SuaraJogja.id - Turunnya kasus Covid-19 di Indonesia, dianggap sudah mulai menuju ke status endemi. Menanggapi terkait hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan dua surat edaran untuk mengatur perjalanan domestik dan mancanegara.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menerangkan surat edaran yang dimaksud, yakni SE No.18 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE No. 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku mulai 18 Mei 2022.
"Mengingat adanya relaksasi, perjalanan antarpenumpang akan semakin terkompromi, sehingga diperlukan upaya menghindari potensi penularan semaksimal mungkin dengan meminimalisasi adanya droplet di tempat tertutup seperti alat transportasi," katanya dikutip dari Antara, Kamis (19/5/2022).
Wiku menjelaskan terdapat pembaruan kebijakan sebagai tindak lanjut beberapa mandat relaksasi aktivitas masyarakat di masa pandemi COVID-19, di antaranya selama perjalanan dalam dan luar negeri, penumpang seluruh moda transportasi tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.
Selain itu, prinsip kehati-hatian dimana masyarakat senantiasa waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan ke depannya. Sehingga, upaya pencegahan sedini mungkin dapat ditanggulangi secara optimal.
"Pada prinsipnya untuk menyelamatkan banyak jiwa, diperlukan investasi yang besar terhadap sektor kesehatan dan sistem pendukungnya, termasuk membudayakan perilaku bersih dan sehat di setiap sendi kehidupan," katanya.
Pembaharuan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas No.18 Tahun 2022 terkait PPDN dengan kembalinya syarat perjalanan sebagaimana yang berlaku sebelum Hari Raya Idul Fitri dan Mudik tahun 2022, di antaranya tidak diwajibkan menunjukkan hasil RT-PCR atau Antigen untuk pelaku perjalanan yang telah divaksin dosis lengkap dan booster. Kecuali bagi yang baru menerima 1 dosis vaksin diwajibkan hasil RT-PCR 3X24 jam atau Antigen 1x24 jam.
Aturan Tunjukkan Kartu Vaksin
Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif COVID-19 dapat dikecualikan bagi yang mengalami kondisi kesehatan tertentu. Namun, dengan catatan ada surat keterangan dari RS Pemerintah yang menyatakan tidak bisa divaksin.
Untuk anak usia kurang dari 6 tahun yang melakukan perjalanan dikecualikan juga menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing. Tetapi, dengan catatan pendampingnya telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.
Sedangkan Surat Edaran Satgas No 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan perjalanan luar negeri tidak diwajibkannya bagi seluruh pelaku perjalanan internasional menunjukkan hasil negatif COVID-19 (PCR atau antigen) sebelum memasuki Indonesia. Dengan catatan telah memenuhi kelengkapan data profil di PeduliLindungi.
Namun, tes ulang masih berlaku bagi yang bergejala mirip COVID-19 atau suhu di atas 37,5 derajat Celsius (suspek) dan bagi mereka yang berkewajiban karantina sebagai syarat untuk menyelesaikannya. Khusus karantina 5x24 jam diperuntukkan bagi yang belum divaksin atau sudah mendapat vaksin dosis pertama, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Kedua, khusus bagi yang masuk kategori PPLN Post COVID Recovery atau yang telah menjalani isolasi atau perawatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan, tidak lagi wajib tes ulang saat kedatangan.
Sama seperti pengaturan sebelumnya, kategori ini akan dikecualikan untuk menunjukkan sertifikat vaksin dengan syarat mampu menunjukkan surat keterangan dari RS Pemerintah atau Kementerian Kesehatan negara keberangkatan.
Buka Pintu Masuk WNA di Enam Bandara
Berita Terkait
-
Foto Suami Hilang, Benarkah Rumah Tangga Putri Tanjung Retak?
-
KPK Ungkap Mayoritas Biro Perjalanan Haji Bermasalah Berada di Pulau Jawa
-
Penyelenggaraan Haji Jadi Bancakan? KPK Sikat Biro Travel Nakal di Jawa Timur, Ini Modusnya!
-
Skandal Kuota Haji 2023-2024: KPK Usut Biro Perjalanan Daerah, Siapa Saja yang Terlibat?
-
Efek Domino Korupsi Haji, KPK Ancam 'Sikat' Biro Travel di Luar Jawa
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Eks Parkir ABA di Jogja Disulap Jadi RTH, Ini Target & Kapasitas Parkir Pengganti
-
Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak