SuaraJogja.id - Kondisi Dimas Toti Putra (21) mahasiswa Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY) yang dibakar hidup-hidup oleh temannya beberapa waktu lalu berangsur membaik. Namun sejumlah perawatan termasuk operasi masih harus dilakukan.
"Kondisnya sekarang yang masih (luka) basah itu perut, tangan kiri dan leher," kata Ayah Dimas, Purwito saat dihubungi awak media, Rabu (18/5/2022).
Purwito menjelaskan saat ini anaknya masih harus menjalani perawatan di rumah sakit. Sejumlah tindakan operasi juga akan dilakukan dalam waktu dekat.
Sejauh ini operasi kepada Dimas baru dilakukan sekali. Operasi selanjutnya baru akan dilakukan pada Jumat mendatang.
"Masih dirawat. Besok hari Jumat rencana mau operasi lagi untuk luka yang dalam-dalam itu, harus ditembal lagi," ucapnya.
Saat ini, kata Purwito, Dimas sudah sepenuhnya dalam kondisi sadar. Anaknya pun juga dapat diajak untuk berkomunikasi seperti biasa.
Sebelumnya, jajaran kepolisian juga sudah sempat meminta keterang kepada Dimas terkait kasus yang menimpanya tersebut.
"Sudah (dimintai keterangan polisi) pas dua minggu yang lalu kalau tidak salah, pas disuruh tanda tangan waktu itu engga bisa tanda tangan. Terus cuma cap jempol saja," ujarnya.
Disinggung soal biaya perawatan Dimas, disampaikan Purwito, sudah mencapai ratusan juta.
Baca Juga: Tersinggung Soal Knalpot, Pelaku Pembakaran Mahasiswa UTY Sempat Minum Alkohol Sebelum Kejadian
"Hampir Rp150an juta. Tapikan belum selesai. Masih akan berlanjut perawatannya," pungkasnya.
Diberitakan beberapa waktu lalu, jajaran gabungan Polda DIY berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung pembakaran seorang mahasiswa UTY pada Rabu (23/3/2022). Korban yang diketahui bernama Dimas Toti Putra (21), saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUP dr Sardjito akibat luka bakar hampir 80 persen.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan berinsial JRIP (21) warga Sewon, Bantul dan ANH (21) warga Mergangsang, Kota Yogyakarta serta MZH (21) warga Lampung.
Diketahui, motif kasus itu bermula para pelaku khususnya pelaku J ingin mengecek knalpot R9 sebelum terjadi perselisihan hingga pembakaran tersebut. Padahal knalpot itu juga diketahui bukan milik korban tetapi milik teman yang lain.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tiga pelaku tersebut terancam dengan pasal berlapis atas peristiwa yang telah dilakukan.
Pertama para pelaku akan disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 yaitu penginayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
BBM Langka: Benarkah Pertamina 'Mengunci' Pasokan untuk SPBU Asing?
-
Kota Jogja Kewalahan Sampah,Semua OPD di Wajib Urus Sampah hingga ke Kelurahan
-
Second Account Aman? Wamenkomdigi Buka Suara soal Kebijakan Medsos yang Bikin Gen Z Panik
-
Single ID: Bukan Pembatasan Akun Medsos, Tapi Ini Strategi Pemerintah Berantas Hoaks
-
DANA Kaget: Cuma Klik Langsung Dapat Saldo? Ini 3 Link Aktif yang Bisa Diklaim