SuaraJogja.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memutus pidana seumur hidup bagi terdakwa Faturrakhman yang menjadi bandar narkoba setelah terbukti melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Ketua majelis hakim, Muh Yusuf Karim, di Makassar, Senin, membacakan langsung putusan sidang untuk tiga orang terdakwa yakni Faturrakhman, Syafruddin, dan Andi Baso Jaya.
"Memutus bersalah hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa Fathurrahman," ujarnya.
Sidang yang digelar secara hibrid dengan para terdakwa dalam pengawasan sipir dan anggota di Rutan Makassar menjelaskan jika para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Para terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati.
Jaksa Moh Zahroel Ramadhana menjelaskan vonis berbeda dari ketiga terdakwa berdasarkan bobot dari pidana yang dilakukan meskipun sama-sama sebagai bandar narkoba.
Fathurrahman mendapat vonis pidana penjara seumur hidup sementara terdakwa Syahruddin mendapat vonis pidana mati. Syafruddin divonis hukuman mati lantaran sudah lebih lama berkecimpung di bisnis haram tersebut dibandingkan lainnya.
"Salah satu pertimbangan itu dampak yang ditimbulkan, jaringan dan berapa lama bisnis narkoba ini dijalankan. Makanya itu, vonisnya berbeda," katanya.
Khusus untuk Andi Baso, kata Ramadhana, perannya sangat kecil sehingga hukuman yang didapatkan relatif lebih ringan dibandingkan keduanya.
Baca Juga: Sapi Makan Sampah di TPA Antang Makassar
Ia menjelaskan, saat penggerebekan oleh polisi, Baso awalnya hanya sebagai sopir atau teman dari terdakwa Syafruddin. Saat ia mengetahui jika rekannya Syafruddin membawa tas berisikan puluhan kilogram sabu itu, terdakwa hanya kaget dan membawa mobil serta memarkirkan kendaraannya dengan sedikit tersembunyi.
Beberapa saat setelah kejadian itu, polisi kemudian menggerebek mobil yang digunakan terdakwa dan mengamankannya.
"Saat Baso bertanya ke Syafruddin itu dalam tas apa isinya. Kemudian dijawab ini narkoba dan kamu jangan kaget. Harusnya saat itu, ketika Andi Baso mengetahuinya, meninggalkan rekannya saja, tapi ini tidak justru kembali naik ke mobil dan membawa Syafruddin lalu memarkirkan mobilnya sedikit tersembunyi hingga akhirnya digerebek polisi," katanya.
Sementara untuk terdakwa Fathurrahman adalah pengembangan dari kasus penangkapan Syafruddin yang merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba internasional.
"Yang pasti untuk vonis hari ini, kami dari tim jaksa penuntut sudah confirm dengan putusannya. Kalau untuk Syafruddin dan Fathurrahman itu sesuai dengan tuntutan kalau Andi Baso itu kami tuntutu 10 tahun tapi divonis 7 tahun. Vonisnya tidak lebih dari dua pertiga jadi kami pikir-pikir saja dulu," ucapnya.
Sebelumnya, pada Agustus 2021, Ditnarkoba Polda Sulsel telah mengamankan ketiga pelaku, dua diantaranya adalah bandar narkoba dengan sindikat jaringan Malaysia dan Filipina.
Berita Terkait
-
Dua Hakim PN Rangkasbitung terlibat narkoba, MUI Lebak: Mestinya Hakim Memberikan Contoh yang Baik
-
Bukan Menghakimi Pengedar, Dua Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap Penyalahgunaan Narkoba
-
Syafruddin Bandar Narkoba di Sulawesi Selatan Dihukum Mati oleh Hakim PN Makassar
-
Bekuk 2 Bandar Narkoba di Jakbar, Polisi Amankan 3 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Fakta Persidangan: Hakim Ungkap Dana Hibah untuk Masyarakat, Tak Ada Bukti Sri Purnomo Ambil Manfaat
-
Ironi Surplus Telur, UGM Peringatkan Risiko Investasi Asing Ancam Peternak Lokal
-
Kinerja BRI 2026: Laba Rp15,5 Triliun Naik 13,7% Pada Triwulan Pertama
-
Hujan Deras Disertai Angin Puting Beliung Terjang Sleman, Atap Rumah Beterbangan dan Pohon Tumbang
-
Sultan Jogja Heran Sadisnya Ibu-ibu Pengasuh Daycare Little Aresha, Perintahkan Tutup Daycare Ilegal