SuaraJogja.id - Kasus dugaan pelecehan seksual kembali terjadi di lingkungan kampus di Yogyakarta. Kali ini terjadi di Fakultas Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), yang mana pelaku sendiri merupakan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Ilmu Sejarah (HMIS).
Kasus tersebut diketahui hingga mencuat dan menjadi perhatian kepengurusan pada 16 Mei 2022 lalu. Awalnya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah satu staff Minat dan Bakat (MIBA) HMIS FIS UNY itu didengar oleh ketua HMIS FIS UNY.
Pelaku yang berinisial ANA dipanggil hingga dimintai keterangan atas laporan yang dilayangkan korban untuk mengklarifikasi pelecehan seksual yang dilakukannya.
"Pada pertemuan tersebut, pelaku mengakui perbuatannya," tulis keterangan dalam pernyataan yang dibagikan HMIS UNY di akun Instagram, dikutip Rabu (25/5/2022).
Tak selesai di sana, kasus tersebut dilanjutkan hingga ke ranah fakultas dengan membuat rapat internal untuk mengkonsultasikan ke dosen pendamping HMIS FIS UNY, pada 17 Mei 2022.
Dari kasus tersebut, dibuat sidang pemutusan status kepengurusan HMIS FIS UNY 2022. Sidang tertutup dilakukan pada 19 Mei 2022 dengan menghadirkan pelaku dan juga korban.
"Jalannya sidang ditunda akibat permintaan korban untuk membuat forum kekeluargaan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," tulisnya.
Selang dua hari pada 21 Mei 2022, forum kekeluargaan menyaksikan kembali keterangan dari pihak korban terhadap pelecehan yang dia terima. Dalam forum itu muncul kejelasan, dan korban memaafkan pelaku.
"Namun [korban] tetap menyetujui dari HMIS FIS UNY menindaklanjuti pelaku dalam ruang lingkup kepengurusan HMIS FIS," terangnya.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual dari Hotman Paris, Iqlima Kim Ngaku Diajak Ciuman hingga Tidur Bareng
Sidang tersebut memutuskan bahwa pelaku ANA dikeluarkan secara tak terhormat dari kepengurusan atas bukti jelas pelecehan yang dilakukan.
Pada 23 Mei 2022, surat keputusan dengan nomor 007/SK/PI/HMIS/PSKO/FIS/UNYV/2022 diterbitkan dengan menghentikan ANA secara tak terhormat yang sudah ditandatangani Ketua HIMA dan dosen pendamping HMIS FIS UNY.
Dalam kasus tersebut, HMIS FIS UNY menegaskan tak memberi ruang terhdapat adanya bentuk tindakan pelecehan seksual.
"HMIS FIS UNY akan berpihak kepada korban dan berkomitmen untuk selalu melindungi hak-hak korban kasus ini," sebutnya.
Berita Terkait
-
Curhat Lagi Garap Proposal Skripsi saat Hamil, Mahasiswa Ini Banjir Semangat Netizen
-
Mahasiswa Inisial IA di Malang Ternyata Admin Medsos ISIS
-
Sempat Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Gofar Hilman Jadi Penyiar Prambors
-
Bela Hotman Paris soal Dugaan Pelecehan, Farhat Abbas Sindir Iqlima Kim dan Pengacaranya
-
Kasus Pelecahan Seksual Pegawai KPI, Wakil Ketua Komisi III DPR: Tidak Bisa Dibiarkan
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Dorong Ekonomi, Volume Transaksi Merchant BRI Raih Rp67,9 Triliun
-
Siswa Non Muslim di Jogja Diperlakukan Diskriminatif Saat Pelajaran Agama, Tak Punya Ruangan Tetap
-
Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ekonom Sebut Tekanan Rupiah Bakal Membesar
-
Sidang Praperadilan Memanas, Hakim Pertanyakan Dasar Kejari Tetapkan Raudi Akmal Tersangka
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara