SuaraJogja.id - Peraturan parkir di setia area berbeda-beda. Salah satunya parkir di salah satu kampus di Tangerang Banten. Di kampus tersebut pemilik mobil yang melanggar peraturan parkir akan didenda jutaan rupiah oleh pihak kampus khususnya pengelola parkir.
Seperti yang diposting oleh akun @abouttngid. Akun tersebut memposting video seorang pria yang mobilnya di gembok di area parkir Universitas Pelita Harapan (UPH) Tangerang. Penyebab mobil digembok karena mobil melanggar peraturan karena posisi parkirnya salah.
Hasilnya mobil digembok dan tidak bisa dikendarai. Tampak di dalam video pria yang memiliki mobil pun merasa kalut dengan kejadian tersebut. Pasalnya dirinya sadar kalau untuk melepaskan gembok, ia harus merogoh kocek Rp2 juta sebagai biaya denda.
Uang jutaan rupiah tersebut diberikan ke pihak kampus khususnya pengelola parkir, untuk kemudian gemboknya dilepas dan dia pun diperbolehkan untuk keluar dari area parkir.
Baca Juga: Marak Juru Parkir Liar di Pekanbaru, Dinas Perhubungan: Tak Pakai Atribut, Jangan Bayar!
“Salah parkir denda Rp2 juta di UPH. Kalau mau lepas dan pulang musti ngasih Rp2 juta ke pihak parkir,” bunyi keterangan di dalam video.
Video seorang pria yang harus bayar denda Rp2 juta ini pun viral. Banyak komentar kocak dari warganet, tetapi ada juga yang berusaha memaklumi dengan besaran denda yang diberikan oleh pihak kampus.
Mengingat UPH merupakan salah satu kampus swasta, di mana banyak mahasiswa dari kalangan orang menengah ke atas yang kuliah di sana.
“Bayar parkir di TangCity aja kek gak ikhlas mahal banget. Lah ini 2 juta hahaha,” ujar warganet.
“Mending di derek Dishub. Cuma bayar 500 ribu malah pas pandemi jadi 250 ribu,” ungkap warganet.
Baca Juga: Viral di Medsos, Pelaku Jambret HP Emak-emak di Padang Ternyata Juru Parkir
“Kampus internasional boss menerapkan disiplin sangat tinggi,” ucap warganet.
“Ya kalau buat anak UPH mungkin itu uang jajan sehari,” kata warganet.
“2 juta mah buat UPH kecil lah. Itu harga outfitnya aja bisa puluhan sampai dengan ratusan juta. Tapi ini gak semua mahasiswanya yah,” balas warganet.
“Kayanya kawasan elit mungkin 2 juta kaya ngeluarin 2 ribu rupiah,” duga warganet.
“Buat mahasiswa UPH denda segitu, cuma uang jajan setengah hari doang hahaha,” imbuh warganet.
“Setelah baca komen dan tahu kalau ini UPH gw gak jadi kasihan,” tutur warganet.
Video salah parkir dengan denda Rp2 juta ini mendapatkan 27,7ribu likes, dan 899 komentar dari warganet.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
-
Pemudik Jadi Sasaran, Tukang Parkir Nakal Punya Modus Baru untuk Dapat Cuan
-
TAM Hadirkan Fasilitas Parkir Gratis untuk Pengguna Kendaraan Elektrifikasi Toyota
-
Viral Pasar Tanah Abang Diklaim Makin Sepi Pengunjung, Gegara Parkir Liar dan Premanisme?
-
Wakil Walkot Medan Ngamuk Dapati Parkir Berlapis Dekat RSUD Pirngadi: Jangan Dibiasakan
-
Rano Karno Soal Preman dan Juru Parkir Liar di Tanah Abang: Kita Paham Lah
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik
-
BMKG Minta Warga Yogyakarta Waspadai Cuaca Ekstrem Selama Tiga Hari ke Depan
-
Berencana Balik Lebaran Lewat Tol Tamanmartani, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya