SuaraJogja.id - Pasutri penjual minuman keras (miras), yang menyebabkan tiga orang warga Kabupaten Sleman meregang nyawa dan satu lainnya harus dirawat intensif di RSUD Prambanan, dikenal sebagai pemain yang licin dalam penjualan miras ilegal.
Kapolsek Prambanan Kompol Rubiyanto mengaku terkejut dengan adanya kasus miras oplosan menewaskan tiga orang tersebut.
Rubiyanto menyebut, pasangan suami istri berinisial APS (43) dan FAS (50), yang ditangkap sebagai tersangka, telah diintai sejak lama oleh aparat kepolisian.
"Mereka informasinya tinggal mengontrak di Gangsiran, Madurejo. Kami sudah pernah menggeledah rumahnya saat operasi pekat menjelang lebaran tahun ini," ungkapnya, Jumat (20/5/2022).
"Tetapi, yang bersangkutan berhasil lolos karena saat itu petugas tidak menemukan barang bukti seperti yang dilaporkan masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun petugas, keduanya mendapat miras dari Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah. Kemudian miras-miras itu ada yang dikonsumsi sendiri dan ada yang diperjualbelikan.
"Sudah pernah kami datangi dan digeledah, usai dapat informasi sejak sebelum puasa itu," kata dia, mengulang informasi.
Nyaris Diusir dari Kampung
Carik Madurejo, Prambanan, Kabupaten Sleman Hartoto Wahyudi mengatakan, APS, --tersangka laki-laki--, penjual miras maut diketahui merupakan pekerja serabutan yang juga menjual rosok.
Baca Juga: Pesta Miras Oplosan di Hari Pertama Ramadhan, Setelahnya Dua Pemuda Sidoarjo Tewas Beriringan
"Nyambi jual miras. Dulu pernah jual di rumah, terbuka. Sempat ada keributan karena warga tidak setuju, mau diusir," ujarnya, Jumat (20/5/2022).
"Karena [pembeli] minum di situ juga. Warga terganggu, disetop dan ada kesepakatan tidak ada penjualan lagi di situ. Inginnya warga, kalau mereka tidak mau [menjalankan kesepakatan] pindah saja," tambahnya.
Dua pekan lalu, APS juga dipanggil untuk 'disidang' oleh Dukuh Gangsiran dan tim Jaga Warga padukuhan.
"Jadi sudah diperingatkan, jika terus berjualan miras maka tidak boleh bertempat tinggal di Gangsiran, Madurejo. Dan itu sudah disepakati mas Agung," imbuh Totok.
Informasi yang Totok dapatkan dari tetangga tersangka, APS menjual miras dengan sistem cash on delivery (COD), berkirim pesan lewat aplikasi WhatsApp.
Dengan adanya temuan warga pengontrak berulah seperti APS dan FAS, Totok menyebut bahwa pihaknya akan mengetatkan pengawasan. Baik kepada warga setempat maupun pendatang di wilayah Madurejo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Penyebab Cloudflare Down, Sebabkan Jutaan Website dan AI Lumpuh
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
Terkini
-
Link DANA Kaget Spesial Warga Jogja: Rebut Saldo Gratis Hingga Rp199 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Heboh! Motor Hilang Tiba-tiba Terlihat di Bantul, Ternyata Begini Modus Komplotan Curanmor Gamping
-
Curiga Uang Diambil Tetangga, Pria di Gamping Sleman Nekat Bakar Tiga Motor dan Rumah
-
Program TJSL BRI Dapat Apresiasi dari Menteri UMKM dan Raffi Ahmad
-
Rumput yang Menghidupi: Cerita Pemuda Sleman Sukses Jadi 'Bakul Suket Online'