SuaraJogja.id - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sri Wiyanti Eddyono, menyarankan setidaknya ada tiga aturan turunan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang dapat menjadi prioritas untuk segera dibuat oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Pertama adalah soal pembiayaan untuk korban kekerasan seksual itu sendiri. Kedua terkait dengan koordinasi yang perlu dilakukan antara aparat penegak hukum dan ketiga yakni kekerasan seksual berbasis online atau tentang informasi elektronik.
"Saya pikir tiga hal itu utama untuk segera diproses. Tadi Bu Menteri (Bintang Puspayoga) juga sudah sampaikan soal koordinasi lintas institusi itu menjadi penting," kata perempuan yang akrab disapa Iyik tersebut saat ditemui di Balairung UGM, Selasa (17/5/2022).
Disampaikan Iyik, sebenarnya memang peraturan presiden (perpres) itu perlu untuk dibuat segera. Ia menilai, hadirnya perpres itu sudah cukup untuk menguatkan aturan yang ada.
Baca Juga: Sri Wiyanti Eddyono: Kekerasan Seksual Berbasis Online Meningkat Selama Pandemi
"Nah ini memang harus cepat. Saya kira UGM bisa membantu itu kita punya banyak sources yang bisa mendorong itu," terangnya.
"Dan selama ini kan juga untuk RUU tindak pidana kekerasan seksual sebelumnya itu berapa dosen pidana yang mengawali untuk pembahasannya, memberi masukan untuk DPR, memberi masukan untuk pemerintah. Jadi kita pasti komitmen ya," sambungnya.
Rektor UGM Panut Mulyono memastikan UGM akan terus berperan dalam segala upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Salah satu peran yang masih akan dapat dilakukan adalah dengan memberikan saran dan bantuan rekomendasi terkait aturan turunan prioritas tersebut.
"Penegakan hukumnya bagaimana, kemudian nanti prosedur penanganan secara detail ya itu harus diatur kan. Nah ini UGM tetap berperan. Perannya UGM ya kita memberikan bantuan hukum misalnya peraturan mana yang harus didahulukan, dibanding yang lain karena banyaknya aturan yang harus dibuat," ucap Panut.
"Kalau bisa serempak itu baik. Tetapi kalau tidak, prioritas yang mana yang harus didahulukan dan seterusnya itu kita berikan masukan kepada pemerintah. Jadi kita sangat concern ya terkait dengan implementasi undang-undang tersebut," sambungnya.
Baca Juga: Ditangani Dewan Kehormatan UGM, Begini Kelanjutan Kasus Karna Wijaya
Diketahui bahwa Pemerintah dan DPR akhrinya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-undang.
- 1
- 2
Baca Juga
Komentar
Berita Terkait
-
5 Universitas Terbaik di Indonesia Menurut QS World University Rankings 2023
-
Diduga Cabuli Putri Tirinya, Oknum Kades Didesak Ratusan Warga untuk Mundur: Anak Harusnya Dilindungi
-
Sandal Jepit Bukan Peranti Safety Bersepeda Botor, Ini Pandangan Pakar Teknik Lalu Lintas dan Teknik Transportasi UGM
-
Tiba di UGM, Presiden Jerman Kunjungi Stan Penelitian Teknologi
-
Desain Mobil Listrik UGM Kantongi Juara 1 Kompetisi Jakarta E-Prix 2022
Terpopuler
-
Kirim Uang Ratusan Juta untuk Bangun Rumah, Perempuan Ini Marah-marah karena Tak Sesuai Ekspektasi
-
Penumpang Ditanya-tanya Soal Pekerjaan Sama Driver Ojol, Ternyata HRD yang Nyaru Jadi Driver
-
Bocah di Gunungkidul Kirim WA ke Ibunya yang Sudah Meninggal, Warganet Nyesek
-
Pemuda Nangis Pilu Gegara Tak Lolos SBMPTN: Udah Habis Uang Mamaku
-
Menari Bareng Ibunya, Netizen malah Salfok ke Anak Perempuannya yang Cantik
-
Kakek-kakek yang Viral Digaji Duit Mainan Dikasih Uang Segepok Baim Wong
-
Menangis di Podcast Deddy Corbuzier, Widy Vierra Ungkap Kronologi Diculik dan Dilecehkan
-
Viral Agnez Mo Minta Bantuan Satpam, Sikapnya Jadi Sorotan
-
Pacar Lima Langkah, Tenda Nikahan Ini Saling Sambung
-
Rayyanza Anak Nagita Slavina Sudah Dikasih Makan Nasi, Netizen Beri Peringatan