SuaraJogja.id - Turunnya kasus Covid-19 di Indonesia, dianggap sudah mulai menuju ke status endemi. Menanggapi terkait hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan dua surat edaran untuk mengatur perjalanan domestik dan mancanegara.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menerangkan surat edaran yang dimaksud, yakni SE No.18 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE No. 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku mulai 18 Mei 2022.
"Mengingat adanya relaksasi, perjalanan antarpenumpang akan semakin terkompromi, sehingga diperlukan upaya menghindari potensi penularan semaksimal mungkin dengan meminimalisasi adanya droplet di tempat tertutup seperti alat transportasi," katanya dikutip dari Antara, Kamis (19/5/2022).
Wiku menjelaskan terdapat pembaruan kebijakan sebagai tindak lanjut beberapa mandat relaksasi aktivitas masyarakat di masa pandemi COVID-19, di antaranya selama perjalanan dalam dan luar negeri, penumpang seluruh moda transportasi tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.
Selain itu, prinsip kehati-hatian dimana masyarakat senantiasa waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan ke depannya. Sehingga, upaya pencegahan sedini mungkin dapat ditanggulangi secara optimal.
"Pada prinsipnya untuk menyelamatkan banyak jiwa, diperlukan investasi yang besar terhadap sektor kesehatan dan sistem pendukungnya, termasuk membudayakan perilaku bersih dan sehat di setiap sendi kehidupan," katanya.
Pembaharuan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas No.18 Tahun 2022 terkait PPDN dengan kembalinya syarat perjalanan sebagaimana yang berlaku sebelum Hari Raya Idul Fitri dan Mudik tahun 2022, di antaranya tidak diwajibkan menunjukkan hasil RT-PCR atau Antigen untuk pelaku perjalanan yang telah divaksin dosis lengkap dan booster. Kecuali bagi yang baru menerima 1 dosis vaksin diwajibkan hasil RT-PCR 3X24 jam atau Antigen 1x24 jam.
Aturan Tunjukkan Kartu Vaksin
Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif COVID-19 dapat dikecualikan bagi yang mengalami kondisi kesehatan tertentu. Namun, dengan catatan ada surat keterangan dari RS Pemerintah yang menyatakan tidak bisa divaksin.
Untuk anak usia kurang dari 6 tahun yang melakukan perjalanan dikecualikan juga menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing. Tetapi, dengan catatan pendampingnya telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.
Sedangkan Surat Edaran Satgas No 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan perjalanan luar negeri tidak diwajibkannya bagi seluruh pelaku perjalanan internasional menunjukkan hasil negatif COVID-19 (PCR atau antigen) sebelum memasuki Indonesia. Dengan catatan telah memenuhi kelengkapan data profil di PeduliLindungi.
Namun, tes ulang masih berlaku bagi yang bergejala mirip COVID-19 atau suhu di atas 37,5 derajat Celsius (suspek) dan bagi mereka yang berkewajiban karantina sebagai syarat untuk menyelesaikannya. Khusus karantina 5x24 jam diperuntukkan bagi yang belum divaksin atau sudah mendapat vaksin dosis pertama, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Kedua, khusus bagi yang masuk kategori PPLN Post COVID Recovery atau yang telah menjalani isolasi atau perawatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan, tidak lagi wajib tes ulang saat kedatangan.
Sama seperti pengaturan sebelumnya, kategori ini akan dikecualikan untuk menunjukkan sertifikat vaksin dengan syarat mampu menunjukkan surat keterangan dari RS Pemerintah atau Kementerian Kesehatan negara keberangkatan.
Buka Pintu Masuk WNA di Enam Bandara
Berita Terkait
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
Tiket Domestik Mahal, Relawan Nakes ke Lokasi Bencana di Sumatra Lewat Malaysia
-
Setahun Barbie Hsu Wafat, DJ Koo Ternyata Masih Setia Datangi Makam Sang Istri Tiap Hari
-
Bali Dituding Sepi, Begini Data Pelancong Asing di RI
-
Mengupas Jejak Karier Aktor Diding Boneng: Terkenal di Film, Berakar Kuat di Teater
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai