SuaraJogja.id - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Konstitusi dan Demokrasi (Kode), Inisiatif Violla Reininda mengingatkan DPR RI dan Pemerintah agar melibatkan partisipasi publik dalam revisi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker)
Menurut Violla, partisipasi tersebut sepatutnya dipahami sebagai pemberian akses kepada publik terhadap seluruh dokumen mengenai pembentukan dan proporsionalitas waktu pembentukan serta adanya upaya dari DPR dan pemerintah untuk secara aktif mengundang dan melibatkan masyarakat.
Ia mengungkapkan rapat pembahasan pembentukan undang-undang yang disiarkan di media sosial bukan menjadi patokan mengenai telah terpenuhinya partisipasi publik.
"Kanal-kanal dan rapat-rapat terbuka di media sosial bernilai formalitas. Hal tersebut tidak bisa dijadikan patokan partisipasi karena tidak terdapat komunikasi dua arah dan interaktif,” kata dia dikutip dari Antara (25/5/2022).
Baca Juga: Sebut Revisi Hanya Akal-akalan Hukum Muluskan Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh Akan Gugat UU P3 Ke MK
Lebih lanjut, ia mencontohkan partisipasi publik terdapat pada pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, lanjut Viola, partisipasi itu justru diinisiasi oleh kelompok masyarakat sipil.
Dia mengatakan partisipasi publik dalam pembentukan atau pembahasan undang-undang berarti pemerintah dan DPR menjadi pihak yang berinisiatif dan proaktif melibatkan masyarakat serta berbagai pihak terkait.
“Partisipasi publik artinya DPR dan pemerintah yang proaktif dan berinisiatif melibatkan masyarakat dan pihak-pihak yang terkait, bukan sebaliknya," kata dia.
Kemudian, Violla menyampaikan juga bahwa dorongan untuk melibatkan partisipasi publik itu sesuai dengan amanat amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji formil UU Cipta Kerja.
Dalam amar putusan itu, kata dia, MK menyampaikan agar revisi UU Cipta Kerja memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat yang hendak memberikan masukan atau mengkritisi aturan tersebut.
Baca Juga: DPR Resmi Sahkan Revisi UU PPP, Elemen Buruh Ancam Demo Besar-besaran Puluhan Ribu Orang Bakal Turun
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan setelah mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP), pihaknya menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk memulai perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pimpinan DPR Nilai Penunjukan Kepala BIN Sulteng jadi Penjabat Seram Bagian Barat Tak Perlu Didebatkan
-
Diterima Pihak Istana, KSPSI Minta Klaster Ketenagakerjaan Dikeluarkan dari UU Ciptaker: Mendegradasi Hak-hak Pekerja!
-
Dinilai Cuma Akal-akalan Muluskan UU Ciptaker, Said Iqbal Cs Bakal Gugat UU PPP ke MK Jika Sudah Disahkan
-
Sambangi MK, Serikat Buruh Pertanyakan Amar Putusan Judicial Review UU Ciptaker
-
Mahfud MD Sebut UU Ciptaker Masih Berlaku Meski MK Nyatakan Inkonstitusional
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Bantah Imbas Pilkada, Bupati Sleman Rombak Ratusan Pejabat: Saya Butuh Orang Kompeten
-
Komitmen DIY Genjot Industri Cetak, Jogja Printing Expo 2025 Digelar Ciptakan Persaingan Sehat
-
Hujan Badai Hantam Sleman, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah, Ini Lokasinya
-
Sri Sultan HB II Layak Jadi Pahlawan Nasional, Akademisi Jogja Ini Ungkap Alasannya
-
Punya 517 Posyandu di Jogja yang Sudah Layani Bayi serta Lansia, Target ILP Capai 83 Persen