Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 19 Mei 2022 | 18:02 WIB
Petugas saat menunjukkan barang bukti miras oplosan, yang menewaskan tiga orang warga Kapanewon Berbah, di Mapolres Sleman, Kamis (19/5/2022). (kontributor/uli febriarni)

Minuman-minuman yang ada di kediaman tersangka, merupakan hasil racikan tangan mereka.

"Kami telah mengirim sampel minuman tersebut ke laboratorium, untuk menguji isi kandungan di dalam minuman berbahaya tersebut," imbuhnya. 

Selain itu, penelusuran terus dilakukan aparat. Mengingat, telah dijumpai pula dua orang di wilayah Prambanan, yang salah satunya mengalami kritis usai mengonsumsi minuman serupa. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keduanya disangkakan pasal 204 ayat (2) KUHP dan pasal 146 ayat (1) huruf b UU nomor 18/2012 tentang pangan, kesehatan dan perlindungan konsumen.  

Baca Juga: Tabrakan dengan Ambulans di Berbah, Remaja Asal Piyungan Meninggal Dunia

Kontributor : Uli Febriarni

Load More