SuaraJogja.id - Dua dari tiga pelaku pembakaran terhadap seorang mahasiswa Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY) pada Rabu (23/3/2022) lalu berhasil diamankan polisi. Satu pelaku sendiri juga sudah berhasil ditangkap dan saat ini sedang dalam perjalanan dari Lampung ke Yogyakarta.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi merinci, dua pelaku yang sudah berhasil diamankan dan dihadirkan adalah JRIP (21) warga Sewon, Bantul dan ANH (21) warga Mergangsang, Kota Yogyakarta. Sedangkan untuk satu pelaku lain berinisial MZH (21) warga Lampung masih dalam perjalanan dari Lampung menuju Yogyakarta.
Tiga pelaku tersebut terancam diberikan pasal berlapis atas penganiayaan yang telah dilakukan.
Pertama para pelaku akan disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 yaitu penginayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
"Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun," kata Ade kepada awak media, Selasa (26/4/2022).
Ditambahkan Ade, kemudian pelaku juga disangkakan dengan Pasal 56 setelah diketahui dua tersangka lainnya diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Sebab mereka didiga membantu dengan menyediakan kendaraan bermotor itu dan menjadi joki saat kejadian.
"Kemudian para pelaku disangkakan juga pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum," ujarnya.
Kemudian tidak kalah penting, kata Ade, para pelaku juga dijerat dengan pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara yang berbunyi barang siapa menyembunyikan atau membantu pelaku kejahatan untuk melarikan diri.
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembakaran Mahasiswa UTY, Ini Tampangnya
"Itu (pasal 221 KUHP) juga yang kami sangkakan kepada para tersangka," ucapnya.
Terkait dengan Pasal 221, Ade menjelaskan masih akan mendalami lebih lanjut serta mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Namun ia memastikan pengusutan kasus ini akan terus dilanjutkan hingga tuntas
"Tapi yang lebih penting adalah kami ingin mengimbau karena tenggang waktu sampai kejadian sampai terungkap ini 1 bulan. Kami akan mendalami dan memproses siapapun yang menghalang-halangi bahkan menyembunyikan para pelaku kejahatan yang diduga melakukan tindak pidana,"
Selanjutnya proses kasus ini disidik oleh Polsek Mergangsang. Selain itu polisi juga akan mengembangkan kasus terhadap TKP penganiayaan sebelumnya di Giwangan.
"Ini masih kami dalami karena diduga dua pelaku ini juga terlibat di TKP sana, ini masih kami dalami," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum, Organisasi dan Humas RSUP Dr Sardjito Banu Hermawan, Sabtu (23/4/2022) menerangkan, bahwa kondisi korban sudah berangsur membaik.
Banu menjelaskan, pasien yang dirawat akibat luka bakar itu masuk ke RS sejak 23 Maret 2022.
"Kondisi saat ini berangsur membaik. Mohon doanya semoga segera pulih kembali," tuturnya.
Banu juga mengungkap, pasien dalam kondisi sadar penuh.
Berita Terkait
-
Mobil Timses Calon Bupati Aceh Timur Dibakar OTK, Polisi Buru Pelaku
-
Pembakaran Buku Najwa Shihab: Keruntuhan Literasi dan Strategi Membungkam Kritik Publik
-
Anies Baswedan Sindir Pembakar Buku Najwa Shihab: Gagasan Tak Dapat Dibakar
-
Bakar Al Quran, Pemilik Sekolah Swasta Dikepung Warga dan Dijerat Kasus Penistaan Agama
-
Frustrasi Karena Pelanggan, Seorang Karyawan Bakar Restoran McDonald's
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
UMKM Dapat Pesanan Ekspor, Tapi Tak Sanggup Produksi? Ini Biang Keroknya
-
Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus
-
1.410 Personel Gabungan Kawal Ketat Pilkada Sleman 2024, 16 TPS Rawan jadi Fokus
-
Isu Sosial di Gunungkidul: Banyak Warga Merantau, Anak Tertitip, Berakhir Adopsi
-
Lapor via WA, Bawaslu Sleman Ciduk 6 Terduga Pelaku Politik Uang di Minggir