SuaraJogja.id - Jajaran Gabungan Polda DIY berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung pembakaran seorang mahasiswa UTY pada Rabu (23/3/2022) lalu. Korban yang diketahui bernama Dimas Toti Putra (21) itu saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUP dr Sardjito akibat luka bakar hampir 80 persen.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan berinsial JRIP (21) warga Sewon, Bantul dan ANH (21) warga Mergangsang, Kota Yogyakarta serta MZH (21) warga Lampung.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan, tiga pelaku yang berhasil diamankan sempat menenggak minuman beralkohol sebelum mendatangi rumah korban.
Baca Juga: Tiga Pelaku Pembakaran Mahasiswa di Jogja Dijerat Pasal Berlapis
"Para pelaku ini sebelumnya minum-minum di rumah pelaku, minum anggur merah satu botol, kemudian tersangka JRIP mengajak dua orang rekannya ini ke rumah korban," kata Ade kepada awak media, Selasa (26/4/2022).
Setelah meminum minuman keras tersebut, lalu pelaku mendatangi rumah korban untuk mengecek sebuah knalpot. Namun perkataan korban yang dianggap menyinggung oleh pelaku berujuang pada sebuah perselisihan hingga penganiayaan.
"Terjadi perdebatan, perselisihan yang akhirnya pelaku J ini merasa tersinggung ketika nanya tentang knalpot hingga kemudian berkelahi," terangnya.
Terkait motif sendiri, disampaikan Ade, para pelaku khususnya pelaku J awalnya memang ingin mengecek knalpot R9 sebelum terjadi perselisihan hingga pembakaran itu. Padahal knalpot itu juga diketahui bukan milik korban tetapi milik teman yang lain.
Dalam kesempatan ini, ia mengimbau untuk senantiasa menghindari kegiatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.
"Apabila menyelesaikan masalah tolong diselesaikan dengan cara yang baik. Jangan melakukan tindak pidana menyeleseikan masalah dengan menimbulkan maasalah baru ataupun juga main hakim sendiri dan jangan juga sampai emosional," imbaunya.
Ade juga menekankan terkait dengan jeratan pasal 221 KUHP tentang barang siapa menyembunyikan dan membantu pelaku kejahatan agar tidak tertangkap oleh petugas juga dapat dikenai dipidana.
"Jadi tolong masyarakat apabila ada yang mengetahui siapa yang melakukan tindak pidana tolong secara tulus secara baik hati menginformasikan kepada kami," ujarnya.
Tiga pelaku tersebut terancam diberikan pasal berlapis atas peristiwa yang telah dilakukan.
Pertama para pelaku akan disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 yaitu penginayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
"Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun," kata Ade kepada awak media, Selasa (26/4/2022).
Ditambahkan Ade, kemudian pelaku juga disangkakan dengan Pasal 56 setelah diketahui dua tersangka lainnya diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Sebab mereka didiga membantu dengan menyediakan kendaraan bermotor itu dan menjadi joki saat kejadian.
"Kemudian para pelaku disangkakan juga pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum," ujarnya.
Kemudian tidak kalah penting, kata Ade, para pelaku juga dijerat dengan pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara yang berbunyi barang siapa menyembunyikan atau membantu pelaku kejahatan untuk melarikan diri.
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
UMKM Dapat Pesanan Ekspor, Tapi Tak Sanggup Produksi? Ini Biang Keroknya
-
Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus
-
1.410 Personel Gabungan Kawal Ketat Pilkada Sleman 2024, 16 TPS Rawan jadi Fokus
-
Isu Sosial di Gunungkidul: Banyak Warga Merantau, Anak Tertitip, Berakhir Adopsi
-
Lapor via WA, Bawaslu Sleman Ciduk 6 Terduga Pelaku Politik Uang di Minggir