SuaraJogja.id - Pasutri penjual minuman keras (miras), yang menyebabkan tiga orang warga Kabupaten Sleman meregang nyawa dan satu lainnya harus dirawat intensif di RSUD Prambanan, dikenal sebagai pemain yang licin dalam penjualan miras ilegal.
Kapolsek Prambanan Kompol Rubiyanto mengaku terkejut dengan adanya kasus miras oplosan menewaskan tiga orang tersebut.
Rubiyanto menyebut, pasangan suami istri berinisial APS (43) dan FAS (50), yang ditangkap sebagai tersangka, telah diintai sejak lama oleh aparat kepolisian.
"Mereka informasinya tinggal mengontrak di Gangsiran, Madurejo. Kami sudah pernah menggeledah rumahnya saat operasi pekat menjelang lebaran tahun ini," ungkapnya, Jumat (20/5/2022).
"Tetapi, yang bersangkutan berhasil lolos karena saat itu petugas tidak menemukan barang bukti seperti yang dilaporkan masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun petugas, keduanya mendapat miras dari Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah. Kemudian miras-miras itu ada yang dikonsumsi sendiri dan ada yang diperjualbelikan.
"Sudah pernah kami datangi dan digeledah, usai dapat informasi sejak sebelum puasa itu," kata dia, mengulang informasi.
Nyaris Diusir dari Kampung
Carik Madurejo, Prambanan, Kabupaten Sleman Hartoto Wahyudi mengatakan, APS, --tersangka laki-laki--, penjual miras maut diketahui merupakan pekerja serabutan yang juga menjual rosok.
Baca Juga: Pesta Miras Oplosan di Hari Pertama Ramadhan, Setelahnya Dua Pemuda Sidoarjo Tewas Beriringan
"Nyambi jual miras. Dulu pernah jual di rumah, terbuka. Sempat ada keributan karena warga tidak setuju, mau diusir," ujarnya, Jumat (20/5/2022).
"Karena [pembeli] minum di situ juga. Warga terganggu, disetop dan ada kesepakatan tidak ada penjualan lagi di situ. Inginnya warga, kalau mereka tidak mau [menjalankan kesepakatan] pindah saja," tambahnya.
Dua pekan lalu, APS juga dipanggil untuk 'disidang' oleh Dukuh Gangsiran dan tim Jaga Warga padukuhan.
"Jadi sudah diperingatkan, jika terus berjualan miras maka tidak boleh bertempat tinggal di Gangsiran, Madurejo. Dan itu sudah disepakati mas Agung," imbuh Totok.
Informasi yang Totok dapatkan dari tetangga tersangka, APS menjual miras dengan sistem cash on delivery (COD), berkirim pesan lewat aplikasi WhatsApp.
Dengan adanya temuan warga pengontrak berulah seperti APS dan FAS, Totok menyebut bahwa pihaknya akan mengetatkan pengawasan. Baik kepada warga setempat maupun pendatang di wilayah Madurejo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Hampir 1.000 Orang Ramaikan Fun Run, Dorong Wisata dan UMKM Sleman
-
Film Animasi Indonesia Ajisaka Menuju Pasar Global, Sony Pictures hingga Netflix Mulai Melirik
-
Pakar UMY Ingatkan Risiko Salah Sasaran Bansos Jika Desil DTSEN Jadi Patokan Mutlak
-
100 Ahli Ortopedi dari 15 Negara Bahas Masa Depan Penanganan Sendi di Yogyakarta
-
GEMPAR Sambangi Pasar Godean, Seni Tradisional Warok Siap Hebohkan Warga