SuaraJogja.id - Pengurus baru Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (ICMI DIY) tahun 2022-2027 dilantik. Organisasi tersebut juga akan mulai menyusun program kerja.
Salah satu dari delapan garis besar program kerja kepengurusan ICMI organisasi wilayah (Orwil) DIY itu adalah pemberdayaan keluarga dan perlindungan.
Ditanyai soal komitmen ICMI DIY, mengenai penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan celah apa saja yang masih perlu disoroti di dalamnya, ICMI DIY menyatakan tanggapannya.
Sekretaris ICMI DIY Trias Setiawati mengungkap, pihaknya mendukung diterapkannya UU TPKS di Indonesia. Bahkan diharapkan kehadiran UU ini bisa mendorong kesejahteraan keluarga menjadi lebih baik. Keluarga lebih tangguh dan masyarakat aman
"Ini baru awal, kampus-kampus saja menerima kasus [aduan kekerasan seksual] ratusan bahkan ribuan. Ini baru awal menyelesaikan gunung besar," ujarnya, Senin (23/5/2022).
Ia melihat masih ada celah dalam UU TPKS, khususnya yang mengatur penanganan. Secara spesifik kapan sebuah kasus diselesaikan dengan etika dan kapan menggunakan pendekatan pidana.
"Belum klir. Ada banyak persoalan seperti itu diselesaikan secara etis, sesuai dengan kesepakatan. Padahal inginnya ada efek jera," ujarnya.
Tak menutup kemungkinan, kalau pelaku hanya dikenakan hukuman ringan, korban bisa kembali menjadi korban kesekian kalinya.
"Pengulangan. Ini kan yang harus dihindari," ucapnya.
Baca Juga: Nihil Tambahan Kasus Covid-19 Harian, DIY Catat 1 Kasus Sembuh
Dengan demikian, ICMI cukup mengapresiasi adanya restitusi (kewajiban ganti rugi) yang harus dibayar oleh pelaku kekerasan seksual.
Seluruh pihak terkait juga harus berupaya agar korban yang sudah menjadi korban kejahatan seksual bisa mendapatkan restitusi.
"Tapi restitusi yang diambil di depan, jadi begitu [pelaku ditetapkan sebagai] tersangka, harusnya dia sudah bisa diambil harta. Dimiskinkan. Karena dia sudah menderitakan orang," tutur Kepala Pusat Studi Gender Universitas Islam Indonesia ini.
Hal itu menurutnya layak dilakukan, agar pelaku kejahatan seksual tak mengulang perbuatannya.
Ia menambahkan, komitmen ICMI dalam pemberdayaan keluarga dan perlindungan anak salah satunya dengan mengubah nama Departemen Perempuan menjadi Departemen Perempuan, Anak, Lansia dan Disabilitas.
"Jadi [tugas dan cakupan kerja] lebih kompleks," jelasnya.
Berita Terkait
-
Baru Dua Perguruan Tinggi Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
-
Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Aktivis Perempuan di PN Jombang
-
Bejat, Seorang Paman Tega Ajak Dua Orang Temannya untuk Mencabuli Keponakannya Sendiri yang Masih di Bawah Umur
-
Siswi SMP di Bandung Alami Peristiwa Mengerikan Usai Ditawari Tumpangan oleh Sopir Angkot
-
Ini Tiga Usulan Prioritas untuk Jadi Aturan Turunan UU TPKS dari Dosen UGM
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Teras BRI Kapal, Perbankan Terapung bagi Masyarakat di Wilayah Pesisir dan Kepulauan
-
Lika-liku Jembatan Kewek yang Rawan Roboh, Larangan Bus, dan Kemacetan hingga Stasiun Tugu
-
Kiai-Nyai Muda NU Dorong Penyelesaian Konflik PBNU Secara Terukur dan Sesuai Aturan
-
Duh! KPK Temukan Akal-akalan Daerah Naikkan Skor Indeks Integritas
-
Porsener-G KukuBima 2025 Berlangsung Sukses, Tinggalkan Jejak Prestasi dan Kebersamaan