SuaraJogja.id - Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengingatkan masyarakat untuk tidak buru-buru mengganti plat kendaraan bermotor menjadi warna putih dengan cara membeli secara daring atau online.
Pelat kendaraan bermotor dengan warna dasar putih akan diterbitkan oleh Polri gratis atau tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat cukup membayarkan kewajiban, seperti pajak lima tahunan, biaya mutasi, ganti nomor plat, atau membeli kendaraan baru.
"Enggak usah terlalu bernafsu, masyarakat ikuti aturan, kok cepat kali ingin ganti pelat beli di online; yang keluarkan pelat itu kan polisi, jangan melalui online," kata Yusri seperti dikutip Antara, Selasa (24/5/2022).
Eks kabidhumas Polda Metro Jaya itu menerangkan plat dasar warna putih yang dikeluarkan oleh Polri memiliki spesifikasi tersendiri dengan bahan lebih baik.
Masyarakat yang menggunakan plat bukan dari Polri, termasuk melanggar aturan sehingga dapat ditindak langsung (tilang) sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut berbunyi, "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".
"Kami imbau masyarakat jangan beli di online karena tidak sesuai spek [spesifikasi], bisa ditilang, bisa ditindak loh, ada aturannya. Jadi, sabar," kata Yusri.
Yusri menambahkan penerapan plat nomor kendaraan dasar putih dengan tulisan hitam itu akan dilakukan secepatnya di tahun ini.
"Kalau ada yang bilang [berlaku] Juni 2022, enggak, 2022 dimulai, saya tidak bilang bulan Juni. Ikan sepat, ikan gabus makin cepat, makin bagus," tukasnya.
Baca Juga: Korlantas Targetkan Semua Kendaraan Sudah Pakai Pelat Nomor Putih dalam 5 Tahun
Penggunaan plat kendaraan bermotor dasar warna putih itu akan dilakukan secara bertahap mulai 2022.
Kendaraan yang akan menggunakan plat nomor tersebut adalah kendaraan baru dibeli, kendaraan bayar pajak lima tahunan, kendaraan mutasi pindah wilayah, serta kendaraan ganti nomor pelat dengan nomor pilihan.
"Ini bertahap, enggak ujug-ujug 2022 semua kendaraan bermotor plat putih, enggak, yang [kendaraan] baru dulu, kendaraan bermotor pajak lima tahunan,” katanya.
Jika pergantian pelat warna putih dimulai tahun ini, tambahnya, maka dalam kurun waktu lima tahun atau di 2027 seluruh kendaraan sudah menggunakan pelat dasar warna putih.
"Kalau 2022 mulai ini, maka tahun 2027 clear semua, bisa putih semua," ujarnya.
Perubahan warna plat nomor kendaraan bermotor tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik berbasis kamera (ETLE). Pelat warna dasar hitam berpotensi salah mengidentifikasi atau sulit terbaca oleh kamera ETLE yang menjadi pengawas di jalan.
Berita Terkait
-
Dampak Negatif Game Online, Ulasan Buku Gara-Gara Game Online
-
Cuma Gara-gara Tidak Terima Mobilnya Disalip, Pria Ini Terlibat Cekcok, Netizen Tandai Wajah - Plat Nomor Kendaraannya
-
Plat Nomor Putih Kapan Berlaku? Begini Nasib Plat Hitam dan Tujuan Aturan Tersebut
-
Wah! Biaya Pajak Plat Nomor 'Ethes' Mobil Mewah Gibran Setara Harga Satu Sepeda Motor
-
Uji Coba Pemilahan Plat Nomor Mobil Genap - Ganjil Digelar di 2 Titik Tol Jakarta - Cikampek
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
-
Aneh Bin Ajaib! Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Diragukan, Menko Airlangga Pasang Badan Bela BPS
Terkini
-
Bendera One Piece Berkibar: Rektor UMY Ingatkan Pemerintah Soal Ini
-
Duh! Rugikan Bandar? Ini Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus Pemain Judol di Jogja
-
Misteri Pantai Krakal Gunungkidul: Jasad Tanpa Kepala Ditemukan, Identifikasi DNA Jadi Andalan
-
Kebijakan Royalti Musik Timbulkan Resistensi UMKM, Pemda DIY Siapkan Skema Solusi
-
BRI Tambah Kuota KPR Subsidi, Dukung Program 3 Juta Rumah Pemerintah