SuaraJogja.id - Tiga warga Sleman meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan. Ketiganya mengonsumsi miras oplosan di sebuah gudang rosok, wilayah dusun Karongan, Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengungkap, tiga orang korban itu masing-masing AA (42), warga Prambanan, STR dan TRY, warga Berbah.
"Mereka mengonsumsi miras jenis mocca, Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 04.00 WIB," ujarnya, di Mapolres Sleman, Kamis (19/5/2022).
Rony mengungkap, minuman tersebut dibeli korban dengan sistem COD. Nahas, tak lama setelah mengonsumsi minuman tersebut, satu orang meninggal dunia.
"Satu kritis dan satu orang lagi dilarikan ke RSUD Prambanan. Hingga kemudian ketiganya dinyatakan meninggal dunia," tambah Rony.
Mengetahui itu, aparat menyelidiki dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di TKP, petugas menemukan sisa-sisa minuman keras yang dikemas dengan bekas botol air mineral.
"Petugas juga memeriksa sejumlah saksi dan mengecek korban di RS. Dari keterangan yang didapatkan, sebelum meninggal dunia, ketiga korban mengalami mual-mual dan pusing," lanjutnya, di hadapan wartawan.
Rony menambahkan, dari peristiwa itu petugas mendapati dua orang tersangka, masing-masing. APS (43) dan FAS (50).
"Keduanya ini pasangan suami - istri warga Kalurahan Bokoharjo. Mereka sudah dua tahun belakangan menjual minuman oplosan," ucapnya.
Baca Juga: Tabrakan dengan Ambulans di Berbah, Remaja Asal Piyungan Meninggal Dunia
Ia mengungkap, saat kediaman mereka digeledah, didapati rumah itu menjadi tempat produksi berbagai minuman oplosan.
Minuman-minuman yang ada di kediaman tersangka, merupakan hasil racikan tangan mereka.
"Kami telah mengirim sampel minuman tersebut ke laboratorium, untuk menguji isi kandungan di dalam minuman berbahaya tersebut," imbuhnya.
Selain itu, penelusuran terus dilakukan aparat. Mengingat, telah dijumpai pula dua orang di wilayah Prambanan, yang salah satunya mengalami kritis usai mengonsumsi minuman serupa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keduanya disangkakan pasal 204 ayat (2) KUHP dan pasal 146 ayat (1) huruf b UU nomor 18/2012 tentang pangan, kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Tak Terima Diejek Cemen Saat Pesta Miras, Seorang Pria di Cilincing Nekat Bacok Teman Sendiri
-
4 Remaja Asal Jakarta Diamankan Polisi di Jalur Puncak, Bawa Miras dan Mabuk saat Berkendara
-
Sekumpulan Wanita Berhijab Pesta Miras dan Nikmati Musik DJ, Warganet Gregetan: Rasa Malunya Ga Ada
-
Komplotan Begal Terhadap Prajurit TNI di Kebayoran Baru Masih Remaja Tanggung, Tenggak Miras Sebelum Beraksi
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana
-
Dampak Konflik Geopolitik: Shamsi Ali Ungkap Bahaya Retorika Trump bagi Komunitas Muslim di Amerika
-
Leo Pictures Gelar Gala Premiere Terbesar: 'Jangan Buang Ibu' Bakal Sentuh Hati Penonton Indonesia
-
Rupiah Melemah, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Kurs Kembali ke Rp15 Ribu