Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 18 Mei 2022 | 20:55 WIB
Ilustrasi Korupsi (Pixabay/Alex F)

Dalam dakwaan subsider menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun penjara dengan uang pengganti Rp20 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

Soertami menerangkan bahwa awalnya terpidana Abu telah dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa eksekutor, namun tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sesuai instruksi pimpinan Kejati Sulsel, R Febrytrianto, meminta jajaran memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

"Mengimbau kepada seluruh DPO segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ucapnya menegaskan. [ANTARA]

Baca Juga: Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang Resmi Ditahan

Load More