SuaraJogja.id - DPR RI saat ini menunggu surat presiden soal UU Cipta Kerja pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan itu diutarakan Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Ya kita akan tunggu surat presiden (surpres) dari presiden. Kemudian sesuai dengan mekanisme di DPR akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya," kata Puan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa.
DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Puan Maharani memastikan pengesahan UU P3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Puan memastikan DPR segera memulai pembahasan revisi UU Cipta Kerja.
Ia mengatakan, revisi UU P3 dilakukan karena pada UU Nomor 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode Omnibus Law.
"Tadi disampaikan pandangan dari pemerintah yang menyatakan bahwa ke depan bagaimana pembahasan UU PPP ini bisa langsung dilaksanakan dengan menghormati keputusan MK sehingga nanti pelaksanaannya agar bisa berjalan dengan baik di lapangan dan sesuai aturan yang ada," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam salah satu amar putusan uji formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis, berdampak luas, dan tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Amar putusan tersebut, kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Prof Maria SW Sumardjono, merupakan amar putusan butir 7 Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan pada 25 November 2021.
Waktu dua tahun yang diberikan MK relatif singkat. Oleh sebab itu, pemerintah perlu segera merancang perbaikan UU tentang P3 dan perbaikan substansi UU Cipta Kerja dengan melibatkan publik dalam seluruh tahapan dan prosesnya.
Baca Juga: Masih Tunggu Surat Presiden Terkait UU Cipta Kerja, DPR Sudah Sahkan Revisi UU P3
Publik yang dimaksud adalah kelompok dan masyarakat yang terdampak aturan UU Cipta Kerja serta kelompok masyarakat yang punya perhatian terhadap UU yang tengah dirancang.
Jadi, katanya, partisipasi publik mesti memenuhi tiga syarat, yaitu hak publik untuk didengarkan, dipertimbangkan, dan diberi penjelasan/jawaban. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Masih Tunggu Surat Presiden Terkait UU Cipta Kerja, DPR Sudah Sahkan Revisi UU P3
-
Bakal Kalah Bersaing, Pengamat Politik Sarankan Puan Maharani Jadi Negarawan dan Tak Maju di Pilpres 2024
-
Pengamat Nilai Puan Lebih Baik Tak Maju di Pilpres 2024
-
Puan Maharani Disebut-sebut bakal Nyapres, Pengamant Politik Beri Saran Ini
-
Hasil Survei Belum Sampai 5 Persen, Puan Maharani Disebut Lebih Baik Jadi Sosok Negarawan
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana
-
Dampak Konflik Geopolitik: Shamsi Ali Ungkap Bahaya Retorika Trump bagi Komunitas Muslim di Amerika
-
Leo Pictures Gelar Gala Premiere Terbesar: 'Jangan Buang Ibu' Bakal Sentuh Hati Penonton Indonesia
-
Rupiah Melemah, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Kurs Kembali ke Rp15 Ribu