Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 26 April 2022 | 18:39 WIB
Pelaku pembakaran mahasiswa UTY lalu berhasil diamankan polisi. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Ditambahkan Ade, kemudian pelaku juga disangkakan dengan Pasal 56 setelah diketahui dua tersangka lainnya diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Sebab mereka didiga membantu dengan menyediakan kendaraan bermotor itu dan menjadi joki saat kejadian.

"Kemudian para pelaku disangkakan juga pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum," ujarnya.

Kemudian tidak kalah penting, kata Ade, para pelaku juga dijerat dengan pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara yang berbunyi barang siapa menyembunyikan atau membantu pelaku kejahatan untuk melarikan diri.

Baca Juga: Tiga Pelaku Pembakaran Mahasiswa di Jogja Dijerat Pasal Berlapis

Load More