SuaraJogja.id - Tiga warga Sleman meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan. Ketiganya mengonsumsi miras oplosan di sebuah gudang rosok, wilayah dusun Karongan, Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengungkap, tiga orang korban itu masing-masing AA (42), warga Prambanan, STR dan TRY, warga Berbah.
"Mereka mengonsumsi miras jenis mocca, Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 04.00 WIB," ujarnya, di Mapolres Sleman, Kamis (19/5/2022).
Rony mengungkap, minuman tersebut dibeli korban dengan sistem COD. Nahas, tak lama setelah mengonsumsi minuman tersebut, satu orang meninggal dunia.
"Satu kritis dan satu orang lagi dilarikan ke RSUD Prambanan. Hingga kemudian ketiganya dinyatakan meninggal dunia," tambah Rony.
Mengetahui itu, aparat menyelidiki dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di TKP, petugas menemukan sisa-sisa minuman keras yang dikemas dengan bekas botol air mineral.
"Petugas juga memeriksa sejumlah saksi dan mengecek korban di RS. Dari keterangan yang didapatkan, sebelum meninggal dunia, ketiga korban mengalami mual-mual dan pusing," lanjutnya, di hadapan wartawan.
Rony menambahkan, dari peristiwa itu petugas mendapati dua orang tersangka, masing-masing. APS (43) dan FAS (50).
"Keduanya ini pasangan suami - istri warga Kalurahan Bokoharjo. Mereka sudah dua tahun belakangan menjual minuman oplosan," ucapnya.
Baca Juga: Tabrakan dengan Ambulans di Berbah, Remaja Asal Piyungan Meninggal Dunia
Ia mengungkap, saat kediaman mereka digeledah, didapati rumah itu menjadi tempat produksi berbagai minuman oplosan.
Minuman-minuman yang ada di kediaman tersangka, merupakan hasil racikan tangan mereka.
"Kami telah mengirim sampel minuman tersebut ke laboratorium, untuk menguji isi kandungan di dalam minuman berbahaya tersebut," imbuhnya.
Selain itu, penelusuran terus dilakukan aparat. Mengingat, telah dijumpai pula dua orang di wilayah Prambanan, yang salah satunya mengalami kritis usai mengonsumsi minuman serupa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keduanya disangkakan pasal 204 ayat (2) KUHP dan pasal 146 ayat (1) huruf b UU nomor 18/2012 tentang pangan, kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Tak Terima Diejek Cemen Saat Pesta Miras, Seorang Pria di Cilincing Nekat Bacok Teman Sendiri
-
4 Remaja Asal Jakarta Diamankan Polisi di Jalur Puncak, Bawa Miras dan Mabuk saat Berkendara
-
Sekumpulan Wanita Berhijab Pesta Miras dan Nikmati Musik DJ, Warganet Gregetan: Rasa Malunya Ga Ada
-
Komplotan Begal Terhadap Prajurit TNI di Kebayoran Baru Masih Remaja Tanggung, Tenggak Miras Sebelum Beraksi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Pakar Soroti Peluang Kerja Luar Negeri, Kabar Gembira atau Cermin Gagalnya Ciptakan Loker?
-
Menko Airlangga Sentil Bandara YIA Masih Lengang: Kapasitas 20 Juta, Baru Terisi 4 Juta
-
Wisatawan Kena Scam Pemandu Wisata Palsu, Keraton Jogja Angkat Bicara
-
Forum Driver Ojol Yogyakarta Bertolak ke Jakarta Ikuti Aksi Nasional 20 November
-
Riset Harus Turun ke Masyarakat: Kolaborasi Indonesia-Australia Genjot Inovasi Hadapi Krisis Iklim