SuaraJogja.id - Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengingatkan masyarakat untuk tidak buru-buru mengganti plat kendaraan bermotor menjadi warna putih dengan cara membeli secara daring atau online.
Pelat kendaraan bermotor dengan warna dasar putih akan diterbitkan oleh Polri gratis atau tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat cukup membayarkan kewajiban, seperti pajak lima tahunan, biaya mutasi, ganti nomor plat, atau membeli kendaraan baru.
"Enggak usah terlalu bernafsu, masyarakat ikuti aturan, kok cepat kali ingin ganti pelat beli di online; yang keluarkan pelat itu kan polisi, jangan melalui online," kata Yusri seperti dikutip Antara, Selasa (24/5/2022).
Eks kabidhumas Polda Metro Jaya itu menerangkan plat dasar warna putih yang dikeluarkan oleh Polri memiliki spesifikasi tersendiri dengan bahan lebih baik.
Baca Juga: Korlantas Targetkan Semua Kendaraan Sudah Pakai Pelat Nomor Putih dalam 5 Tahun
Masyarakat yang menggunakan plat bukan dari Polri, termasuk melanggar aturan sehingga dapat ditindak langsung (tilang) sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut berbunyi, "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".
"Kami imbau masyarakat jangan beli di online karena tidak sesuai spek [spesifikasi], bisa ditilang, bisa ditindak loh, ada aturannya. Jadi, sabar," kata Yusri.
Yusri menambahkan penerapan plat nomor kendaraan dasar putih dengan tulisan hitam itu akan dilakukan secepatnya di tahun ini.
"Kalau ada yang bilang [berlaku] Juni 2022, enggak, 2022 dimulai, saya tidak bilang bulan Juni. Ikan sepat, ikan gabus makin cepat, makin bagus," tukasnya.
Baca Juga: Penyelidikan Kecelakaan Bus di Mojokerto Berlanjut, Korlantas Polri Terjunkan Tim TAA
Penggunaan plat kendaraan bermotor dasar warna putih itu akan dilakukan secara bertahap mulai 2022.
Kendaraan yang akan menggunakan plat nomor tersebut adalah kendaraan baru dibeli, kendaraan bayar pajak lima tahunan, kendaraan mutasi pindah wilayah, serta kendaraan ganti nomor pelat dengan nomor pilihan.
"Ini bertahap, enggak ujug-ujug 2022 semua kendaraan bermotor plat putih, enggak, yang [kendaraan] baru dulu, kendaraan bermotor pajak lima tahunan,” katanya.
Jika pergantian pelat warna putih dimulai tahun ini, tambahnya, maka dalam kurun waktu lima tahun atau di 2027 seluruh kendaraan sudah menggunakan pelat dasar warna putih.
"Kalau 2022 mulai ini, maka tahun 2027 clear semua, bisa putih semua," ujarnya.
Perubahan warna plat nomor kendaraan bermotor tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik berbasis kamera (ETLE). Pelat warna dasar hitam berpotensi salah mengidentifikasi atau sulit terbaca oleh kamera ETLE yang menjadi pengawas di jalan.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.
Kemudian, pelat dasar warna kuning tulisan hitam berlaku untuk kendaraan umum, pelat dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintahan, serta pelat dasar warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Dampak Negatif Game Online, Ulasan Buku Gara-Gara Game Online
-
Cuma Gara-gara Tidak Terima Mobilnya Disalip, Pria Ini Terlibat Cekcok, Netizen Tandai Wajah - Plat Nomor Kendaraannya
-
Plat Nomor Putih Kapan Berlaku? Begini Nasib Plat Hitam dan Tujuan Aturan Tersebut
-
Wah! Biaya Pajak Plat Nomor 'Ethes' Mobil Mewah Gibran Setara Harga Satu Sepeda Motor
-
Uji Coba Pemilahan Plat Nomor Mobil Genap - Ganjil Digelar di 2 Titik Tol Jakarta - Cikampek
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
Pakai Link DANA Kaget Ini, Rahasia Belanja Online Gratis & Bayar Tagihan Tanpa Mikir
-
Jelang Idul Adha 2025: Pemkot Jogja Perketat Pengawasan Hewan Kurban
-
Christiano Pengarapenta Tarigan Diduga Tabrak Mahasiswa UGM Hingga Meninggal Dunia, Ini Sosoknya
-
Rumah Ditinggal Liburan, Perempuan Ini Gasak Harta Tetangga, Isi Dompet Korban Ludes
-
Program Sekolah Rakyat Tinggal Hitungan Bulan, Muhammadiyah Desak Prabowo Fokus dan Kolaboratif