SuaraJogja.id - Kekerasan seksual dapat terjadi kepada siapa saja dan dimana saja. Tidak terkecuali kekerasan seksual yang dilakukan oleh sejumlah orang hanya dengan memanfaatkan teknologi daring atau berbasis online.
Tenaga Ahli Pusat Studi Wanita, Sri Wiyanti Eddyono menuturkan hal tersebut menjadi persoalan yang serius dan layak mendapat perhatian lebih. Terlebih angka kekerasan berbasis gender online melonjak drastis selama pandemi Covid-19.
"Soal kekerasan berbasis online ini kan luar biasa sekarang. Malah peningkatannya selama Covid-19 ya, (data) salah satu LBH dan Komnas (perempuan) kasus kekerasan seksual berbasis online itu (naik) 400 persen," kata perempuan yang akrab disapa Iyik tersebut ditemui di Balairung UGM, Selasa (17/5/2022).
Dosen Fakultas Hukum UGM itu menuturkan penanganan untuk kasus kekerasan seksual berbasis online saat ini juga masih susah untuk dilakukan. Hal itu berkaitan dengan penegakan hukum atas kasus itu sendiri.
Baca Juga: Anak Korban Kekerasan Seksual di Cianjur Bakal Dapat Pendampingan Kejiwaan
"Nah problemnya adalah penegakan hukumnya itu. Susah sekali membawa kasusnya, banyak yang meminta kasusnya untuk didrop," ujarnya.
Disebutkan Iyik, perlu peran dari ahli teknologi dalam menangani kasus kekerasan seksual berbasis online ini. Misalnya saja untuk ikut mencari keberadaan pelaku dan sebagainya.
Banyak pihak dari lintas sektoral yang perlu terlibat dalam penanganan kasus tersebut. Mengingat pesat dan kompleksnya perkembangan teknologi informasi di masa sekarang ini.
"Untuk ditracking itu butuh para ahli-ahli teknologi yang harus banyak lintas sektor ini, banyak pihak yang harus berperan dan bahkan pendefinisian bagaimana penanganan informasi dokumem elektronik itu sendiri. Nah itu memang menurut saya menjadi problem yang harus segera ditangani," tegasnya.
Atas dasar itu juga yang membuat Iyik menyarankan kekerasan seksual berbasis online atau tentang informasi elektronik masuk dalam tiga aturan turunan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk menjadi prioritas agar dapat segera dibuat oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Di samping dengan soal pembiayaan untuk korban kekerasan seksual itu sendiri. Serta koordinasi yang perlu dilakukan antara aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengajak UGM untuk terlibat dalam perlindungan terhadap kekerasan seksual di Indonesia. Salah satunya dilakukan dengan menguatkan sinergi dan kolaborasi.
Terlebih diketahui nantinya akan ada 5 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres) yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS di lapangan.
"Kami mohon bantuannya terkait dengan sosialisasi kemudian terkait dengan aturan pelaksanaannya daripada undang-undang ini (TPKS) melalui 5 PP dan 5 perpres. Bagaimana undang-undang regulasi yang sudah melalui proses yang panjang ini ada betul-betul implementatif di lapangan," tutur Bintang.
Berita Terkait
-
Seperti Fenomena Gunung Es, Menteri PPPA: Enam Bulan Terakhir Tiada Hari Tanpa Laporan Kekerasan Seksual
-
Tangis Amber Heard Cerita Johnny Depp Lakukan Kekerasan Seksual Pakai Botol
-
Amber Heard Menangis Ceritakan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Johnny Depp
-
Dugaan Kekerasan Seksual Johnny Depp, Psikolog Sebut Amber Heard Menderita PTSD
Tag
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Penggugat Tolak Mediasi Soal Ijazah Jokowi di PN Sleman, Kuasa Hukum UGM Bilang Begini
-
Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih, Siapkah Yogyakarta Jadi Contoh Ekonomi Kerakyatan?
-
90 Persen Alat Produksi PT MTG Ludes Terbakar di Sleman, 3 Kontainer Siap Ekspor Hangus
-
Kebakaran Pabrik Garmen di Sleman: Buruh Terancam PHK, Koalisi Rakyat Jogja Geruduk DPRD DIY
-
Selamatkan Industri Ekspor! Strategi Jitu Hadapi Gempuran Tarif AS: TKDN Jadi Kunci?