SuaraJogja.id - Pengurus baru Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (ICMI DIY) tahun 2022-2027 dilantik. Organisasi tersebut juga akan mulai menyusun program kerja.
Salah satu dari delapan garis besar program kerja kepengurusan ICMI organisasi wilayah (Orwil) DIY itu adalah pemberdayaan keluarga dan perlindungan.
Ditanyai soal komitmen ICMI DIY, mengenai penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan celah apa saja yang masih perlu disoroti di dalamnya, ICMI DIY menyatakan tanggapannya.
Sekretaris ICMI DIY Trias Setiawati mengungkap, pihaknya mendukung diterapkannya UU TPKS di Indonesia. Bahkan diharapkan kehadiran UU ini bisa mendorong kesejahteraan keluarga menjadi lebih baik. Keluarga lebih tangguh dan masyarakat aman
"Ini baru awal, kampus-kampus saja menerima kasus [aduan kekerasan seksual] ratusan bahkan ribuan. Ini baru awal menyelesaikan gunung besar," ujarnya, Senin (23/5/2022).
Ia melihat masih ada celah dalam UU TPKS, khususnya yang mengatur penanganan. Secara spesifik kapan sebuah kasus diselesaikan dengan etika dan kapan menggunakan pendekatan pidana.
"Belum klir. Ada banyak persoalan seperti itu diselesaikan secara etis, sesuai dengan kesepakatan. Padahal inginnya ada efek jera," ujarnya.
Tak menutup kemungkinan, kalau pelaku hanya dikenakan hukuman ringan, korban bisa kembali menjadi korban kesekian kalinya.
"Pengulangan. Ini kan yang harus dihindari," ucapnya.
Baca Juga: Nihil Tambahan Kasus Covid-19 Harian, DIY Catat 1 Kasus Sembuh
Dengan demikian, ICMI cukup mengapresiasi adanya restitusi (kewajiban ganti rugi) yang harus dibayar oleh pelaku kekerasan seksual.
Seluruh pihak terkait juga harus berupaya agar korban yang sudah menjadi korban kejahatan seksual bisa mendapatkan restitusi.
"Tapi restitusi yang diambil di depan, jadi begitu [pelaku ditetapkan sebagai] tersangka, harusnya dia sudah bisa diambil harta. Dimiskinkan. Karena dia sudah menderitakan orang," tutur Kepala Pusat Studi Gender Universitas Islam Indonesia ini.
Hal itu menurutnya layak dilakukan, agar pelaku kejahatan seksual tak mengulang perbuatannya.
Ia menambahkan, komitmen ICMI dalam pemberdayaan keluarga dan perlindungan anak salah satunya dengan mengubah nama Departemen Perempuan menjadi Departemen Perempuan, Anak, Lansia dan Disabilitas.
"Jadi [tugas dan cakupan kerja] lebih kompleks," jelasnya.
Berita Terkait
-
Baru Dua Perguruan Tinggi Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
-
Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Aktivis Perempuan di PN Jombang
-
Bejat, Seorang Paman Tega Ajak Dua Orang Temannya untuk Mencabuli Keponakannya Sendiri yang Masih di Bawah Umur
-
Siswi SMP di Bandung Alami Peristiwa Mengerikan Usai Ditawari Tumpangan oleh Sopir Angkot
-
Ini Tiga Usulan Prioritas untuk Jadi Aturan Turunan UU TPKS dari Dosen UGM
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari