SuaraJogja.id - Tiga warga Sleman meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan. Ketiganya mengonsumsi miras oplosan di sebuah gudang rosok, wilayah dusun Karongan, Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengungkap, tiga orang korban itu masing-masing AA (42), warga Prambanan, STR dan TRY, warga Berbah.
"Mereka mengonsumsi miras jenis mocca, Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 04.00 WIB," ujarnya, di Mapolres Sleman, Kamis (19/5/2022).
Rony mengungkap, minuman tersebut dibeli korban dengan sistem COD. Nahas, tak lama setelah mengonsumsi minuman tersebut, satu orang meninggal dunia.
Baca Juga: Tabrakan dengan Ambulans di Berbah, Remaja Asal Piyungan Meninggal Dunia
"Satu kritis dan satu orang lagi dilarikan ke RSUD Prambanan. Hingga kemudian ketiganya dinyatakan meninggal dunia," tambah Rony.
Mengetahui itu, aparat menyelidiki dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di TKP, petugas menemukan sisa-sisa minuman keras yang dikemas dengan bekas botol air mineral.
"Petugas juga memeriksa sejumlah saksi dan mengecek korban di RS. Dari keterangan yang didapatkan, sebelum meninggal dunia, ketiga korban mengalami mual-mual dan pusing," lanjutnya, di hadapan wartawan.
Rony menambahkan, dari peristiwa itu petugas mendapati dua orang tersangka, masing-masing. APS (43) dan FAS (50).
"Keduanya ini pasangan suami - istri warga Kalurahan Bokoharjo. Mereka sudah dua tahun belakangan menjual minuman oplosan," ucapnya.
Baca Juga: Polsek Berbah Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Korban Rugi Rp950 Juta
Ia mengungkap, saat kediaman mereka digeledah, didapati rumah itu menjadi tempat produksi berbagai minuman oplosan.
Minuman-minuman yang ada di kediaman tersangka, merupakan hasil racikan tangan mereka.
"Kami telah mengirim sampel minuman tersebut ke laboratorium, untuk menguji isi kandungan di dalam minuman berbahaya tersebut," imbuhnya.
Selain itu, penelusuran terus dilakukan aparat. Mengingat, telah dijumpai pula dua orang di wilayah Prambanan, yang salah satunya mengalami kritis usai mengonsumsi minuman serupa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keduanya disangkakan pasal 204 ayat (2) KUHP dan pasal 146 ayat (1) huruf b UU nomor 18/2012 tentang pangan, kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Atap Klub Malam Runtuh Saat Konser, Gubernur dan Eks Bintang MLB Tewas Bersama 98 Korban
-
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
Mulut Berbusa usai Check In Bareng Cewek di Hotel, MS Tewas Gegara Overdosis Obat Kuat?
-
Teman Mabuk hingga Penjual Miras Ikut Diperiksa Polisi, Pemicu Tewasnya Mahasiswa UKI Tersingkap?
-
Eks Kapolsek Mulia Puncak Jaya Papua Tewas Ditembak TPNPB-OPM di Depan Warung Kelontong Miliknya
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Peringatan Dini BMKG Terbukti, Sleman Porak Poranda Diterjang Angin Kencang
-
Sultan HB X Angkat Bicara, Polemik Penggusuran Warga Lempuyangan Dibawa ke Keraton
-
Konten Kreator TikTok Tantang Leluhur Demi Viral? Keraton Yogyakarta Meradang
-
'Saya Hidupkan Semua!' Wali Kota Jogja Kerahkan 10 Mesin untuk Tangani 300 Ton Sampah Per Hari
-
Curhat Petani Gulurejo, Ladang Terendam, Harapan Pupus Akibat Sungai Mendangkal