SuaraJogja.id - Pasutri penjual minuman keras (miras), yang menyebabkan tiga orang warga Kabupaten Sleman meregang nyawa dan satu lainnya harus dirawat intensif di RSUD Prambanan, dikenal sebagai pemain yang licin dalam penjualan miras ilegal.
Kapolsek Prambanan Kompol Rubiyanto mengaku terkejut dengan adanya kasus miras oplosan menewaskan tiga orang tersebut.
Rubiyanto menyebut, pasangan suami istri berinisial APS (43) dan FAS (50), yang ditangkap sebagai tersangka, telah diintai sejak lama oleh aparat kepolisian.
"Mereka informasinya tinggal mengontrak di Gangsiran, Madurejo. Kami sudah pernah menggeledah rumahnya saat operasi pekat menjelang lebaran tahun ini," ungkapnya, Jumat (20/5/2022).
Baca Juga: Pesta Miras Oplosan di Hari Pertama Ramadhan, Setelahnya Dua Pemuda Sidoarjo Tewas Beriringan
"Tetapi, yang bersangkutan berhasil lolos karena saat itu petugas tidak menemukan barang bukti seperti yang dilaporkan masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun petugas, keduanya mendapat miras dari Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah. Kemudian miras-miras itu ada yang dikonsumsi sendiri dan ada yang diperjualbelikan.
"Sudah pernah kami datangi dan digeledah, usai dapat informasi sejak sebelum puasa itu," kata dia, mengulang informasi.
Nyaris Diusir dari Kampung
Carik Madurejo, Prambanan, Kabupaten Sleman Hartoto Wahyudi mengatakan, APS, --tersangka laki-laki--, penjual miras maut diketahui merupakan pekerja serabutan yang juga menjual rosok.
Baca Juga: Ngeri! 17 Orang Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan, Gara-gara Keracunan Alkohol?
"Nyambi jual miras. Dulu pernah jual di rumah, terbuka. Sempat ada keributan karena warga tidak setuju, mau diusir," ujarnya, Jumat (20/5/2022).
"Karena [pembeli] minum di situ juga. Warga terganggu, disetop dan ada kesepakatan tidak ada penjualan lagi di situ. Inginnya warga, kalau mereka tidak mau [menjalankan kesepakatan] pindah saja," tambahnya.
Dua pekan lalu, APS juga dipanggil untuk 'disidang' oleh Dukuh Gangsiran dan tim Jaga Warga padukuhan.
"Jadi sudah diperingatkan, jika terus berjualan miras maka tidak boleh bertempat tinggal di Gangsiran, Madurejo. Dan itu sudah disepakati mas Agung," imbuh Totok.
Informasi yang Totok dapatkan dari tetangga tersangka, APS menjual miras dengan sistem cash on delivery (COD), berkirim pesan lewat aplikasi WhatsApp.
Dengan adanya temuan warga pengontrak berulah seperti APS dan FAS, Totok menyebut bahwa pihaknya akan mengetatkan pengawasan. Baik kepada warga setempat maupun pendatang di wilayah Madurejo.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
Terkini
-
Pabrik Garmen di Sleman Ludes Terbakar, 13 Armada Pemadam Dikerahkan
-
Klaim Sekarang! Saldo DANA Kaget Jadi Simbol Solidaritas Digital: Berbagi Rezeki Receh di Masa Sulit
-
Ini Biang Kerok Keracunan Makanan Bergizi Gratis Menurut Badan Gizi Nasional
-
Makan Bergizi Gratis Tanpa APBN? Ini Rahasia 1351 Dapur Umum di Seluruh Indonesia
-
Sebanyak 14 SPPG BUMDes di DIY Diluncurkan, Ekosistem Ekonomi Lokal Makin Dikuatkan