SuaraJogja.id - Polres Sukabumi Kota dari Polsek Baros menindak sejumlah angkutan kota (angkot) dengan nomor trayek 25 Sukabumi-Baros yang dengan terang-terangan mempromosikan situs judi online dengan memasang gambar tempel alamat judi daring tersebut pada kaca bagian belakang mobil.
"Penindakan yang kami lakukan untuk sementara ini meminta seluruh sopir maupun pengurus angkot tersebut untuk segera mencabutnya," kata Kapolsek Baros Kompol Muhamad Heri Hermawan di Sukabumi, Sabtu.
Menurut Heri, sebelumnya memang sempat terjadi aksi pemasangan iklan promosi situs judi daring di beberapa angkot yang beroperasi di daerah ini, seperti pada angkot jurusan Sukabumi-Baros.
Dari hasil pemeriksaan, gambar tempel tersebut merupakan iklan atau promosi situs judi daring yang sengaja dipasang di sejumlah angkot, baik trayek Baros maupun Lembursitu.
Kasus ini berawal pada hari Rabu (18/5/2022) di Jalan Lingkar Selatan salah seorang sopir angkot Baros berinisial F bertemu dengan sopir angkot Lembursitu berinisial K. Pada pertemuan itu, K menawarkan kepada F untuk pemasangan iklan promosi yang bertuliskan situs judi daring pada kaca belakang angkotnya.
Bahkan, tarif pemasangan iklan situs tersebut lumayan sehingga F tergiur dan akhirnya gambar tempel jenis one way itu dipasang pada kaca belakang angkot yang bersangkutan.
Adapun biaya sewa pemasangan iklan situs judi daring itu Rp100 ribu/bulan dengan masa kontrak selama 3 bulan dengan pembayaran di muka.
Ternyata F pun mengajak rekan sopir angkot lainnya untuk memasang gambar tempel iklan itu pada kaca belakang angkot.
"Keterangan dari F hingga saat ini sudah ada sembilan angkot yang bersedia kaca bagian belakangnya dipasangkan iklan promosi situs game judi online yang pemasangannya di wilayah Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi," katanya.
Baca Juga: Web Akpol Diretas Jadi Situs Judi Online, Peran HP yang Diduga Terlibat Jaringan ISIS
Heri mengatakan bahwa maraknya pemasangan iklan judi daring ini pun sempat viral dan akhirnya pihak pengurus angkot trayek 25 berkoordinasi dengan Polsek Baros untuk mendampingi pemeriksaan dan pelepasan gambar tempel tersebut.
Seluruh sopir angkot jurusan Baros pun membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari. Keterangan dari sopir angkot, mereka tidak mengetahui bahwa pemasangan gambar tempel yang mempromosikan situs judi daring merupakan pelanggaran dan tindakan kriminal.
"Jika ditemukan kembali adanya angkot yang terpasang iklan situs judi online, kami tidak segan memberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, misalnya Pasal 303 KUHP tentang perjudian," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
- Kenapa Deretan Musisi Mundur dari Rans Carnival Jogja? Ini Kronologinya
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Dominasi Lapangan, SMK Nusantara dan MAN 1 Kabupaten Sukabumi Jadi Juara AXIS Nation Cup 2026
-
Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat
-
Coach Justin Nilai AXIS Nation Cup Buka Jalan Talenta Muda ke Level Profesional
-
Gratis! Grand Final AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan 16 Tim dan Deretan Artis
-
Pasca Ramai Seruan Boikot, RANS Carnival di Maguwoharjo Ditinggal Musisi dan UMKM