SuaraJogja.id - Dua dari tiga pelaku pembakaran terhadap seorang mahasiswa Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY) pada Rabu (23/3/2022) lalu berhasil diamankan polisi. Satu pelaku sendiri juga sudah berhasil ditangkap dan saat ini sedang dalam perjalanan dari Lampung ke Yogyakarta.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi merinci, dua pelaku yang sudah berhasil diamankan dan dihadirkan adalah JRIP (21) warga Sewon, Bantul dan ANH (21) warga Mergangsang, Kota Yogyakarta. Sedangkan untuk satu pelaku lain berinisial MZH (21) warga Lampung masih dalam perjalanan dari Lampung menuju Yogyakarta.
Tiga pelaku tersebut terancam diberikan pasal berlapis atas penganiayaan yang telah dilakukan.
Pertama para pelaku akan disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 yaitu penginayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
"Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun," kata Ade kepada awak media, Selasa (26/4/2022).
Ditambahkan Ade, kemudian pelaku juga disangkakan dengan Pasal 56 setelah diketahui dua tersangka lainnya diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Sebab mereka didiga membantu dengan menyediakan kendaraan bermotor itu dan menjadi joki saat kejadian.
"Kemudian para pelaku disangkakan juga pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum," ujarnya.
Kemudian tidak kalah penting, kata Ade, para pelaku juga dijerat dengan pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara yang berbunyi barang siapa menyembunyikan atau membantu pelaku kejahatan untuk melarikan diri.
"Itu (pasal 221 KUHP) juga yang kami sangkakan kepada para tersangka," ucapnya.
Terkait dengan Pasal 221, Ade menjelaskan masih akan mendalami lebih lanjut serta mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Namun ia memastikan pengusutan kasus ini akan terus dilanjutkan hingga tuntas
"Tapi yang lebih penting adalah kami ingin mengimbau karena tenggang waktu sampai kejadian sampai terungkap ini 1 bulan. Kami akan mendalami dan memproses siapapun yang menghalang-halangi bahkan menyembunyikan para pelaku kejahatan yang diduga melakukan tindak pidana,"
Selanjutnya proses kasus ini disidik oleh Polsek Mergangsang. Selain itu polisi juga akan mengembangkan kasus terhadap TKP penganiayaan sebelumnya di Giwangan.
"Ini masih kami dalami karena diduga dua pelaku ini juga terlibat di TKP sana, ini masih kami dalami," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum, Organisasi dan Humas RSUP Dr Sardjito Banu Hermawan, Sabtu (23/4/2022) menerangkan, bahwa kondisi korban sudah berangsur membaik.
Berita Terkait
-
Pelaku Ditangkap, Mahasiswa UTY yang Dibakar Hidup-Hidup Sempat Dicekik hingga Ditinggal Kabur Usai Api Disulut
-
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembakaran Mahasiswa UTY, Ini Tampangnya
-
Beberkan Kondisi Mahasiswa di Jogja yang Dibakar Hidup-hidup Temannya, Purwito Berharap Kasus Anaknya Segera Tuntas
-
Aksi Pembakaran Al-Qur'an di Swedia, Polisi: Kerusuhan Sebrutal Ini Belum Pernah Terjadi Sebelumnya
-
5 Fakta Mahasiswa Jogja Dibakar Hidup-Hidup, Pelaku Teman Kuliah Sendiri
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 86 Kurikulum Merdeka: Memahami Teks Negosiasi
-
DIY Setop Kirim Sampah ke Piyungan, Yogyakarta Genjot Pengelolaan Organik Mandiri
-
Laga PSIM Yogyakarta vs Persebaya Dipastikan Tanpa Suporter Tamu
-
Pengamat Hukum UII: Keterangan Saksi Kemenparekraf Justru Meringankan Sri Purnomo
-
Cekcok dengan Tetangga hingga Persoalan Warisan di Desa Masih Dominasi Masalah Hukum di DIY