SuaraJogja.id - Tiga warga Sleman meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan. Ketiganya mengonsumsi miras oplosan di sebuah gudang rosok, wilayah dusun Karongan, Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengungkap, tiga orang korban itu masing-masing AA (42), warga Prambanan, STR dan TRY, warga Berbah.
"Mereka mengonsumsi miras jenis mocca, Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 04.00 WIB," ujarnya, di Mapolres Sleman, Kamis (19/5/2022).
Rony mengungkap, minuman tersebut dibeli korban dengan sistem COD. Nahas, tak lama setelah mengonsumsi minuman tersebut, satu orang meninggal dunia.
"Satu kritis dan satu orang lagi dilarikan ke RSUD Prambanan. Hingga kemudian ketiganya dinyatakan meninggal dunia," tambah Rony.
Mengetahui itu, aparat menyelidiki dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di TKP, petugas menemukan sisa-sisa minuman keras yang dikemas dengan bekas botol air mineral.
"Petugas juga memeriksa sejumlah saksi dan mengecek korban di RS. Dari keterangan yang didapatkan, sebelum meninggal dunia, ketiga korban mengalami mual-mual dan pusing," lanjutnya, di hadapan wartawan.
Rony menambahkan, dari peristiwa itu petugas mendapati dua orang tersangka, masing-masing. APS (43) dan FAS (50).
"Keduanya ini pasangan suami - istri warga Kalurahan Bokoharjo. Mereka sudah dua tahun belakangan menjual minuman oplosan," ucapnya.
Baca Juga: Tabrakan dengan Ambulans di Berbah, Remaja Asal Piyungan Meninggal Dunia
Ia mengungkap, saat kediaman mereka digeledah, didapati rumah itu menjadi tempat produksi berbagai minuman oplosan.
Minuman-minuman yang ada di kediaman tersangka, merupakan hasil racikan tangan mereka.
"Kami telah mengirim sampel minuman tersebut ke laboratorium, untuk menguji isi kandungan di dalam minuman berbahaya tersebut," imbuhnya.
Selain itu, penelusuran terus dilakukan aparat. Mengingat, telah dijumpai pula dua orang di wilayah Prambanan, yang salah satunya mengalami kritis usai mengonsumsi minuman serupa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keduanya disangkakan pasal 204 ayat (2) KUHP dan pasal 146 ayat (1) huruf b UU nomor 18/2012 tentang pangan, kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Tak Terima Diejek Cemen Saat Pesta Miras, Seorang Pria di Cilincing Nekat Bacok Teman Sendiri
-
4 Remaja Asal Jakarta Diamankan Polisi di Jalur Puncak, Bawa Miras dan Mabuk saat Berkendara
-
Sekumpulan Wanita Berhijab Pesta Miras dan Nikmati Musik DJ, Warganet Gregetan: Rasa Malunya Ga Ada
-
Komplotan Begal Terhadap Prajurit TNI di Kebayoran Baru Masih Remaja Tanggung, Tenggak Miras Sebelum Beraksi
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Ketua Yayasan Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara, 83 Anak Korban Minta Restitusi Rp2,12 Miliar
-
BRI Bidik Peluang Bisnis dari MotoGP Mandalika 2026
-
Pemerintah Berencana Buat Program Kuliah Gratis, PTS Terancam Gigit Jari Kehilangan Mahasiswa
-
Ngenes! Prabowo Tambah Pejabat, Transfer ke DIY Malah Susut Rp910 Miliar
-
MotoGP Mandalika 2026 Makin Ramah Lingkungan, BRI Peduli Kerahkan 500 Relawan