SuaraJogja.id - Jajaran Gabungan Polda DIY berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung pembakaran seorang mahasiswa UTY pada Rabu (23/3/2022) lalu. Korban yang diketahui bernama Dimas Toti Putra (21) itu saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUP dr Sardjito akibat luka bakar hampir 80 persen.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan berinsial JRIP (21) warga Sewon, Bantul dan ANH (21) warga Mergangsang, Kota Yogyakarta serta MZH (21) warga Lampung.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan, tiga pelaku yang berhasil diamankan sempat menenggak minuman beralkohol sebelum mendatangi rumah korban.
"Para pelaku ini sebelumnya minum-minum di rumah pelaku, minum anggur merah satu botol, kemudian tersangka JRIP mengajak dua orang rekannya ini ke rumah korban," kata Ade kepada awak media, Selasa (26/4/2022).
Setelah meminum minuman keras tersebut, lalu pelaku mendatangi rumah korban untuk mengecek sebuah knalpot. Namun perkataan korban yang dianggap menyinggung oleh pelaku berujuang pada sebuah perselisihan hingga penganiayaan.
"Terjadi perdebatan, perselisihan yang akhirnya pelaku J ini merasa tersinggung ketika nanya tentang knalpot hingga kemudian berkelahi," terangnya.
Terkait motif sendiri, disampaikan Ade, para pelaku khususnya pelaku J awalnya memang ingin mengecek knalpot R9 sebelum terjadi perselisihan hingga pembakaran itu. Padahal knalpot itu juga diketahui bukan milik korban tetapi milik teman yang lain.
Dalam kesempatan ini, ia mengimbau untuk senantiasa menghindari kegiatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.
Baca Juga: Tiga Pelaku Pembakaran Mahasiswa di Jogja Dijerat Pasal Berlapis
"Apabila menyelesaikan masalah tolong diselesaikan dengan cara yang baik. Jangan melakukan tindak pidana menyeleseikan masalah dengan menimbulkan maasalah baru ataupun juga main hakim sendiri dan jangan juga sampai emosional," imbaunya.
Ade juga menekankan terkait dengan jeratan pasal 221 KUHP tentang barang siapa menyembunyikan dan membantu pelaku kejahatan agar tidak tertangkap oleh petugas juga dapat dikenai dipidana.
"Jadi tolong masyarakat apabila ada yang mengetahui siapa yang melakukan tindak pidana tolong secara tulus secara baik hati menginformasikan kepada kami," ujarnya.
Tiga pelaku tersebut terancam diberikan pasal berlapis atas peristiwa yang telah dilakukan.
Pertama para pelaku akan disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 yaitu penginayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
"Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun," kata Ade kepada awak media, Selasa (26/4/2022).
Berita Terkait
-
Tiga Pelaku Pembakaran Mahasiswa di Jogja Dijerat Pasal Berlapis
-
Pelaku Ditangkap, Mahasiswa UTY yang Dibakar Hidup-Hidup Sempat Dicekik hingga Ditinggal Kabur Usai Api Disulut
-
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembakaran Mahasiswa UTY, Ini Tampangnya
-
Rektorat UTY Buka Suara Terkait Mahasiswanya yang Dibakar Hidup-hidup oleh Temannya: Harus Diusut Tuntas Biar Terang
-
Update Kasus Mahasiswa UTY yang Dibakar Hidup-hidup, Kapolda DIY: Pelaku Sudah Ditangkap
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa
-
Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia