SuaraJogja.id - Pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-undang.
Terkait hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyatakan bahwa tugas perlindungan terhadap kekerasan seksual di Indonesia tidak berhenti sampai di situ. Diperlukan upaya-upaya selanjutnya agar UU TPKS itu dapat terimplementasi dengan baik di lapangan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menguatkan sinergi dan kolaborasi. Tidak hanya dari Kementerian dan instansi terkait saja tetapi juga dari kalangan akademisi.
"Nah hari ini kami datang ke UGM adalah bagaiamana kami membangun kekuatan sinergi dan kolaborasi dengan para akademisi dengan teman-teman yang ada di Universitas Gadjah Mada ini," kata Bintang ditemui di Balairung UGM, Selasa (17/5/2022).
Disampaikan Bintang, selain untuk menguatkan pemberdayaan dan perlindungan dalam isu kekerasan seksual yang ada sekarang ini. UGM sebenarnya juga sudah selalu berperan menjadi bagian daripada lahirnya UU TPKS itu sendiri.
Oleh sebab itu dalam kesempatan ini, setelah disahkannya UU TPKS oleh pemerintah dan DPR, Kementerian PPPA meminta UGM kembali menjadi bagian di dalamnya. Termasuk untuk sosialisasi hingga pembuatan aturan turunannya nanti.
Diketahui bahwa nantinya akan ada 5 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres) yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS di lapangan.
"Kami mohon bantuannya terkait dengan sosialisasi kemudian terkait dengan aturan pelaksanaannya daripada undang-undang ini (TPKS) melalui 5 PP dan 5 perpres. Bagaimana undang-undang regulasi yang sudah melalui proses yang panjang ini ada betul-betul implementatif di lapangan," tuturnya.
Bintang tidak memungkiri bahwa kasus kekerasan seksual di Indonesia dapat diibaratkan sebagai sebuah fenomena gunung es. Dibuktikan dengan sejumlah kasus yang terus muncul dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: Lobi-lobi Mencari Rektor UGM yang Baru
Terlebih lagi ketika sudah ada berbagai aturan yang dikeluarkan untuk melindungi para korban atau penyintas. Misalnya saja di kampus atau di tempat-tempat lain.
"Ketika kita ada, ketika di kampus mengeluarkan peraturan rektor itu karena masyarakat sudah merasa, korban sudah merasa akan mendapat keadilan perlindungan ya kasus-kasus ini (kekerasan seksual) banyak terungkap," tandasnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Panut Mulyono mengatakan bahwa UGM pada prinsipnya memang sangat menaruh perhatian terkait dengan isu persoalan kekerasan seksual.
Hal itu terlihat dari keterlibatan aktif UGM dalam sejumlah aturan terkait kekerasan seksual. Mulai dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi hingga yang terbaru Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ini.
"Sehingga bagaimana pun UGM itu sangat concern untuk bagaimana undang-undang ini implementatif di lapangan. Nah tadi Bu Menteri (Bintang) menyampaikan bahwa turunan undang-undang tersebut dalam bentuk perpres, dalam bentuk peraturan yang lebih rendah itu kan harus dibuat agar menjadi pedoman bagi implementasi di lapangan," ujar Panut.
Berita Terkait
-
Terus Kawal Perpres dan PP dari UU TPKS, Menteri PPPA Sebut Tak Mau UU TPKS Nantinya Tidak Implementatif di Lapangan
-
Soal Penculik yang Cabuli Belasan Anak di Jakarta dan Bogor, Puan: Harus Dijerat UU TPKS
-
Puan Maharani: Jerat Penculik yang Cabuli Anak dengan UU TPKS
-
UU TPKS Resmi Berlaku, KSP Sebut Aturan Turunannya Menjadi Perhatian Pemerintah Selanjutnya
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Menjaga Berkah di Dapur Subuh: Perjalanan Inspiratif Penjual Dimsum yang Berhasil Mandiri Finansial
-
Dugaan Ormas Dibenturkan dengan Demonstrans saat Kerusuhan Malioboro, Sultan Klaim Tak Tahu
-
Dua Peserta Demo di Malioboro Sempat Hilang, LBH Laporkan Sudah Pulang
-
Jadi Bank Beraset di Atas Rp500 Triliun, BRI Raih Empat Penghargaan Bergengsi Pada 2026
-
Puncak AXIS Nation Cup 2026 Segera Tiba, Tim Futsal SMA Terbaik Siap Adu Kekuatan