SuaraJogja.id - Pengurus baru Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (ICMI DIY) tahun 2022-2027 dilantik. Organisasi tersebut juga akan mulai menyusun program kerja.
Salah satu dari delapan garis besar program kerja kepengurusan ICMI organisasi wilayah (Orwil) DIY itu adalah pemberdayaan keluarga dan perlindungan.
Ditanyai soal komitmen ICMI DIY, mengenai penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan celah apa saja yang masih perlu disoroti di dalamnya, ICMI DIY menyatakan tanggapannya.
Sekretaris ICMI DIY Trias Setiawati mengungkap, pihaknya mendukung diterapkannya UU TPKS di Indonesia. Bahkan diharapkan kehadiran UU ini bisa mendorong kesejahteraan keluarga menjadi lebih baik. Keluarga lebih tangguh dan masyarakat aman
Baca Juga: Nihil Tambahan Kasus Covid-19 Harian, DIY Catat 1 Kasus Sembuh
"Ini baru awal, kampus-kampus saja menerima kasus [aduan kekerasan seksual] ratusan bahkan ribuan. Ini baru awal menyelesaikan gunung besar," ujarnya, Senin (23/5/2022).
Ia melihat masih ada celah dalam UU TPKS, khususnya yang mengatur penanganan. Secara spesifik kapan sebuah kasus diselesaikan dengan etika dan kapan menggunakan pendekatan pidana.
"Belum klir. Ada banyak persoalan seperti itu diselesaikan secara etis, sesuai dengan kesepakatan. Padahal inginnya ada efek jera," ujarnya.
Tak menutup kemungkinan, kalau pelaku hanya dikenakan hukuman ringan, korban bisa kembali menjadi korban kesekian kalinya.
"Pengulangan. Ini kan yang harus dihindari," ucapnya.
Baca Juga: DIY Nihil Penambahan Kasus Harian COVID-19
Dengan demikian, ICMI cukup mengapresiasi adanya restitusi (kewajiban ganti rugi) yang harus dibayar oleh pelaku kekerasan seksual.
Seluruh pihak terkait juga harus berupaya agar korban yang sudah menjadi korban kejahatan seksual bisa mendapatkan restitusi.
"Tapi restitusi yang diambil di depan, jadi begitu [pelaku ditetapkan sebagai] tersangka, harusnya dia sudah bisa diambil harta. Dimiskinkan. Karena dia sudah menderitakan orang," tutur Kepala Pusat Studi Gender Universitas Islam Indonesia ini.
Hal itu menurutnya layak dilakukan, agar pelaku kejahatan seksual tak mengulang perbuatannya.
Ia menambahkan, komitmen ICMI dalam pemberdayaan keluarga dan perlindungan anak salah satunya dengan mengubah nama Departemen Perempuan menjadi Departemen Perempuan, Anak, Lansia dan Disabilitas.
"Jadi [tugas dan cakupan kerja] lebih kompleks," jelasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Baru Dua Perguruan Tinggi Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
-
Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Aktivis Perempuan di PN Jombang
-
Bejat, Seorang Paman Tega Ajak Dua Orang Temannya untuk Mencabuli Keponakannya Sendiri yang Masih di Bawah Umur
-
Siswi SMP di Bandung Alami Peristiwa Mengerikan Usai Ditawari Tumpangan oleh Sopir Angkot
-
Ini Tiga Usulan Prioritas untuk Jadi Aturan Turunan UU TPKS dari Dosen UGM
Tag
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Penggugat Tolak Mediasi Soal Ijazah Jokowi di PN Sleman, Kuasa Hukum UGM Bilang Begini
-
Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih, Siapkah Yogyakarta Jadi Contoh Ekonomi Kerakyatan?
-
90 Persen Alat Produksi PT MTG Ludes Terbakar di Sleman, 3 Kontainer Siap Ekspor Hangus
-
Kebakaran Pabrik Garmen di Sleman: Buruh Terancam PHK, Koalisi Rakyat Jogja Geruduk DPRD DIY
-
Selamatkan Industri Ekspor! Strategi Jitu Hadapi Gempuran Tarif AS: TKDN Jadi Kunci?