SuaraJogja.id - Jajaran Gabungan Polda DIY berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung pembakaran seorang mahasiswa UTY pada Rabu (23/3/2022) lalu. Korban yang diketahui bernama Dimas Toti Putra (21) itu saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUP dr Sardjito akibat luka bakar hampir 80 persen.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan berinsial JRIP (21) warga Sewon, Bantul dan ANH (21) warga Mergangsang, Kota Yogyakarta serta MZH (21) warga Lampung.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan, tiga pelaku yang berhasil diamankan sempat menenggak minuman beralkohol sebelum mendatangi rumah korban.
Baca Juga: Tiga Pelaku Pembakaran Mahasiswa di Jogja Dijerat Pasal Berlapis
"Para pelaku ini sebelumnya minum-minum di rumah pelaku, minum anggur merah satu botol, kemudian tersangka JRIP mengajak dua orang rekannya ini ke rumah korban," kata Ade kepada awak media, Selasa (26/4/2022).
Setelah meminum minuman keras tersebut, lalu pelaku mendatangi rumah korban untuk mengecek sebuah knalpot. Namun perkataan korban yang dianggap menyinggung oleh pelaku berujuang pada sebuah perselisihan hingga penganiayaan.
"Terjadi perdebatan, perselisihan yang akhirnya pelaku J ini merasa tersinggung ketika nanya tentang knalpot hingga kemudian berkelahi," terangnya.
Terkait motif sendiri, disampaikan Ade, para pelaku khususnya pelaku J awalnya memang ingin mengecek knalpot R9 sebelum terjadi perselisihan hingga pembakaran itu. Padahal knalpot itu juga diketahui bukan milik korban tetapi milik teman yang lain.
Dalam kesempatan ini, ia mengimbau untuk senantiasa menghindari kegiatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.
"Apabila menyelesaikan masalah tolong diselesaikan dengan cara yang baik. Jangan melakukan tindak pidana menyeleseikan masalah dengan menimbulkan maasalah baru ataupun juga main hakim sendiri dan jangan juga sampai emosional," imbaunya.
Ade juga menekankan terkait dengan jeratan pasal 221 KUHP tentang barang siapa menyembunyikan dan membantu pelaku kejahatan agar tidak tertangkap oleh petugas juga dapat dikenai dipidana.
"Jadi tolong masyarakat apabila ada yang mengetahui siapa yang melakukan tindak pidana tolong secara tulus secara baik hati menginformasikan kepada kami," ujarnya.
Tiga pelaku tersebut terancam diberikan pasal berlapis atas peristiwa yang telah dilakukan.
Pertama para pelaku akan disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 yaitu penginayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
"Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun," kata Ade kepada awak media, Selasa (26/4/2022).
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tiga Pelaku Pembakaran Mahasiswa di Jogja Dijerat Pasal Berlapis
-
Pelaku Ditangkap, Mahasiswa UTY yang Dibakar Hidup-Hidup Sempat Dicekik hingga Ditinggal Kabur Usai Api Disulut
-
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembakaran Mahasiswa UTY, Ini Tampangnya
-
Rektorat UTY Buka Suara Terkait Mahasiswanya yang Dibakar Hidup-hidup oleh Temannya: Harus Diusut Tuntas Biar Terang
-
Update Kasus Mahasiswa UTY yang Dibakar Hidup-hidup, Kapolda DIY: Pelaku Sudah Ditangkap
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
Terkini
-
Hadiah Digital yang Bangkitkan Solidaritas Sosial, Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip
-
UMKM di Indonesia Melimpah tapi Lemah, Mendag: Kebanyakan Ingin Jadi Pegawai