SuaraJogja.id - Kasus dugaan pelecehan seksual kembali terjadi di lingkungan kampus di Yogyakarta. Kali ini terjadi di Fakultas Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), yang mana pelaku sendiri merupakan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Ilmu Sejarah (HMIS).
Kasus tersebut diketahui hingga mencuat dan menjadi perhatian kepengurusan pada 16 Mei 2022 lalu. Awalnya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah satu staff Minat dan Bakat (MIBA) HMIS FIS UNY itu didengar oleh ketua HMIS FIS UNY.
Pelaku yang berinisial ANA dipanggil hingga dimintai keterangan atas laporan yang dilayangkan korban untuk mengklarifikasi pelecehan seksual yang dilakukannya.
"Pada pertemuan tersebut, pelaku mengakui perbuatannya," tulis keterangan dalam pernyataan yang dibagikan HMIS UNY di akun Instagram, dikutip Rabu (25/5/2022).
Tak selesai di sana, kasus tersebut dilanjutkan hingga ke ranah fakultas dengan membuat rapat internal untuk mengkonsultasikan ke dosen pendamping HMIS FIS UNY, pada 17 Mei 2022.
Dari kasus tersebut, dibuat sidang pemutusan status kepengurusan HMIS FIS UNY 2022. Sidang tertutup dilakukan pada 19 Mei 2022 dengan menghadirkan pelaku dan juga korban.
"Jalannya sidang ditunda akibat permintaan korban untuk membuat forum kekeluargaan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," tulisnya.
Selang dua hari pada 21 Mei 2022, forum kekeluargaan menyaksikan kembali keterangan dari pihak korban terhadap pelecehan yang dia terima. Dalam forum itu muncul kejelasan, dan korban memaafkan pelaku.
"Namun [korban] tetap menyetujui dari HMIS FIS UNY menindaklanjuti pelaku dalam ruang lingkup kepengurusan HMIS FIS," terangnya.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual dari Hotman Paris, Iqlima Kim Ngaku Diajak Ciuman hingga Tidur Bareng
Sidang tersebut memutuskan bahwa pelaku ANA dikeluarkan secara tak terhormat dari kepengurusan atas bukti jelas pelecehan yang dilakukan.
Pada 23 Mei 2022, surat keputusan dengan nomor 007/SK/PI/HMIS/PSKO/FIS/UNYV/2022 diterbitkan dengan menghentikan ANA secara tak terhormat yang sudah ditandatangani Ketua HIMA dan dosen pendamping HMIS FIS UNY.
Dalam kasus tersebut, HMIS FIS UNY menegaskan tak memberi ruang terhdapat adanya bentuk tindakan pelecehan seksual.
"HMIS FIS UNY akan berpihak kepada korban dan berkomitmen untuk selalu melindungi hak-hak korban kasus ini," sebutnya.
Berita Terkait
-
Curhat Lagi Garap Proposal Skripsi saat Hamil, Mahasiswa Ini Banjir Semangat Netizen
-
Mahasiswa Inisial IA di Malang Ternyata Admin Medsos ISIS
-
Sempat Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Gofar Hilman Jadi Penyiar Prambors
-
Bela Hotman Paris soal Dugaan Pelecehan, Farhat Abbas Sindir Iqlima Kim dan Pengacaranya
-
Kasus Pelecahan Seksual Pegawai KPI, Wakil Ketua Komisi III DPR: Tidak Bisa Dibiarkan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk