SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengumumkan pelonggaran penggunaan masker di ruang publik. Namun masker tetap digunakan bila berada di keramaian atau transportasi.
Pemda DIY pun memberikan tanggapan terkait kebijakan pemerintah pusat ini. Meski mendukung kebijakan tersebut, Pemda DIY tetap meminta masyarakat mengenakan masker di ruang publik.
Sebab meski kasus COVID-19 di DIY sudah mulai melandai pasca libur panjang Lebaran, mobilitas masyarakat di kota ini cukup tinggi. Karenanya untuk menghindari kerumunan, masyarakat dihimbau tetap menggunakan masker.
"Kita lihat perkembangan angka positif [Covid-19] di Jogja menurun drastis. Angkanya sudah sangat sedikit dibanding dengan jumlah penduduk DIY. Bahkan kita pantau setelah banyak kerumunan saat lebaran tidak ada peningkatan signifikan [kasus Covid-19]. Mudah mudahan ini sudah tidak ada penularan lagi. Tapi kan bentuknya [aturan pemerintah] boleh. Kalau orang merasa lebih baik menggunakan masker, ya saya kira lebih baik menggunakan," papar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (18/05/2022).
Menurut Aji, penerapan protokol kesehatan hanya menghindari penularan COVID-19. Antisipasi penularan Hepatitis Akut pun bisa dilakukan dengan tetap mentaati kebijakan tersebut.
Maka dari itu, Aji meminta masyarakat maupun wisatawan tetap menggunakan masker di ruang publik seperti Malioboro. Apalagi kawasan tersebut selalu dipadati wisatawan dan pengunjung setiap harinya.
"Saya kira Malioboro jadi bagian sama yang kita atur bahwa boleh saja tidak menggunakan masker pada saat tidak banyak orang. Tapi Malioboro antara sepi dan ramai kan lebih banyak ramainya. Lebih baik kalau jalan di Malioboro kan digunakan saja," tandasnya.
Aji menambahkan, penggunaan masker masih diberlakukan di DIY karena provinsi ini pun masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Kebijakan tersebut masih akan diberlakukan hingga 23 Mei 2022 mendatang.
Selain penggunaan masker, pemanfaatan aplikasi Peduli Lindungi pun masih diberlakukan. Aturan vaksinasi ketiga pun juga diterapkan bagi pelaku perjalanan.
Baca Juga: Ikuti Arahan Jokowi untuk Lepas Masker, Bima Arya Beri Pesan ini Untuk Warga Bogor
"PPKM? Tentu tetap diterapkan tapi PPKM-nya aktivitas yang boleh dilakukan berubah. Tapi sampai hari ini kita belum mendapatkan. Peduli lindungi dan lainnya masih dipergunakan kan, perjalanan harus vaksin ketiga dan sebagainya kan masih digunakan itu masuk di tempat umum terutama indoor masih digunakan," terang Aji.
"Kita masih menerapkan kebijakan sesuai level PPKM di jogja," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak
-
UII Pasang Badan Bela Aktivis: 'Kami Tolak Perburuan Dalang Kerusuhan, Ini Pembungkaman!
-
'Kuburan Demokrasi' Dibuat di UII: Mahasiswa Geram, Tuntut Pembebasan Paul dan Aktivis Lain