hidup oleh temannya beberapa waktu lalu berangsur membaik. Namun sejumlah perawatan termasuk operasi masih harus dilakukan.
"Kondisnya sekarang yang masih (luka) basah itu perut, tangan kiri dan leher," kata Ayah Dimas, Purwito saat dihubungi awak media, Rabu (18/5/2022).
Purwito menjelaskan saat ini anaknya masih harus menjalani perawatan di rumah sakit. Sejumlah tindakan operasi juga akan dilakukan dalam waktu dekat.
Sejauh ini operasi kepada Dimas baru dilakukan sekali. Operasi selanjutnya baru akan dilakukan pada Jumat mendatang.
Baca Juga: Tersinggung Soal Knalpot, Pelaku Pembakaran Mahasiswa UTY Sempat Minum Alkohol Sebelum Kejadian
"Masih dirawat. Besok hari Jumat rencana mau operasi lagi untuk luka yang dalam-dalam itu, harus ditembal lagi," ucapnya.
Saat ini, kata Purwito, Dimas sudah sepenuhnya dalam kondisi sadar. Anaknya pun juga dapat diajak untuk berkomunikasi seperti biasa.
Sebelumnya, jajaran kepolisian juga sudah sempat meminta keterang kepada Dimas terkait kasus yang menimpanya tersebut.
"Sudah (dimintai keterangan polisi) pas dua minggu yang lalu kalau tidak salah, pas disuruh tanda tangan waktu itu engga bisa tanda tangan. Terus cuma cap jempol saja," ujarnya.
Disinggung soal biaya perawatan Dimas, disampaikan Purwito, sudah mencapai ratusan juta.
Baca Juga: Sebulan di RS, Begini Kondisi Mahasiswa UTY yang Dibakar Hidup-Hidup Temannya
"Hampir Rp150an juta. Tapikan belum selesai. Masih akan berlanjut perawatannya," pungkasnya.
Diberitakan beberapa waktu lalu, jajaran gabungan Polda DIY berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung pembakaran seorang mahasiswa UTY pada Rabu (23/3/2022). Korban yang diketahui bernama Dimas Toti Putra (21), saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUP dr Sardjito akibat luka bakar hampir 80 persen.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan berinsial JRIP (21) warga Sewon, Bantul dan ANH (21) warga Mergangsang, Kota Yogyakarta serta MZH (21) warga Lampung.
Diketahui, motif kasus itu bermula para pelaku khususnya pelaku J ingin mengecek knalpot R9 sebelum terjadi perselisihan hingga pembakaran tersebut. Padahal knalpot itu juga diketahui bukan milik korban tetapi milik teman yang lain.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tiga pelaku tersebut terancam dengan pasal berlapis atas peristiwa yang telah dilakukan.
Pertama para pelaku akan disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 yaitu penginayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Geger di Bantul! Granat Zaman Perang Ditemukan Saat Kerja Bakti, Tim Gegana Turun Tangan!
-
Proyek Tol Jogja-Solo: Penambahan Lahan 581 Bidang di Sleman dan Progres Konstruksi Sentuh 60 Persen
-
Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
-
Motif Penumpang Begal Driver Ojol di Kalasan, Terlilit Utang Pinjol
-
Kiprah Sultan HB II di Jogja, Seminar Nasional Bakal Ungkap Perlawanan dan Pemikirannya